Barang Online Shop yang Diterima Beda dari Iklan, Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Smartlegal.id -
Barang beda dari iklan

“Apabila barang yang datang beda dari informasi atau iklan yang disampaikan pelaku usaha, konsumen berhak mengajukan kompensasi.”

Belanja secara online kini merupakan primadona di tengah masyarakat, selain karena lebih efisien waktu, terkadang opsi belanja online dipilih karena lebih banyak tersedia penawaran promo daripada harus berbelanja secara langsung di toko. 

Namun, ada kalanya ketika barang yang diiklankan oleh penjual di sosial media atau website mereka tidak sesuai dengan apa yang pembeli dapatkan. Lantas bagaimana hal tersebut dilihat dari sisi hukum di Indonesia?

Mengacu pada ketentuan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Konsumen memiliki beberapa hak, yakni:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Di lain sisi, pelaku usaha juga memiliki kewajiban sesuai Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, di antaranya:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

Baca juga: Hati-Hati! Sanksi Mengintai Pelaku Usaha yang Berikan Diskon secara Cuma-Cuma

Selain kewajiban-kewajiban tersebut, Pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut (Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar Rupiah (Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen).

Sehingga sangat jelas dan terang, selaku konsumen sudah seharusnya berhak untuk mendapatkan barang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan, serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli tersebut. 

Begitu pula dengan penjual harus memberi informasi yang jujur mengenai kondisi barang yang ia perdagangkan, dengan begitu akan timbul rasa nyaman dan percaya dari pihak pembeli sehingga secara tidak langsung mampu menjaga reputasi toko milik penjual .

Lantas, setelah hal tersebut terjadi bisakah pihak konsumen meminta pengembalian dana karena merasa tidak puas? Jika barang yang diterima beda dari iklan, perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian dan pelaku usaha wajib memberikannya. 

Terdapat 2 mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, yakni dengan menggugat pelaku usaha melalui (Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen):

  1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”); atau
  2. Peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum

Baca juga: Apa Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia?

Namun, jika jual-beli tersebut dilakukan melalui marketplace, sebaiknya di cek terlebih dahulu prosedur pengajuan pengembalian dana yang disediakan marketplace. Jika ternyata marketplace yang bersangkutan juga wanprestasi, barulah menempuh mekanisme penyelesaian sebagaimana diterangkan di atas, jika marketplace yang bersangkutan menggunakan sistem hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai pilihan hukum serta forum penyelesaian sengketa yang dipilih.

Memiliki pertanyaan lain seputar legalitas bisnis anda? Yuk, konsultasikan kepada kami. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY