Ini Dia! Ketentuan Terbaru yang Harus Ada Dalam Label Pangan Olahan

Smartlegal.id -
Ketentuan Terbaru Label Pangan

“Ketentuan Label Pangan Olahan terbaru diatur dalam Peraturan BPOM 20/2021 .”

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 tentang Label Pangan Olahan (“Peraturan BPOM 20/2021”) yang mengubah peraturan tentang label pangan olahan 3 tahun sebelumnya, yakni Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan (“Peraturan BPOM 31/2018”).

Label pangan olahan atau yang disebut dengan label adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan dalam bentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan (Pasal 1 angka 3 Peraturan BPOM 31/2018). 

Pangan olahan sendiri merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan (Pasal 1 angka 2 Peraturan BPOM 31/2018). Contohnya seperti kopi dalam kemasan, wafer, makanan beku, dan lain sebagainya.

Lalu, Apa saja ketentuan terbaru label pangan olahan dalam Peraturan BPOM 20/2021?

Kewajiban Memuat Keterangan Dalam Label

Label pangan olahan harus memuat keterangan paling sedikit mengenai (Pasal 5 ayat (1) Peraturan BPOM 20/2021): 

  1. Nama produk; 
  2. Daftar bahan yang digunakan; 
  3. Berat bersih atau isi bersih; 
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; 
  5. Halal bagi yang dipersyaratkan;
  6. Tanggal dan kode produksi; 
  7. Keterangan kedaluwarsa; 
  8. Nomor izin edar; dan a
  9. Asal usul bahan Pangan tertentu. 

Syarat yang sama sebagaimana diatas juga berlaku apabila pangan olahan tersebut dijual untuk diolah kembali menjadi pangan olahan lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan BPOM 20/2021. 

Lalu, dari segi teknis penulisan label, menurut Pasal 9 ayat (1) Peraturan BPOM 20/2021, keterangan pada label wajib dicantumkan secara teratur, jelas, mudah dibaca, dan proporsional.

Lebih lanjut, penulisan label harus menggunakan jenis huruf arial dengan ukuran 1 milimeter atau 6 point (Pasal 9 ayat (2) Peraturan BPOM 20/2021).

Baca juga: Wajib Tahu! Syarat Melakukan Iklan Produk Pangan Olahan Terbaru 

Persentase Kandungan Bahan Baku

Dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan BPOM 20/2021, persentase kandungan Bahan Baku wajib dicantumkan untuk Pangan Olahan yang menggunakan: 

  1. Bahan Baku yang memberikan identitas pada Pangan Olahan; 
  2. Bahan Baku yang ditekankan pada pelabelan baik dalam bentuk kata-kata atau gambar; atau 
  3. Bahan Baku yang merupakan nama jenis Pangan atau disebut dalam nama jenis Pangan. 

Nantinya, persentase kandungan bahan baku tersebut harus dicantumkan pada daftar bahan dan ditulis berdekatan dengan nama jenis pangan (Pasal 15 ayat (2) dan (3) Peraturan BPOM 20/2021).

Baca juga: Produk Nestle Tak Sehat? Pelaku Usaha Harus Cantumkan Label Informasi Nilai Gizi! 

Pencantuman Sertifikasi dan Mutu Pangan Olahan

Menurut Pasal 60 ayat (1) Peraturan BPOM 20/2021, keterangan mengenai sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Olahan dapat dicantumkan pada Label, apabila sudah tersertifikasi. 

Lalu, keterangan mengenai sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Olahan dapat berupa (Pasal 60 ayat (2) Peraturan BPOM 20/2021):

  1. Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI);
  2. Logo sertifikat kelayakan pengolahan/SKP;
  3. Logo sertifikat prima;
  4. Logo piagam bintang keamanan pangan;
  5. Program manajemen risiko;
  6. Sistem manajemen keamanan pangan; dan 
  7. Penerapan sistem pengendalian bahaya pada titik kendali kritis (hazard analysis and critical control point). 

Keterangan mengenai sertifikasi keamanan yang dicantumkan dalam label harus merupakan sertifikat yang masih berlaku dan valid (Pasal 60 ayat (3) Peraturan BPOM 20/2021).

Perusahaan Anda memiliki permasalahan legalitas? atau permasalahan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY