Awas! Sanksi Mengintai Pinjaman Online yang Tidak Menjaga Data Pribadi Nasabahnya
Smartlegal.id -
“Tidak hanya satu sanksi yang dapat dikenakan bagi penyelenggara pinjaman online yang mengabaikan 3 kewajiban dalam menjaga data pribadi pengguna”
Tidak dapat diragukan lagi, kemudahan teknologi membawa berbagai dampak positif di kehidupan manusia salah satunya adalah dalam kemudahan transaksi pinjam meminjam uang.
Kegiatan pinjaman online (pinjol), merupakan salah satu terobosan financial technology yang berkembang pesat. Berdasarkan data per Agustus 2021, terdapat 116 perusahaan penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terlebih di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, masyarakat sedang mengalami krisis keuangan yang dapat terbantu melalui kehadiran pinjol tanpa perlu melakukan aktivitas tatap muka.
Baca Juga: Wajib Tahu! Perhatikan Hal Ini Sebelum Menjadi Penyelenggara Pinjaman Online
Akibat serba serbi online, tentu segala keperluan seperti informasi data pribadi pengguna pinjol tersimpan dalam sistem elektronik.
Untuk memastikan keamanan tersebut, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).
Berikut yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara pinjaman online dalam menyediakan jasanya dan mengelola data pribadi pengguna.
Pengelolaan Data Pribadi
Dalam mengelola data pribadi pengguna, pinjol wajib melakukan hal sebagai berikut (Pasal 26 POJK 77/2016):
- Menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya hingga data tersebut dimusnahkan;
- Memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data yang dikelolanya;
- Menjamin perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh berdasarkan persetujuan pemilik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyediakan media komunikasi lain untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah seperti surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya; dan
- Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data, jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.
Rekam Jejak Audit
Selain itu, untuk menjaga transparansi penggunaan data oleh penyelenggara pinjol, pihak penyelenggara harus menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatannya (Pasal 27 ayat (1) POJK 77/2016).
Sistem Keamanan
Terakhir, untuk menunjang kenyamanan dan keamanan pengguna dalam bertransaksi, pinjol harus memiliki sistem keamanan yang dapat menyediakan keamanan dari prosedur, pencegahan, dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian pengguna pinjol. (Pasal 28 ayat (1) dan (2) POJK 77/2016).
Baca juga: Ini Akibatnya! Perusahaan Pinjaman Online Tidak Melaporkan 3 Hal Ini Ke OJK
Apabila pada praktiknya, penyelenggara pinjol tidak melaksanakan kewajibannya, OJK memiliki kewenangan untuk memberi sanksi berupa (Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016):
- Peringatan tertulis;
- Denda;
- Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
- Pencabutan izin
Terlebih, pemberian sanksi di atas tidak berlaku secara urutan dan tersendiri. Jadi, saat ditemukannya pelanggaran OJK memiliki kewenangan memberi sanksi pencabutan izin tanpa terlebih dahulu tanpa memberikan peringatan tertulis atau dimungkinkan pula pengenaan sanksi denda bersama sanksi lainnya (Pasal 47 ayat (2) dan (3) POJK 77/2016)
Anda ingin mendirikan pinjaman online? atau pendaftaran izin usaha lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani