Wajib Tahu! Syarat Melakukan Iklan Produk Pangan Olahan Terbaru
Smartlegal.id -
“Lingkup pengaturan dari Peraturan BPOM 6/2021 ini berfokus pada persyaratan dalam beriklan, ketentuan iklan bahan baku produk pangan, serta media periklanan yang dapat digunakan.”
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan (“Peraturan BPOM 6/2021”) mengatur prosedur serta persyaratan bagi para pelaku usaha maupun produsen produk pangan olahan dalam beriklan.
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan (Pasal 1 angka 2 Peraturan BPOM 6/2021). Contohnya seperti biskuit, yoghurt, teh dalam kemasan, sereal, kornet dan masih banyak lagi.
Dalam peraturan ini terdapat syarat serta ketentuan penggunaan bahan baku dalam iklan, antara lain:
Syarat Umum
Dalam hal ini, diatur mengenai syarat umum mengiklankan pangan olahan, diantaranya:
- Bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan dalam iklan
Setiap orang yang mengiklankan Pangan Olahan wajib bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan dalam Iklan Informasi yang disampaikan ini wajib memuat informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan (Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 6/2021).
- Iklan produk pangan wajib menggunakan Bahasa Indonesia
Dalam menampilkan sebuah iklan, wajib menggunakan Bahasa Indonesia (Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM 6/2021). Lebih lanjut, penggunaan bahasa asing maupun bahasa daerah yang dapat dipahami secara umum atau tidak memiliki padanan dalam Bahasa Indonesia tetap diperbolehkan untuk digunakan (Pasal 4 ayat (2) Peraturan BPOM 6/2021).
- Wajib memuat pesan peringatan bagi masyarakat
Iklan wajib memuat pesan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi pangan olahan (Pasal 8 ayat (1) Peraturan BPOM 6/2021).Pesan tersebut dapat berupa ajakan seperti “teliti sebelum membeli” (Pasal 8 ayat (2) Peraturan BPOM 6/2021) dan juga bisa berupa peringatan seperti “baca peringatan pada label” (Pasal 9 Peraturan BPOM 6/2021).
- Wajib mencantumkan label halal
Apabila produk telah memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka wajib dicantumkan informasi halal tersebut (Pasal 10 Peraturan BPOM 6/2021).
Baca juga: Hati-Hati! Sanksi Keji Menanti Penjual Makanan dan Minuman yang Obral Janji Kesehatan
Ketentuan Dalam Mengiklankan Proses, Asal, dan Sifat Bahan Baku
Pasal 13 Peraturan BPOM 6/2021 mengatur tentang prosedur mengiklankan proses, asal serta sifat dari bahan baku pangan olahan tersebut. Pasal 13 ayat (2) Peraturan BPOM 6/2021 mengatur ketentuan terkait informasi bahan baku yang wajib disampaikan ketika beriklan:
- Pernyataan “alami” hanya dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang tidak dicampur secara fisika;
- Pernyataan “murni” atau “100%” hanya dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang tidak ditambah/dicampur dengan bahan lain;
- Pernyataan “dari (diikuti nama bahan)” dapat digunakan jika bahan tersebut digunakan dalam Pangan Olahan yang bersangkutan dengan kandungan bahan tersebut minimal 50%;
- Pernyataan “dengan (diikuti nama bahan)” dapat digunakan jika bahan tersebut merupakan salah satu Bahan Baku yang digunakan dalam Pangan Olahan yang bersangkutan;
- Pernyataan “segar” tidak boleh digunakan untuk pangan olahan yang terbuat dari intermediate product yang memerlukan pengolahan lebih lanjut dengan atau tanpa penambahan bahan baku lainnya kecuali pernyataan tersebut digunakan dalam bentuk ekspresi atau sensasi;
- Pernyataan “asli” atau kata lain dengan makna sama tidak dapat digunakan pada iklan untuk pangan olahan yang dicampur dengan bahan yang dapat mengaburkan keasliannya, seperti penggunaan perasa makanan (perisa).
Apakah Mengiklankan Undian Berhadiah Diperbolehkan?
Menurut Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPOM 6/2021, iklan produk pangan olahan yang menyertakan informasi undian berhadiah diperbolehkan. Namun, kejelasan mengenai tanggal penarikan undian, pengumuman pemenang, serta keterangan syarat dan ketentuan berlaku tetap wajib untuk dicantumkan (Pasal 7 ayat (2) dan (3) Peraturan BPOM 6/2021).
Media Periklanan Apa Saja yang Boleh Dipergunakan?
Menurut Pasal 6 ayat (1) Peraturan BPOM 6/2021, iklan dapat dipublikasikan pada media periklanan meliputi: media cetak; media penyiaran; media daring; media sosial; media luar-griya/out-of-home media; dan komunikasi tatap muka.
Perusahaan Anda memiliki permasalahan legalitas? atau permasalahan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Athallah Zahran Ellandra