Pahami Apa Saja Peraturan dan Manfaat Standar Industri Hijau!

Smartlegal.id -
Standar Industri Hijau

“Standar Industri hijau menekankan efisiensi dan keberlanjutan dalam penggunaan sumber daya untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan industri dan pelestarian lingkungan.”

Keberlanjutan telah menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan sektor industri global, termasuk di Indonesia. 

Dalam rangka mendorong praktik industri yang lebih ramah lingkungan, pemerintah Indonesia menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai panduan bagi industri untuk menjalankan aktivitas bisnis yang berkelanjutan. 

Standar ini bertujuan untuk menciptakan industri yang efisien, bertanggung jawab, dan memiliki dampak minimal terhadap lingkungan. 

Baca Juga : Kewajiban Pelaporan SIINas Bagi Pelaku Usaha Industri

Dasar Hukum Apa Itu Standar Industri Hijau

Penerapan Standar Industri Hijau di Indonesia didukung oleh beberapa peraturan yang menjadi landasan hukumnya, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014)

Peraturan ini menekankan pentingnya meningkatkan daya saing industri nasional melalui penerapan praktik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dalam undang-undang ini, industri diharuskan mematuhi standar hijau untuk mendorong efisiensi dalam penggunaan sumber daya dan pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan.

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau (Permendag 51/M-IND/PER/6/2015)

Peraturan ini menjabarkan lebih rinci tentang penyusunan dan penerapan standar industri hijau, serta menetapkan kriteria dan indikator yang harus dipenuhi oleh industri untuk mendapatkan sertifikasi hijau. Kriteria ini mencakup penggunaan bahan baku yang ramah lingkungan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, serta teknologi dan inovasi yang mendukung proses produksi yang lebih bersih.

SIH adalah serangkaian pedoman yang dirancang untuk membantu industri dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. 

Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan bahan baku yang efisien, pengelolaan energi, proses produksi, hingga pengelolaan limbah yang lebih baik. Tujuan dari penerapan SIH adalah untuk menciptakan industri yang:

  1. Efisien dalam penggunaan sumber daya seperti air, energi, dan bahan baku.
  2. Meminimalkan limbah dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan.
  3. Mendorong proses produksi berkelanjutan yang mengurangi emisi dan polusi.

Baca Juga : Hubungan Industrial Pancasila: Salah Satu Kunci Bisnis yang Sukses

Manfaat Penerapan Standar Industri Hijau

Industri yang menerapkan Standar Industri Hijau akan mendapatkan berbagai manfaat baik secara operasional maupun reputasi. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

  1. Efisiensi Energi dan Sumber Daya
    Penerapan standar hijau membantu industri mengurangi penggunaan energi dan bahan baku melalui teknologi dan praktik yang lebih efisien. Efisiensi ini tidak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga mampu menurunkan biaya operasional dalam jangka panjang.
  2. Pengelolaan Limbah yang Lebih Baik
    Standar ini mendorong industri untuk mengelola limbah dengan lebih efektif dan ramah lingkungan. Hal ini akan mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar, serta mengurangi risiko sanksi akibat pelanggaran regulasi lingkungan.
  3. Peningkatan Reputasi dan Daya Saing
    Industri yang menerapkan praktik berkelanjutan cenderung memiliki reputasi yang lebih baik di mata konsumen, investor, dan mitra bisnis. Reputasi hijau ini meningkatkan daya saing, terutama di pasar global yang semakin peduli terhadap isu-isu lingkungan.

Baca Juga : Memahami Proses Penapisan Dalam Persetujuan Lingkungan

Lalu Adakah Tantangannya?

Dilansir dari artikel yang diterbitkan Disperindag Jatim (2/11/2023), pengembangan industri hijau tidak lepas dari berbagai tantangan, dengan lima tantangan utama yang sedang dihadapi saat ini, yaitu: 

  1. Industri hijau memerlukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang mendalam dan dapat diterapkan di berbagai sektor.
  2. Banyak industri masih menggunakan mesin dengan teknologi usang, sehingga kurang efisien dan menghasilkan limbah atau polusi dalam jumlah yang cukup tinggi.
  3. Peralihan ke peralatan atau mesin fabrikasi yang ramah lingkungan dan efisien membutuhkan investasi besar, yang menyebabkan ketidakmauan industri untuk meningkatkan belanja modal (capex) dalam permesinan yang mendukung efisiensi dan keberlanjutan.
  4. Industri hijau memerlukan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman tinggi. Di Indonesia, masih ada kekurangan keahlian dan kapasitas SDM, di mana proses pembelajaran, pengalaman, dan berbagi pengetahuan belum cukup untuk mengejar kemajuan teknologi hijau di sektor manufaktur.
  5. Insentif yang mendukung pengembangan industri hijau, baik fiskal maupun non-fiskal, masih terbatas.

Penerapan SIH bukan sekadar kewajiban hukum bagi industri di Indonesia, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan usaha dan peningkatan daya saing di pasar global.

Dengan mematuhi standar ini, industri dapat berkontribusi dalam pelestarian lingkungan sambil meraih efisiensi operasional dan peningkatan reputasi. 

Implementasi standar hijau merupakan investasi jangka panjang yang mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Perlu panduan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Industri Hijau atau kebutuhan konsultasi hukum terkait kepatuhan industri di Indonesia? 

SmartLegal.id siap membantu! Kami menyediakan solusi hukum yang tepat untuk industri Anda agar dapat beroperasi sesuai regulasi dan berkembang secara berkelanjutan.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY