Apa itu KITAS/KITAP Beserta Cara Membuatnya, Kartu Izin Tinggal di Indonesia

Smartlegal.id -
Apa itu KITAS KITAP
Image: freepik.com/author/freepik

“Apa itu KITAS/KITAP? yaitu termasuk jenis izin tinggal untuk warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia berikut adalah ringkasannya.”

Bagi warga negara asing (WNA) yang berencana untuk tinggal atau bekerja di Indonesia, memahami jenis izin tinggal yang diperlukan sangatlah penting. Dua jenis izin yang paling sering dibutuhkan adalah KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 

Kedua izin ini memberikan hak bagi WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, namun dengan ketentuan dan prosedur yang berbeda. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu KITAS/KITAP, serta langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan dan mendapatkan izin tinggal ini. Dengan informasi yang tepat, Anda bisa memastikan bahwa proses administrasi berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagaimana jika pasangan campuran bercerai, apakah KITAS masih berlaku? Simak dalam artikel Status KITAS Jika Pasangan Campuran Bercerai.

Apa Itu KITAS/KITAP?

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 40/2023).

KITAS adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.  Izin tinggal yang diberikan kepada WNA ini diberikan kepada yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, biasanya untuk keperluan bekerja, belajar, atau bergabung dengan keluarga yang tinggal di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (PP 48/2021) Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Terkait biaya pembuatan KITAS bervariasi antara Rp 750.000 sampai Rp 12.000.000. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian (Permenkeu 9/2022).

Baca juga: Jasa Pembuatan & Perpanjangan KITAS

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

Berdasarkan PP 48/2021, ITAP (Izin Tinggal Apat) merupakan izin yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal dan menetap secara permanen di Indonesia. 

Izin ini dapat diperoleh melalui alih status atau dalam beberapa kasus tanpa alih status, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa kondisi di mana ITAP dapat diberikan:

  1. Alih Status dari ITAS: ITAP dapat diberikan kepada pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang berstatus sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, atau dalam rangka rumah kedua.
  2. Keluarga Perkawinan Campuran: ITAP dapat diberikan kepada keluarga yang berasal dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
  3. Keluarga Pemegang ITAP: Suami, istri, dan/atau anak dari pemegang ITAP berhak untuk mendapatkan izin tinggal tetap.
  4. Eks Warga Negara Indonesia: ITAP juga bisa diberikan kepada warga negara asing yang sebelumnya merupakan warga negara Indonesia, atau anak yang memiliki kewarganegaraan ganda Indonesia.

Selain itu, ITAP juga dapat diberikan tanpa melalui alih status kepada beberapa kelompok berikut:

  1. Anak dengan Kewarganegaraan Ganda: Anak yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda Republik Indonesia, tetapi memilih untuk menjadi warga negara asing, dapat diberikan ITAP.
  2. Anak yang Lahir di Indonesia: Anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang memegang ITAP.
  3. WNI yang Kehilangan Kewarganegaraan: Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat diberikan ITAP, asalkan mereka masih berada di wilayah Indonesia.

Dengan adanya ITAP, orang asing yang memenuhi syarat dapat tinggal di Indonesia secara permanen dan menikmati hak-hak yang terkait dengan status tersebut.

KITAP adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang tidak terbatas, biasanya setelah memiliki KITAS selama lima tahun berturut-turut. 

KITAP memberikan hak kepada pemegangnya untuk tinggal di Indonesia secara permanen, dengan masa berlaku izin tinggal yang lebih lama dan hanya perlu diperbarui setiap 5 tahun.

Dasar hukum yang mengatur tentang KITAS dan KITAP terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011).

Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang persyaratan, prosedur, dan jenis izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (PP 31/2013) juga memberikan rincian lebih lanjut mengenai tata cara dan ketentuan pengajuan KITAS dan KITAP.

Baca juga: Ini Prosedur Terbaru Pengurusan Izin Kerja dan Tinggal TKA

Apa Itu KITAS/KITAP: Cara Pembuatan

Pembuatan KITAS biasanya dilakukan untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk bekerja, belajar, atau bergabung dengan keluarga. Prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
    1. Paspor yang masih berlaku (minimal 18 bulan).
    2. Formulir permohonan KITAS yang sudah diisi dengan lengkap.
    3. Surat sponsor dari perusahaan atau institusi yang mempekerjakan (jika berlaku) atau surat pernyataan dari keluarga (jika untuk tinggal bersama keluarga).
    4. Foto ukuran paspor terbaru.
    5. Surat izin kerja atau dokumen yang mendukung (untuk pekerja asing).
    6. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari pemerintah setempat.
    7. Bukti penghasilan atau sumber dana (untuk pengajuan KITAS keluarga).
  2. Pengajuan Permohonan ke Imigrasi
    1. Permohonan KITAS diajukan ke Kantor Imigrasi setempat atau melalui Online (jika tersedia).
    2. Untuk WNA yang bekerja di Indonesia, proses ini melibatkan izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja atau instansi terkait lainnya.
  3. Proses Verifikasi dan Penerbitan KITAS
    1. Setelah pengajuan, pihak imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi.
    2. Jika semua dokumen lengkap, imigrasi akan menerbitkan KITAS dalam waktu tertentu.
  4. Pengambilan KITAS

Setelah disetujui, KITAS dapat diambil di kantor imigrasi atau dikirimkan kepada pemohon, tergantung prosedur yang berlaku.

Ketahui juga syarat tinggal bagi investor asing, temukan informasinya lam artikel Ini Syarat Izin Tinggal Terbaru Bagi Investor Asing.

KITAP diberikan kepada WNA yang telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dengan menggunakan KITAS. Proses pengajuannya sebagai berikut:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
    1. Paspor yang masih berlaku (minimal 18 bulan).
    2. KITAS yang masih berlaku (minimal 5 tahun berturut-turut).
    3. Surat keterangan bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
    4. Surat permohonan untuk mendapatkan KITAP dari pemohon.
    5. Foto ukuran paspor terbaru.
    6. Bukti hubungan keluarga atau bukti status kewarganegaraan (jika mengajukan sebagai suami/istri warga negara Indonesia).
  2. Pengajuan Permohonan ke Imigrasi
    1. Permohonan KITAP diajukan melalui Kantor Imigrasi setempat.
    2. Dokumen yang sudah lengkap diserahkan ke petugas imigrasi untuk diverifikasi.
  3. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen

Imigrasi akan melakukan pemeriksaan dokumen dan validasi apakah pemohon telah memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP.

  1. Pembayaran Biaya dan Pengambilan KITAP
    1. Setelah dokumen disetujui, pemohon akan diminta untuk membayar biaya pembuatan KITAP.
    2. KITAP yang sudah diterbitkan dapat diambil di kantor imigrasi atau dikirim ke alamat pemohon.

Proses pembuatan KITAS/KITAP bisa berbeda tergantung pada jenis izin tinggal (pekerja, pelajar, keluarga, dll) dan kebijakan masing-masing kantor imigrasi.

Selama masa tinggal di Indonesia, pemegang KITAS wajib memperbarui izin tinggalnya setiap tahun (untuk KITAS) dan setiap lima tahun (untuk KITAP).

Pemohon yang ingin mengajukan KITAP harus sudah memiliki KITAS secara berturut-turut selama lima tahun dan memenuhi syarat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses pembuatan KITAS dan KITAP mungkin memerlukan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan prosedur yang diterapkan oleh kantor imigrasi. 

Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti semua langkah yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

Anda tidak paham mengenai perizinan tinggal bagi warga negara asing yang memiliki bisnis di Indonesia? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan KITAS/KITAP. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://news.detik.com/berita/d-6649017/kitas-adalah-kartu-izin-tinggal-terbatas-ini-syarat-dan-cara-buatnya 
https://www.imigrasi.go.id/berita/2022/11/18/kitas-indonesia-cara-mengurus-dan-biayanya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY