Menyiasati Pelaksanaan RUPS Di Tengah Pandemi Covid-19

Smartlegal.id -
Menyiasati Pelaksanaan RUPS Di Tengah Pandemi Covid-19

“Menyiasati pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik jika dengan kehadiran secara fisik tidak memungkinkan”.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Merebaknya Virus Corona, akan menghambat pelaksanaan RUPS tahunan secara konvensional. Namun, kepala perusahaan dapat menyiasati pelaksanaan RUPS dengan menggunakan media elektronik.

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ PT, selain Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Baca juga : Ini Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Pasal 78 UU PT menyatakan RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Yang dimaksud dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa (penjelasan Pasal 78 UU PT).  RUPS tahunan tersebut wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Berbeda dengan RUPS lainnya yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan.

RUPS wajib dihadiri oleh para pemegang saham dengan hak suara. Menurut Pasal 86 ayat (1) UU PT, RUPS dapat dilangsungkan  jika dihadiri ½ (setengah) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Kehadiran pemegang saham dapat diwakilkan. Kuorum tersebut tidak berlaku jika diatur lain di anggaran dasar PT. Jika kuorum tersebut tidak tercapai, dapat dilaksanakan pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dengan ketentuan kuorum yang berbeda.

Menurut Pasal 76 ayat (1) UU PT, RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sesuai anggaran dasar. Jika dalam RUPS dihadiri semua pemegang saham, dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di tempat lain. Tempat RUPS dengan agenda tertentu tersebut harus terletak di wilayah Indonesia.

Selain dengan kehadiran secara fisik, RUPS juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik. Menurut Pasal 77 ayat (1) UU PT, RUPS dapat juga dilakukan melalui media elektronik yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi. Pasal 77 ayat (3) UU PT menyatakan, kuorum RUPS dengan media elektronik dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS.

Dengan begitu, tidak ada hambatan untuk melaksanakan RUPS. Apa lagi, pelaksanaan RUPS merupakan kewajiban bagi perusahaan. Jika RUPS tidak dilaksanakan maka tanggung jawab PT dianggap masih belum selesai. Transparansi yang diwujudkan melalui RUPS adalah faktor yang sangat penting untuk memajukan sebuah perusahaan.

Baca juga : Kapan Waktu yang Tepat Untuk Melaksanakan RUPS?

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, pendirian badan usaha, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY