Hati-Hati! Sanksi Keji Menanti Penjual Makanan dan Minuman yang Obral Janji Kesehatan

Smartlegal.id -
Penjual Makanan

Janji menyembuhkan atau menyehatkan yang diberikan seorang penjual makanan dan/atau minuman kepada konsumen yang dijualnya dapat berujung pemberian sanksi berupa peringatan hingga hukuman penjara.

Di waktu pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, masyarakat berlomba-lomba untuk tetap menjaga daya tahan tubuh. Banyak cara yang dilakukan masyarakat dalam melawan virus corona salah satunya melalui mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat. 

Namun dalam menempuh upaya tersebut, manusia tidak lagi bersikap objektif dalam memilih makanan dan/atau minuman yang dikonsumsinya. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu guna memperoleh kepercayaan semu masyarakat demi keuntungan pribadi.

Embel-embel “menyehatkan tubuh”, “ampuh covid”, dan “mengandung vitamin a-z” telah memberikan janji manis dan harapan yang memikat konsumen tanpa adanya pertanggungjawaban dari penjual makanan dan/atau minuman. Akibatnya, sangat mudah bagi masyarakat terperdaya oleh strategi marketing suatu makanan dan/atau minuman tersebut. 

Indonesia telah memiliki berbagai peraturan terkait hal tersebut. Di antaranya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999), Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan (Perka BPOM 13/2016), dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Perka BPOM 31/2018). Tidak lupa, akibat target utama penjualan adalah masyarakat selaku konsumen, maka berlaku pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Makanan dan minuman seperti susu kemasan, vitamin, atau minyak merupakan bentuk dari hasil bahan pangan olahan yang diatur berdasarkan peraturan-peraturan di atas. 

Baca juga: Hati-Hati! Ini Sanksi Bagi Penjual yang Tidak Cantumkan Tanggal Kedaluwarsa Pada Produk 

Adapun ketentuan yang tidak boleh terdapat dalam suatu makanan dan/atau minuman terkait kesehatan manusia diantaranya:

Berdasarkan Pasal 67 huruf a – d, dan q Perka BPOM 31/2018

  • Pernyataan bahwa kandungan suatu zat gizi lebih unggul daripada yang lain;
  • Pernyataan bahwa dapat menyehatkan
  • Pernyataan bahwa dapat meningkatkan kecerdasan; dan
  • Pernyataan bahwa dengan mengonsumsi makanan dan/atau minuman tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat gizi.

Berdasarkan Pasal 50 PP 69/1999

  • Suatu iklan dilarang memuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan tersebut adalah sumber energi yang unggul dan segera memberikan kekuatan.

Dengan mencantumkan label-label di atas maka, penjual telah melanggar hak konsumen dan kewajiban penjual yang diatur dalam UU PK sebagai berikut: 

Pasal 4 huruf c

Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Pasal 7 huruf b

Penjual wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa disertai dengan memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan barang.

Pasal 8 huruf d, e, dan f

  • Menjual barang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Menjual barang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; 
  • Menjual barang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

Pasal 9 ayat (1) huruf k

Penjual dilarang menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

Baca juga: Waspada! Jual Obat dan Vitamin Palsu Bisa Kena Sanksi 

Berdasarkan uraian di atas, bagi penjual yang melanggar ketentuan di atas maka dapat dikenakan berbagai macam sanksi sebagai berikut:

Sanksi administratif (Pasal 61 ayat (2) PP 69/1999, Pasal 29 Perka BPOM 13/2016/, Pasal 71 ayat (1) Perka BPOM 31/2018)

  • Peringatan secara tertulis; 
  • Larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik barang pangan dari peredaran;
  • Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; 
  • Pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
  • Penghentian produksi untuk sementara waktu;
  • Pengenaan denda paling tinggi Rp 50 Juta; dan/atau
  • Pencabutan izin.

Sanksi Ganti Rugi (Pasal 19 UU PK)

Memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. 

Sanksi Pidana (Pasal 62 UU PK)

Di hukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 Miliar.

Untuk menghindari kesalahpahaman antara konsumen dengan makanan dan/atau minuman yang dijual oleh penjual. Dalam memperdagangkannya penjual dapat melakukan hal sebagai berikut (Lampiran III 13/2016):

KandunganBahasa yang digunakan
ProteinProtein bermanfaat untuk membangun dan memperbaiki jaringan tubuh
Vitamin DVitamin D dapat membantu penyerapan kalsium (dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan)
Zat besiZat besi merupakan komponen hemoglobin dalam sel darah merah yang membawa oksigen ke seluruh bagian tubuh
Asam FolatAsam folat berperan untuk memelihara pertumbuhan dan perkembangan janin bagi ibu hamil

Alasan keterangan pada tabel di atas diperbolehkan adalah keterangan yang dipaparkan didasarkan atas fakta ilmiah dan penelitian. Oleh sebab itu, tidak dikenakan suatu pelanggaran atau berakhir menyesatkan konsumen.

Perusahaan Anda memiliki permasalahan legalitas? atau permasalahan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY