Tidak Boleh Refund Sama Pelaku Usaha? Simak Ketentuan Hukumnya!

Smartlegal.id -
Tidak Boleh Refund

“Pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku tidak boleh untuk melakukan refund maupun memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji dikenai sanksi pidana penjara dan denda” 

Pernahkah anda saat membeli barang secara online namun sesampainya barang tersebut pada tangan anda ternyata tidak sesuai dengan apa yang kalian harapkan?

Saat berusaha mengajukan pengembalian uang (refund), eh ditolak penjual karna katanya barang yang sudah dibeli tidak boleh refund. Sebenarnya bagaimana sih ketentuan hukumnya?

Terkait hal tersebut, perlu kita pahami terlebih dulu hak seorang konsumen, hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), dimana konsumen berhak atas:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Baca juga: Belanja Online tapi Barang Tidak Sampai, Tanggung Jawab Siapa?

Kewajiban pelaku usaha

Pada dasarnya pelaku usaha berdasarkan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen juga berkewajiban untuk:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sehingga, apabila ternyata bentuk, warna, model, atau kondisi-kondisi spesifik lainnya perihal barang yang anda beli tersebut tidak sesuai dengan informasi yang anda dapatkan saat melihatnya secara online, maka anda sebagai konsumen bisa menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Hal ini karena pada dasarnya anda sebagai konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.

Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen).

Baca juga: Konsumen Dirugikan oleh Pelaku Usaha? Ini Penyelesaiannya!

Larangan pelaku usaha

Lebih lanjut, pelaku usaha juga dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. (Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen)

Kemudian ketentuan mengenai klausula baku apabila terdapat ketentuan dari penjual berupa “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan” tercantum dalam website si  penjual, hal tersebut merupakan bentuk klausula baku.

Klausula baku merupakan aturan/ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 angka 10 UU 8/1999).  

Larangan pengusaha mencantumkan klausula baku ini terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

  1.  Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
  2.  Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
  7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. 

Pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (Pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen).

Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang dilarang di atas maka dapat dinyatakan batal demi hukum. (Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen) Artinya, dari semula dianggap tidak pernah dianggap ada klausula baku tersebut. 

Jadi jika penjual membuat ketentuan larangan mengembalikan barang serta uang atas barang yang Anda beli, maka hal tersebut merupakan klausula baku yang dilarang undang-undang.

Sanksi Pelaku Usaha Jika Tidak Boleh Refund

Mengenai sanksi, pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku maupun pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen). 

Memiliki pertanyaan lain seputar legalitas bisnis anda? Yuk, konsultasikan kepada kami. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY