Melakukan Iklan Produk Makanan Sembarangan? Hati-Hati Kena Sanksi!

Smartlegal.id -
Iklan Produk Makanan
Iklan Produk Makanan

“Iklan produk makanan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan”.

Iklan merupakan salah satu sarana yang penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai produk berupa barang atau jasa yang dipasarkan. Selain itu, pengiklanan juga dimanfaatkan sebagai branding agar masyarakat mengenali merek atau produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. 

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa salah satu sebab kesuksesan penjualan suatu produk adalah berkat penyampaian iklan yang informatif dan menarik sehingga masyarakat menjadi “terbujuk” untuk membeli suatu produk tersebut.

Namun, pengiklanan tidak boleh dilakukan sembarangan dan ada beberapa ketentuan yang harus ditaati, terlebih saat ingin melakukan iklan produk makanan. Ketentuan yang sebagaimana dimaksud adalah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999).

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 69/1999 menyebutkan bahwa :

“Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Iklan.”

Dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa iklan pangan mencakup keterangan atau pernyataan mengenai pangan, baik dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain. Sehingga dari definisi yang diberikan, iklan pangan dapat menyentuh pengiklanan yang dilakukan melalui televisi, radio, poster, atau bahkan pada media online.

Baca juga: Ini Dia! Ketentuan Terbaru yang Harus Ada Dalam Label Pangan Olahan 

Terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati pelaku usaha pada produk pangan jika ingin mengiklankan produk pangannya.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) PP 69/1999 :

“Setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya.”

Sehingga iklan pangan seyogyanya menggambarkan produk pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Frasa “tidak menyesatkan” dalam pasal tersebut dapat dimaknai bahwa iklan pangan seharusnya memberikan informasi produk pangan yang sebenar-benarnya, tanpa mengurang-ngurangi atau melebih-lebihkan spesifikasi produk pangan yang dipasarkan hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya.

Selain itu, iklan pangan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 44 ayat (2) PP 69/1999). Artinya, iklan pangan tidak boleh disajikan dengan memuat unsur-unsur SARA, hoaks, atau pornografi.

Lebih lanjut, dalam penggunaan media pada pengiklanan, pihak penerbit, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen dan atau medium yang dipergunakan untuk menyebarkan Iklan, turut bertanggung jawab terhadap isi Iklan yang tidak benar, kecuali yang bersangkutan telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk meneliti kebenaran isi iklan (Pasal 45 ayat (2) PP 69/1999).

Terhadap produk pangan yang harus berlabel halal maka pelaku usaha harus bertanggung jawab serta menyampaikan informasi yang menyatakan dalam iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut (Pasal 46 PP 69/1999).

Baca juga: Wajib Tahu! Syarat Melakukan Iklan Produk Pangan Olahan Terbaru 

Pelaku usaha juga dilarang melakukan diskredit produk pangan lainnya untuk mengunggulkan bahwa produknya adalah produk yang terbaik. Hal ini termuat dalam Pasal 47 ayat (1) PP 69/1999 yang berbunyi :

“Iklan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.”

Iklan juga dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun kecuali iklan tersebut memang diperuntukkan untuk anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (Pasal 47 ayat (2) PP 69/1999).

Segala ketentuan-ketentuan mengenai iklan pangan di atas bertujuan untuk terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Terlebih, iklan sebagai sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan.

Punya pertanyaan Seputar Legalitas Usaha Atau Permasalahan Hukum Lainnya? Hubungi SmartLegal.id Sekarang Juga Dengan Klik Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY