Hati-Hati! Produksi APD Tidak Sesuai Standar Ada Sanksi Pidana

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Produksi APD Tidak Sesuai Standar Ada Sanksi Pidana
Hati-Hati! Produksi APD Tidak Sesuai Standar Ada Sanksi Pidana

“Jika APD tidak sesuai standar, APD yang digunakan tenaga medis dapat membahayakan diri mereka.

Penyebaran virus corona di Indonesia terjadi begitu masif menyebabkan tingginya kebutuhan alat kesehatan berupa Alat Pelindung Diri (APD). Dengan tingginya kebutuhan APD saat ini, menyebabkan APD menjadi langka. Padahal APD sangat diperlukan, terutama bagi para tenaga medis, yang langsung berhadapan dengan orang yang terinfeksi virus corona.

Sebagai upaya memenuhi kelangkaan tersebut pemerintah meminta sejumlah perusahaan ikut memproduksi APD. Namun perlu diketahui, bagi perusahaan yang memproduksi APD harus sesuai standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan. 

Menurut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1189/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Produksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PMK No 1189/2010), Perusahan yang memproduksi alat kesehatan/Peralatan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) bertanggung jawab terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan/PKRT yang diproduksinya. 

Baca Juga : Pembatasan Kegiatan Di Wilayah Lockdown Akibat COVID-19

Bagi perusahan yang memproduksi APD harus menjamin produknya telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. APD harus dibuat dengan cara pembuatan alat kesehatan dan/atau PKRT yang baik. Selain itu, APD tidak boleh mengalami penurunan kualitas dan kinerja selama proses penyimpanan, penggunaan, dan transportasi. 

Agar perusahaan dapat membuat APD sesuai standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan Pemerintah telah memberikan pedomannya. Pedoman pembuatan APD dapat ditemukan di tautan berikut

Namun, jika pengusaha tetap memproduksi APD tidak sesuai standar, maka ada sanksi pidana yang menanti. Sanksi itu berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 196 Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).

Perusahaan dalam memproduksi APD sebaiknya mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena jika tidak sesuai standar bisa saja APD yang digunakan tenaga medis membahayakan diri mereka. Hal itu akan sangat membahayakan bagi para tenaga medis. Padahal peran tenaga medis sangat diperlukan dalam memerangi pandemi virus corona.

Untuk menghindari adanya sanksi hukum, disarankan untuk membuat produk lain yang peruntukannya bukan untuk tenaga kesehatan. Misalnya, masker untuk masyarakat umum atau produk lain yang dibutuhkan masyarakat juga saat ini. Sehingga, anda tetap bisa mendapatkan penghasilan tanpa harus melanggar hukum. 

Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar hukum bisnis atau legalitas badan usaha, segara hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY