Kesepakatan dengan Mencentang Kotak “Yes, I Agree” Sah atau tidak? Ini Ketentuannya!

Smartlegal.id -
Agreement

“Terdapat empat ketentuan yang harus diperhatikan dalam sah atau tidaknya perjanjian yang disepakati, termasuk perjanjian.”

Saat ini, untuk mengakses atau menggunakan suatu aplikasi, pengguna disuguhkan dengan berbagai ketentuan yang harus disetujui sebelum dapat menggunakan aplikasi tersebut atau biasa dikenal dengan Terms and Condition atau dalam bahasa Syarat dan Ketentuan. 

Persetujuan tersebut dilakukan dengan mencentang kotak yang bertuliskan “Yes, I Agree” atau “Yes, I Have Read The Terms and Conditions”, bahkan terdapat yang hanya melalui pernyataan “By signing up, you agree to the terms of service and privacy policy”.

Sayangnya, mayoritas pengguna kerap tidak membaca secara menyeluruh, memahami, lebih lagi tidak mengetahui apa saja yang disetujui dan tertera dalam terms and condition untuk menggunakan aplikasi tersebut. Hal ini disebabkan oleh, masyarakat yang malas untuk membaca terms and condition yang telah dibuat sedemikian rupa oleh pihak penyelenggara. 

Akibatnya, permasalahan timbul saat terjadi keluhan atau kerugian yang dirasa oleh pengguna saat menggunakan aplikasi. Sedangkan dari pihak penyelenggara menyangkal hal tersebut, sebab menganggap pengguna sudah menyepakati dengan menyetujui terms and condition yang diberikan di awal sebelum menggunakan aplikasi tersebut.

Baca juga: Begini Perlindungan Data Pribadi Konsumen Agar Tidak Disalahgunakan! 

Lantas apakah kesepakatan yang dilakukan pengguna secara serta merta tanpa mengetahui, membaca keseluruhan, dan/atau memahami terms and condition tersebut dapat dikatakan sah? 

Terkait hal ini dapat disandarkan kepada syarat dasar sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam KUHPer dan kontrak elektronik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Untuk menentukan sah atau tidaknya suatu kesepakatan, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut (Pasal 1320 – 1337 KUHPer dan Pasal 46 ayat (2) PP PSTE):

  • Sepakat
    Kesepakatan yang dilakukan haruslah atas dasar kesadaran dan kemauan diri sendiri tidak atas dengan kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.Artinya, selama pengguna dalam mencentang ataupun bertindak yang menandakan pengguna menyepakati ketentuan tersebut atas kehendak pengguna, maka kesepakatan telah tercapai. Meskipun, pengguna tidak mengetahui, membaca keseluruhan, dan/atau memahami terms and condition tersebut.Terlebih, apabila pengguna tidak sepakat dengan terms and condition yang tertera, selalu terdapat pilihan bagi pengguna untuk tidak menggunakan aplikasi tersebut.
  • Cakap
    Cakap adalah pengguna yang menyepakati hal tersebut bukan merupakan anak-anak dibawah usia 21 tahun, seseorang yang di bawah pengampuan, atau seseorang yang memiliki penyakit mental.
  • Terkait pokok persoalan tertentu
    Terdapat dengan jelas objek yang disepakati dalam terms and condition tersebut apa saja.
  • Sebab yang terlarang
    Segala ketentuan yang disepakati dalam terms and condition tidak boleh dilarang oleh ketentuan undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

Lalu, apakah ketentuan yang ditentukan oleh salah satu pihak penyelenggara dapat dikatakan ke dalam klausula baku?

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), klausula baku adalah setiap aturan, ketentuan, dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian serta bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen (pengguna). 

Berdasarkan pengertian di atas, tentu klausula baku memiliki pengertian yang serupa dengan terms and condition di awal sebelum menggunakan aplikasi, yang membedakan adalah kandungan yang termuat di dalamnya. 

Biasanya dalam terms and condition mengatur terkait kebijakan dari perusahaan, fasilitas yang diberikan, dan transparansi penggunaan data pengguna. Intinya, dalam terms and condition tidak condong kepada keuntungan salah satu pihak saja.

Baca juga: Langkah Hukum Jika Kamu Terjebak Klausula Baku 

Sedangkan klausula baku ditujukan untuk melindungi diri pelaku usaha dari pertanggungjawaban yang semestinya. Berikut yang merupakan termasuk ke dalam klausula baku (Pasal 18 ayat (1) UU PK):

  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; 
  2. Menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli pengguna; 
  3. Menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh pengguna; 
  4. Menyatakan pemberian kuasa dari pengguna kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh pengguna secara angsuran; 
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh pengguna;
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan pengguna yang menjadi objek jual beli jasa;
  7. Menyatakan tunduknya pengguna kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha; atau
  8. Menyatakan bahwa pengguna memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh pengguna secara angsuran.

Namun, apabila dalam suatu terms and conditions yang dibuat oleh pelaku usaha ditemukan ketentuan yang termasuk ke dalam klausula baku, maka kesepakatan yang terjadi atas terms and conditions tersebut pun batal demi hukum (tidak dianggap pernah terjadi) (Pasal 18 ayat (3) UU PK).

Dengan demikian, persetujuan berdasar atas menyentang kotak atau melalui bentuk tindakan yang menandakan menyepakati terms and conditions dalam menggunakan aplikasi tersebut dapat dikatakan sah dan tidak termasuk ke dalam klausula baku selama tidak terdapat ketentuan yang mencantumkan terkait klausula baku.

Anda sedang memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan seputar legalitas usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY