Konsumen Dirugikan Dropshipper? Ini Dia Bentuk Tanggung Jawabnya!

Smartlegal.id -
Konsumen Dirugikan Dropshipper

“Prinsip pertanggungjawaban yang ditempuh dalam kasus konsumen dirugikan oleh dropshipper adalah prinsip praduga selalu bertanggung jawab, yang berarti dropshipper harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pembeli atau konsumen.”

Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan produk-produk tertentu, namun dibatasi oleh waktu yang dimiliki untuk datang langsung ke toko atau mall atau department store, membuat banyak masyarakat sekarang lebih mengandalkan metode transaksi atau berbelanja online, termasuk dengan menggunakan jasa dengan sistem dropship

Adapun mengenai pengertiannya, dropship memiliki definisi yaitu sistem penjualan di mana penjual atau dropshipper hanya perlu memasarkan dan menjual barang milik pihak lain tanpa perlu membelinya terlebih dahulu (menyetok barang).

Baca juga: Menjalankan Bisnis Dropshipping, Pahami Legalitas Yang Dibutuhkan 

Tidak dipungkiri, hal ini pun meningkatkan keinginan seseorang untuk menjadi dropshipper.  Namun, masih banyak yang tidak memahami atau menjalankan usaha dropship sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sehingga menyebabkan banyak terjadi permasalahan-permasalahan dan hal ini menjadi kendala dalam proses jual beli dropship.

Lantas, prosedur pertanggungjawaban apa saja yang dapat dilakukan oleh dropshipper jika konsumen dirugikan?

Menurut Abdul Kadir Muhammad di dalam bukunya yang berjudul ‘Hukum Pengangkutan Niaga’ (hlm. 65), pertanggungjawaban hukum mengenal 5 prinsip, antara lain:

  1. Tanggung jawab berlandaskan atas unsur kesalahan
    Prinsip yang digunakan jika seseorang ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh seseorang tersebut, baru kemudian bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum.
  2. Praduga selalu bertanggungjawab (presumption of liability)
    Prinsip yang menjelaskan bahwa seseorang yang di praduga tersebut akan secara terus menerus bertanggungjawab sampai dengan pelaku usaha tersebut dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
  3. Praduga selalu tidak bertanggungjawab
    Prinsip yang menetapkan bahwa seseorang bisa saja tidak dimintai pertanggungjawaban karena alasan seseorang tersebut masuk akal.
  4. Tanggung jawab mutlak
    Prinsip penetapan tanggung jawab kesalahan bukan menjadi faktor utama yang menentukan, akan tetapi terdapat pengecualian untuk mendapat kebebasan dari tanggung jawab, yaitu jika dalam keadaan kahar (force majeure).
  5. Pembatasan tanggung jawab
    Prinsip yang memungkinkan ada pembatasan untuk pelaku usaha sehingga dropshipper dapat memasukkan klausula eksonerasi ke dalam perjanjian standar yang telah dibuatnya.

Baca juga: Gemar Belanja Online? Pastikan Transaksi Cash On Delivery Anda Sah! 

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa prinsip yang dianut dalam permasalahan ini adalah prinsip praduga selalu bertanggung jawab. Konsekuensinya, dropshipper harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pembeli atau konsumen. Namun jika dropshipper dapat membuktikan bahwa dropshipper tidak memiliki kesalahan, kemudian tanggung jawab tersebut diatas tidak berlaku bagi dropshipper

Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), yang menyatakan bahwa pelaku usaha (dropshipper) wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian konsumen sesuai dengan harga barang atau produk.

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY