Barang Tidak Sesuai Pesanan Saat Pakai Sistem COD, Tanggung Jawab Siapa?
Smartlegal.id -
“Penjual dalam e-commerce wajib bertanggung jawab apabila barang yang dikirimkan saat cod tidak sesuai pesanan”
E-commerce memberikan berbagai kemudahan untuk menarik minat belanja konsumen. Salah satunya adalah kemudahan dalam pembayaran. Memanfaatkan kerjasamanya dengan jasa ekspedisi, e-commerce pun untuk pembelian barang menghadirkan fitur cash on delivery (COD) atau sistem bayar di tempat.
Baca juga: Mau Menjalin Kerjasama Bisnis? Perhatikan Ini Dulu!
Namun, belakangan ini fitur COD justru membebani kurir. Beredar video di media sosial yang menunjukan seorang pembeli mengancam kurir dengan samurai agar uang pembayarannya dikembalikan. Hal ini disebabkan karena barang yang diterimanya tidak sesuai pesanan.
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan sistem COD pada penjual pada umumnya dengan COD pada sistem e-commerce.
Penjual pada umumnya, transaksi dengan COD mewajibkan penjual bertemu dengan calon pembeli. Dalam pertemuan tersebut, penjual akan memperlihatkan barang fisik yang sudah dipesan sebelumnya. Selanjutnya pembeli akan melihat dan memeriksa barang tersebut. Apabila telah sesuai, pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati kepada penjual.
Berbeda dengan COD pada e-commerce. Pihak yang bertemu dengan pembeli adalah kurir. Dilansir dari laman salah satu e-commerce di Indonesia, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat, setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.
Sehingga, tugas kurir memiliki tugas menyerahkan barang pesanan kepada pembeli dan menerima pembayaran dari pembeli. Pembeli pun tidak diperkenankan membongkar kemasan sebelum membayar. Sama halnya ketika kemasan sudah dibongkar oleh pembeli, pembeli tidak boleh menuntut kembali uang yang sudah dibayarkan kepada kurir dengan alasan apapun.
Terhadap barang yang kurang sesuai, maka penjual dalam e-commerce yang wajib bertanggung jawab. Perbuatan penjual yang memberikan barang yang tidak sesuai dengan pesanan merupakan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Sehingga pembeli berhak atas kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian dari penjual.
Pengajuannya pun dilakukan melalui e-commerce selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) Privat.
Baca juga: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021
Sebelum dilakukannya transaksi, pihak e-commerce wajib memiliki kontrak elektronik. Dalam kontrak tersebut wajib terdapat ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta menggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi (Pasal 47 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP 71/2019)
Kemudian e-commerce juga wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat cacat tersembunyi (Pasal 48 PP 71/2019)
Baca juga: Kenali 7 Fitur yang Wajib Disediakan oleh PSE Privat
Sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan tersebut wajib disediakan dalam sistem e-commerce (Pasal 50 ayat (1) PP 71/2019). Berkaitan dengan prosedur penyelesaiannya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing e-commerce. Berkaitan dengan fasilitas COD, pihak e-commerce juga harus memiliki ketentuan yang jelas. Serta wajib diakses dan dipahami oleh calon pembeli sebelum melakukan transaksi.
Kemudian bagi para calon pembeli, sebaiknya membaca dengan teliti syarat dan ketentuan di masing-masing e-commerce. Karena antara e-commerce satu dan lainnya memiliki ketentuan yang berbeda.
Memiliki pertanyaan seputar hukum perusahaan dan masalah hukum lainnya? Segera konsultasikan kepada kami. Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari