Bikin Fake Account Demi Promo? Awas, Untung Jadi Buntung!

Smartlegal.id -
fake account

Menghalalkan segala cara untuk mendapat potongan harga di e-commerce seperti membuat fake account dapat menjerumuskan diri dalam jeratan hukum.”

Pada zaman yang serba instan seperti saat ini, banyak hal yang dapat dilakukan dengan mudah untuk berbuat kecurangan demi keuntungan pribadi. Salah satunya dengan sengaja membuat fake account atau akun palsu pada platform e-commerce untuk mendapat promo. Lantas bagaimanakah akibat hukum dari tindakan curang ini?

Ditinjau dari sisi konsumen, apabila konsumen dengan sengaja membuat banyak akun agar konsumen tersebut mendapatkan jatah promo, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai konsumen, karena penjual atau pengelola platform merasa dirugikan. 

Baca juga: 5 Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh E-commerce Terkait Data Pribadi Konsumen 

Hal ini sungguh tidak mencerminkan prinsip itikad baik dari seorang konsumen, dimana telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) bahwa salah satu kewajiban konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.

Atas perbuatan tersebut, penjual atau pengelola platform dapat mengajukan ganti kerugian kepada konsumen. Dengan dasar gugatan ganti kerugian yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Menurut Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (hal. 11), perbuatan melawan hukum meliputi:

  1. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
  2. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
  3. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  4. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
  5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain

Jadi, perbuatan konsumen tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, berupa pelanggaran undang-undang yang berlaku dan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.

Jika ditilik dari aspek pidananya, apabila konsumen menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan agar mendapatkan promo tersebut, maka hal ini patut diduga sebagai tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Sedangkan pembuatan fake account dengan sengaja oleh konsumen serta menggunakan identitas palsu untuk tujuan agar informasi akun tersebut dianggap asli untuk meraup keuntungan secara melawan hukum (misalnya dengan cara melanggar ketentuan terkait pembatasan diskon e-commerce) dapat dipidana jika memenuhi ketentuan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU ITE”):

Pasal 35 UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Pasal 51 ayat (1) UU ITE

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Jika pembuatan akun ini dilakukan dengan tujuan untuk mengaku sebagai akun lain atau individu atau institusi lain yang benar ada, maka pembuatan akun yang demikian masuk ke dalam perbuatan penciptaan dan manipulasi informasi elektronik. 

Sehingga secara normatif, dapat dipidana berdasarkan UU ITE sepanjang memenuhi unsur alasnya, yakni unsur “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum”, karena unsur tersebut menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari si pembuat akun.

Punya pertanyaan seputar masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY