Hati-Hati! Ini Sanksi Bagi Penjual yang Tidak Cantumkan Tanggal Kedaluwarsa Pada Produk

Smartlegal.id -
Tanggal kedaluwarsa produk

Dengan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada suatu produk dapat berakhir pada hukuman pencabutan usaha hingga hukuman penjara.

Sebagai konsumen tentunya selalu ingin mendapatkan kualitas terbaik atas barang yang dibelinya. Melalui kualitas yang ditawarkan tersebutlah kepercayaan konsumen akan barang yang diperdagangkan dapat diperoleh.

Kualitas baik atau buruknya suatu barang pun pada nyatanya memiliki tenggat kedaluwarsa yang menandakan masih layak atau tidak untuk dikonsumsi (expired date/best before).Tenggat waktu tersebut tentunya tidak jarang menjadi salah satu patokan saat konsumen hendak membeli sebuah barang. 

Namun, pada kenyataannya tidak jarang bahwa barang-barang yang sudah beredar tidak mencantumkan ketentuan expired date atau best before pada barang yang digunakan. Hal ini tentunya akan merugikan konsumen, sebab konsumen tidak secara pasti mengetahui kualitas suatu barang dan penjual tidak dapat memberikan kepastian atas kualitas barang yang diperdagangkan.

Untuk itu, pemerintah secara tegas mengatur kewajiban pencantuman ketentuan kedaluwarsa pada suatu barang yang dapat terlihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999), dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (PBPOM 31/2018)

UU PK secara tegas menyatakan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu (best before) merupakan bentuk tindakan terlarang yang dilakukan oleh pelaku usaha (Pasal 8 ayat (1) huruf g UU PK).

Sedangkan UU Kesehatan dan PP 69/1999 mengatur mengenai ketentuan label expired date atau best before pada suatu makanan. Dinyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan (Pasal 2 ayat (1) PP 69/1999).

Baca juga: Produk Nestle Tak Sehat? Pelaku Usaha Harus Cantumkan Label Informasi Nilai Gizi! 

Ketentuan isi label untuk makanan dan minuman sebagai berikut (Pasal 111 ayat (3) UU Kesehatan dan Pasal 3 ayat (2) PP 69/1999):

    1. Nama produk; 
    2. Daftar bahan yang digunakan;
    3. Berat bersih atau isi bersih;
    4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman kedalam wilayah Indonesia; dan 
    5. Tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa pada produk

Lebih lanjut mengenai ketentuan pencantuman ketentuan expired date atau best before pada suatu pangan olahan diatur dalam PBPOM 31/2018 sebagai berikut:

  1. Memuat keterangan yang benar dan tidak menyesatkan (Pasal 4 ayat (1));
  2. Mudah dilihat dan dibaca (Pasal 5 ayat (2));
  3. Harus ditulis dan dicetak dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1));
  4. Dapat dicantumkan dalam bahasa asing dan/atau bahasa daerah sepanjang keterangan tersebut telah terlebih dahulu dicantumkan dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (2));
  5. Memuat setidaknya tanggal, bulan, dan tahun (Pasal 34 ayat (2));
  6. Untuk barang yang memiliki masa penyimpanan kurang dari atau sama dengan 3 bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan meliputi tanggal, bulan dan tahun (Pasal 34 ayat (3));
  7. Untuk barang yang memiliki masa penyimpanan lebih dari 3 bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan meliputi (Pasal 34 ayat (4)):
    • Tanggal, bulan dan tahun; atau
    • Bulan dan tahun.
  8. Keterangan kedaluwarsa didahului tulisan “Baik digunakan sebelum(Pasal 34 ayat (5));
  9. Apabila dicantumkan secara terpisah, harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kedaluwarsa seperti “lihat bagian bawah kaleng” atau “lihat pada tutup botol(Pasal 34 ayat (6)); dan
  10. Dilarang untuk menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa yang telah diedarkan (Pasal 69).

Baca juga: Syarat Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan di Indonesia 

Berdasarkan ketentuan di atas apabila penjual masih tidak mencantumkan ketentuan tanggal kedaluwarsa pada produk yang diperdagangkan, maka telah melanggar hak konsumen berupa (Pasal 4 huruf a dan c UU PK):

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; dan
  2. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Untuk itu, penjual dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU PK

Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 Miliar dan tambahan hukuman seperti (Pasal 63 UU PK):

  1. Perampasan barang tertentu;
  2. Pengumuman keputusan hakim;
  3. Pembayaran ganti rugi;
  4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  5. Lewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  6. Pencabutan izin usaha.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) PP 69/1999, dan Pasal 71 BPOM 31/2018

Dikenakan sanksi administratif berupa: 

  1. Peringatan tertulis; 
  2. Larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;
  3. Pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia
  4. Penghentian produksi untuk sementara waktu atau peredaran;
  5. Denda hingga Rp 50 juta; dan atau
  6. Pencabutan izin produksi atau izin usaha.

Berdasarkan Pasal 71 BPOM 31/2018

Dikenakan sanksi administratif berupa: 

  1. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; 
  2. Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau 
  3. Pencabutan izin. 

Perusahaan Anda memiliki permasalahan legalitas? atau permasalahan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY