Legal Story: Terpaksa Rebranding Karena Menggunakan Nama Idola-ku

Smartlegal.id -
Legal Story: Terpaksa Rebranding Karena Menggunakan Nama Idola-ku

Menjadi pebisnis yang sukses bukanlah perkara yang mudah. Banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari strategi bisnis sampai legalitas dari bisnis yang dijalankan. Tidak sedikit para pebisnis pemula yang tersandung hukum karena lalai dalam urusan legalitas bisnisnya. Salah satunya terkait dengan penggunaan nama merek.

Seperti yang dialami salah satu pebisnis sebut saja Wahyu. Di awal karirnya sebagai pebisnis ia dikenal sebagai pebisnis muda yang sukses. Di Umurnya yang baru menginjak 25 tahun ia sudah banyak mendapat keuntungan dari bisnis yang ia jalankan. 

Wahyu mulai membuka bisnisnya pada tahun 2015. Ia menjalankan bisnis yang bergerak di bidang kuliner, yaitu warung makan Ayam Geprek. Wahyu memilih bisnis Ayam Geprek bukan tanpa alasan. Di kota Wahyu tinggal banyak mahasiswa perantauan, dari peluang itu Wahyu membangun rumah makan yang harganya terjangkau dengan rasa seperti restoran bintang 5.

Namun, bisnis yang Wahyu jalankan memiliki banyak kompetitor. Sehingga perlu memiliki identitas untuk bisnisnya itu. Sebagai identitas Wahyu memberi nama bisnis Ayam Gepreknya “Ayam Liu Weh”. 

Kata “Liu Weh” diambil dari nama panggung seorang penyanyi terkenal yang sudah lama ia idolakan, sebut saja “Liu Weh.” Saking mengidolakannya, Wahyu memiliki poster, atribut merchandise, hingga buku biografi yang menceritakan perjalanan karirnya hingga sukses menjadi seorang penyanyi ternama.

Benar saja nama “Ayam Liu Weh” menjadi salah satu yang membuat bisnis Wahyu dikenal banyak masyarakat. Bahkan konsumennya tidak hanya mahasiswa rantau saja, tetapi juga kalangan para penggemar Liu Weh. 

5 tahun telah berlalu. Wahyu melihat jika ia membuka cabang di kota-kota besar, maka keuntungan yang didapat pun semakin besar. Sebelum membuka cabang Wahyu ingin melindungi merek Ayam Liu Weh terlebih dahulu agar identitasnya itu tidak digunakan kompetitor.

Wahyu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sambil menunggu pengumuman pendaftaran merek Ayam Liu Weh dari DJKI Wahyu mempersiapkan pembukaan cabang Ayam Liu Weh di beberapa kota.

Dua bulan kemudian. Wahyu yang sedang sibuk mengurus pembukaan cabang bisnisnya tiba-tiba mendapatkan sebuah surat. Namun, karena kesibukannya mengurus pembukaan cabang ia belum sempat untuk membaca surat itu. 

Dengan kesibukan yang sangat padat Wahyu baru membaca surat itu setelah satu bulan ia mendapatkan surat. Ketika Wahyu membuka surat, ia baru menyadari surat itu dari DJKI. Surat itu berisi usulan penolakan dari merek “Liu Weh” yang wahyu gunakan.

Sudah terlambat bagi Wahyu untuk menanggapi usulan penolakan tersebut. DJKI telah mengumumkan merek yang Wahyu daftarkan ditolak permohonan pendaftarannya. Alasan penolakan karena mereknya tersebut menyerupai nama orang terkenal, yakni Liu Weh. 

Wahyu pun mengalami kebingungan karena mereknya ditolak oleh DJKI. Sedangkan proses pembukaan cabang sudah mulai berjalan. Wahyu hanya memiliki dua pilihan. Pertama, meminta izin kepada pemilik nama, yakni Liu Weh. Kedua, melakukan rebranding dengan merek yang baru.

Pertimbangannya pun sangatlah sulit. Jika meminta izin kepada Liu Weh belum tentu mendapatkan izin dan jika mendapat izin, maka pendaftarannya mereknya perlu mengurus dari awal lagi. Kemudian jika rebranding, perlu melakukan proses pengenalan kepada konsumennya dari awal lagi.

Dengan pertimbangan yang sulit Wahyu pun memutuskan menggunakan cara yang pertama. Ia mengirimkan pesan kepada pihak Liu Weh untuk meminta izin menggunakan kata “Liu Weh” di mereknya. 

Tak perlu waktu lama untuk Wahyu mendapatkan balesan dari pihak Liu Weh. Kabar baik diterima oleh Wahyu, ia mendapatkan izin dari Liu Weh untuk menggunakan kata “Liu Weh.” Wahyu dengan senang gembira menerima kabar itu. Saking gembiranya ia sempat memberitahukan ke orang-orang yang berada disekitarnya saat itu.

Kemudian Wahyu melanjutkan membaca pesan dari pihak Liu Weh. Kabar baik tadi ternyata hanya bertahan beberapa detik saja. Setelah Wahyu menyelesaikan membaca pesan dari Liu Weh ternyata ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menggunakan kata “Liu Weh.” Persyaratan berupa membayar royalti sebesar Rp20 juta tiap bulannya kepada pihak Liu Weh selama menggunakan kata “Liu Weh.”

Wahyu yang awalnya senang mendapatkan kabar baik dari pihak orang yang ia idolakan langsung terduduk lemas. Terutama saat Wahyu melihat nominal harga yang harus ia bayarkan selama menggunakan kata “Liu Weh.” Melihat adanya nominal itu membuat Wahyu secara terpaksa melakukan rebranding mereknya dari awal lagi. Biaya proses rebranding merek tentu tidaklah sedikit.

Belajar dari pengalaman, Wahyu pun mempelajari terkait permasalahan hukum dalam dunia bisnis. Mulai dari cara membuat kontrak yang baik dan benar, izin yang diperlukan dalam menjalankan bisnisnya, dan mengamankan kekayaan intelektual dari bisnisnya. Sehingga bisnisnya dapat berkembang dengan aman. 

Hal tersebut memang membutuhkan waktu dan mengeluarkan anggaran, tetapi keuntungannya yang didapat Wahyu sangatlah bermanfaat bagi perkembangan bisnisnya.

Baca Juga : Legal Story: Brand yang Aku Bangun Ketikung Rivalku

Dari cerita itu sudah pahamkan pentingnya perlindungan merek? Ingin mendaftarkan merek bingung daftar di kelas yang mana? Jika Anda ingin mengetahui pendaftaran merek atau soal pendirian badan usaha. Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.  

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY