Hati-Hati! Karena Ini Pelaku Usaha Endorse Bisa Kena Sanksi Pidana!
Smartlegal.id -
“Selebgram yang melakukan endorse produk di Instagramnya wajib bertanggung jawab atas peredaran iklan yang dibuatnya.”
Di sosial media, sering kali terdengar istilah endorse. Istilah tersebut biasanya digunakan untuk aktivitas mengiklankan produk di sosial media.
Dikutip dari Economic Times, endorsement atau endorse adalah bentuk pengiklanan yang memanfaatkan tokoh terkenal yang memiliki pengakuan, kepercayaan, rasa hormat, dan dari masyarakat.
Dengan diklankannya sebuah produk oleh tokoh terkenal, maka diharapkan produk tersebut dikenal masyarakat luas sehingga minat beli masyarakat terhadap produk yang diiklankan menjadi meningkat.
Namun, dalam mengiklankan sebuah produk, tokoh populer atau kerap dikenal dengan istilah selebgram harus mengetahui ketentuan pengiklanan yang diatur di peraturan perundang-undangan.
Iklan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Berdasarkan UU PK, selebgram yang memiliki usaha endorse dikategorikan sebagai pelaku usaha.
Baca juga: Mau Endorse Artis Buat Marketing? Jangan Lupa Pakai Perjanjian Ya!
Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PK yang menyebutkan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa pelaku usaha menurut UU PK tidak terbatas pada pelaku usaha yang berbentuk perseroan, melainkan juga tercakup perseorangan.
Terlebih, selebgram yang melakukan pengiklanan di akun sosial medianya dalam UU PK disebut sebagai pelaku usaha periklanan.
Di dalam UU PK, ketentuan mengenai pelaku usaha periklanan diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) UU PK yang menyebutkan:
“Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
- Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
- Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
- Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
- Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
- Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.”
Pasal 17 ayat (1) UU PK di atas apabila ditafsirkan secara a contrario (ditafsirkan dengan perlawanan arti), dapat ditarik makna bahwa selebgram selaku pelaku usaha periklanan wajib memproduksi iklan yang produk dengan jujur, benar apa adanya, dan memperhatikan etika yang berlaku.
Selain itu, perlu diketahui bahwa, pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut (Pasal 20 UU PK).
Baca juga: Barang Online Shop yang Diterima Beda dari Iklan, Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Sanksi
Apabila pelaku usaha periklanan mendapati bahwa terdapat informasi yang keliru atau setidaknya memenuhi salah satu unsur pada Pasal 17 ayat (1) UU PK, maka pelaku usaha periklanan wajib menghentikan peredaran iklan tersebut (Pasal 17 ayat (2) UU PK).
Apabila ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan/atau ayat (2) dilanggar, maka pelaku usaha periklanan dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU PK sesuai dengan ketentuan mana yang dilanggar.
Pelaku usaha periklanan yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, dan ayat (2) UU PK dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 (Pasal 62 ayat (1) UU PK).
Sedangkan, pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf d dan f UU PK dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 62 ayat (2) UU PK).
Punya Pertanyaan Seputar Legalitas Bisnis Atau Ketentuan Hukum Seputar Bisnis Anda Lainnya? Segera Konsultasikan Pada Kami! Hubungi SmartLegal.id Sekarang Juga Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!
Author : Bima Satriojati