6 Hal Ini Bisa Mengakibatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Bakal Dicabut

Smartlegal.id -
6 Hal Ini Bisa Mengakibatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Bakal Dicabut

“Pelaku usaha berskala rumah tangga harus memproduksi dan mengedarkan produknya sesuai dengan komposisi di dalam SPP-IRT jika tidak maka SPP-IRT dicabut”

Setiap pelaku usaha pangan berskala rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Dengan memiliki SPP-IRT pelaku usaha pangan berskala rumah tangga dapat memproduksi dan mengedarkan hasil produksinya secara luas. Karena SPP-IRT dapat berfungsi sebagai izin edar bagi pelaku usaha berskala rumah tangga.

Menurut Pasal 1 angka 13 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PBPOM No 22/2018),

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah “jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP”. Dari ketentuan itu pelaku usaha yang memiliki SPP-IRT berarti produknya telah terjamin keamanan dan mutunya. 

Dengan terjaminnya keamanan dan mutu produknya, maka pelaku usaha berskala rumah tangga harus memproduksi dan mengedarkan produknya sesuai dengan komposisi di dalam SPP-IRT. Jika terbukti produknya yang diproduksi dan diedarkan komposisinya tidak sesuai di SPP-IRT, maka Bupati/Walikota dapat mencabut SPP-IRT. SPP-IRT juga dapat dicabut dari rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Selain itu, Bupati/Walikota juga dapat mencabut SPP-IRT yang memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) PBPOM 22/2018):

  1. Pemilik dan/atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang pangan;
  2. Pangan produksi IRTP terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KBL) keracunan pangan;
  3. Pangan IRTP terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan kimia obat (BKO);
  4. Pangan produksi IRTP mencantumkan klaim selain peruntukannya sebagai pangan produksi IRTP;
  5. Lokasi sarana produksi pangan produksi IRTP tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran pada saat mendapatkan SPP-IRT dan/atau dokumen yang didaftarkan pada saat pemberian SPP-IRT; dan/atau
  6. Sarana dan/atau produk pangan olahan yang dihasilkan terbukti tidak sesuai dengan SPP-IRT yang diberikan.

Pencabutan SPP-IRT bukanlah hanya ancaman saja. Seperti yang terjadi di Mojokerto, dimana Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mencabut SPP-IRT dari merek Yovi Sanck. SPP-IRT itu dicabut dikarenakan pemilik merek Yovi Snack menyalahgunakan SPP-IRT yang tidak sesuai. Yakni satu SPP-IRT digunakan untuk dua produk, yang seharusnya satu SPP-IRT satu produk. Dengan dicabutnya SPP-IRT tentu usaha yang dijalankan menjadi tidak memiliki izin edar dan akan dianggap sebagai usaha yang tidak resmi.

Baca juga: Hati-Hati! Bisnis Frozen Food Bisa Dipidana Jika Menjual Tanpa Izin Edar

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY