Mau Menjalin Kerjasama Bisnis? Perhatikan Ini Dulu!

Smartlegal.id -
Kerjasama Bisnis

Perjanjian kerjasama bisnis antar perusahaan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, tak jarang para pengusaha membutuhkan bantuan dari pihak lain untuk sekedar menjalankan kegiatan usahanya atau memperbesar usahanya tersebut. Maka dari itu, para pengusaha perlu melakukan kerjasama dengan pengusaha lainnya untuk memenuhi segala kebutuhannya tersebut.

Lantas bagaimana seharusnya kerjasama antar perusahaan tersebut dilakukan? Pada umumnya, kerjasama antar perusahaan dilakukan dengan terlebih dahulu membuat perjanjian kerjasama perusahaan.

Adapun bentuk perjanjian yang dimaksud umumnya dibuat secara tertulis, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak mewajibkan pembuatan perjanjian secara tertulis sebagai syarat sahnya perjanjian. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum guna melindungi kepentingan dan hak-hak dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian serta menjamin masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya masing-masing.

Baca juga: Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Membuat Kontrak Bisnis

Artinya, apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atau wanprestasi terhadap kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian, maka pihak yang lain akan memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan tindakan tersebut secara hukum. Selain itu, dengan membuat perjanjian kerjasama secara tertulis, maka akan lebih mudah bagi para pihak untuk melakukan penagihan prestasi atau pembayaran sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian yang dibuat.

Keberlakuan Perjanjian Kerjasama

Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, segala jenis perjanjian termasuk perjanjian kerjasama antar perusahaan akan dianggap sah apabila memenuhi syarat subjektif dan syarat objektifnya. Adapun syarat-syarat yang dimaksud meliputi:

  1. Syarat Subjektif:
    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; dan 
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  2. Syarat Objektif:
    1. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
    2. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Artinya, untuk membuat perjanjian kerjasama perusahaan yang sah, maka para pihak yang terlibat harus mencapai kata “sepakat” diantara mereka tanpa adanya unsur paksaan. Selain itu, para pihak yang membuat perjanjian harus merupakan subjek hukum yang telah dinyatakan “cakap” untuk melakukan perbuatan hukum.

Dalam hal perusahaan berbentuk badan hukum, maka pihak-pihak yang berhak mewakili perusahaan dalam membuat perjanjian kerjasama adalah para Direksi. Direksi yang dimaksud, tentunya harus merupakan subjek hukum yang “cakap”, yakni merupakan orang dewasa, sehat secara pikiran dan jiwanya, tidak berada di bawah kekuasaan orang lain, serta tidak dilarang oleh hukum.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Beda MoU dan Perjanjian

Sementara itu, yang dimaksud dengan suatu pokok persoalan tertentu berarti suatu perjanjian kerjasama perusahaan haruslah dibuat berdasarkan suatu sebab yang pokok atau objek tertentu, sehingga para pihak perlu melakukan persetujuan atas hal tersebut. Suatu sebab tersebut juga haruslah merupakan sebab “halal” yang dibolehkan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh melanggar hukum.

Apabila nantinya diketahui bahwa syarat subjektif perjanjian tersebut tidak terpenuhi, maka dapat membatalkan perjanjian yang dibuat. Namun, jika yang tidak terpenuhi adalah syarat objektif, maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah berlaku.

Pada umumnya, perjanjian kerjasama bisnis antar perusahaan yang dibuat harus memuat sekurang-kurangnya beberapa hal, namun tidak terbatas pada:

  1. Identitas dari para pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian kerjasama tersebut secara jelas;
  2. Pasal-pasal yang memuat ketentuan terkait maksud;
    1. Objek perjanjian;
    2. Ruang lingkup perjanjian;
    3. Hak dan kewajiban para pihak;
    4. Hal-hal teknis;
    5. Pelaksanaan perjanjian;
    6. Jangka waktu;
    7. Pembiayaan dan cara pembayarannya;
    8. Force Majeure (apabila terjadi keadaan memaksa);
    9. Bagaimana perjanjian akan diakhiri; serta
    10. Bagaimana menyelesaikan perselisihan (jika terjadi);
  3. Tanda tangan dari para pihak yang membuat perjanjian dengan disertai materai.

Membuat perjanjian tidak dilakukan secara asal-asalan, resikonya bisa merugikan Anda sendiri. Mau membuat perjanjian kerjasama sesuai kebutuhan bisnis Anda? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.   

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY