Mekanisme Pelaksanaan e-RUPS Perusahaan Terbuka di Tengah Pandemi Covid-19
Smartlegal.id -
Pemerintah telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2020 sebagai panduan bagi Perusahaan Terbuka yang ingin melakukan pelaksanaan e-RUPS di tengah pandemi Covid-19.
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO), dikarenakan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat global. Berbagai kebijakan telah dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satu kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Dengan pertimbangan Pasal 23 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi COVID-19.
Dengan dirilisnya ketentuan POJK Nomor 16/POJK.04/2020, maka setiap Perusahaan terbuka yang terdaftar dalam penawaran umum efek dapat melakukan RUPS melalui media telekonferensi, video Konferensi ataupun sarana media elektronik lainnya.
E-RUPS dapat disediakan oleh Penyedia RUPS dalam hal ini lembaga yang ditunjuk oleh OJK maupun sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka. Berikut adalah kewajiban bagi penyedia e-RUPS:
- Penyedia e-RUPS mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK
- Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan prosedur dan tata cara pelaksanaan E-RUPS paling lambat 6 bulan sejak berlakunya POJK ini.
- Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan e-RUPS harus mencakup paling sedikit,
- Persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan pendaftaran pengguna e-RUPS;
- Biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
- Tata cara penggunaan e-RUPS;
- Hak dan kewajiban pengguna e-RUPS;
- Batasan akses penggunaan e-RUPS;
- Kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS;
- Mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Perusahaan Terbuka;
- Perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada pengguna e-RUPS
Adapun persyaratan pelaksanaan RUPS secara elektronik adalah sebagai berikut,
- Memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS secara elektronik dalam pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK, pengumuman dan pemanggilan RUPS;
- Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri pimpinan RUPS, satu orang anggota direksi dan/atau satu orang Dewan Komisaris
- Tempat pelaksanaan RUPS elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPS secara fisik
- Pemegang saham dapat hadir secara fisik maupun melalui e-RUPS
Mekanisme pelaksanaan e-RUPS adalah sebagai berikut,
- Pembukaan;
- Penetapan kuorum kehadiran;
- Pembahasan pertanyaan atau pendapat yang diajukan oleh pemegang saham yang diajukan secara elektronik pada setiap mata acara;
- Penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
- Penutupan.
Setelah e-RUPS dilaksanakan maka penyedia e-RUPS wajib menyerahkan salinan cetakan kepada notaris yang memuat paling sedikit,
- Daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
- Daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;
- Rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
- Transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPS secara elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS.
Risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS.
Baca juga : Menyiasati Pelaksanaan RUPS Di Tengah Pandemi Covid-19
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui telpon/WA 081315158719 atau email [email protected].
Author : Muhammad Fadhali Yusuf