Pekerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua (JHT) Tetap Diberikan

Smartlegal.id -
Jaminan Hari Tua

“Program Pemberian Jaminan Hari Tua Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan”

Baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan terkait pencairan Jaminan Hari Tua yang baru dapat dilaksanakan saat Pekerja mencapai usia 56 tahun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker JHT). Hal ini tentu mendapat banyak penentangan dari berbagai kalangan, terutama para buruh, karena ketentuan yang berlaku dianggap tidak berpihak pada buruh. Lantas, bagaimana dengan Pekerja yang meninggal sebelum usia 56 tahun? Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan JHT itu sendiri.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Permenaker JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, ataupun mengalami cacat total tetap. Peserta atau Peserta JHT ialah setiap orang, termasuk pula orang asing yang bekerja di Indonesia dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar iuran (Pasal 1 ayat (2) Permenaker JHT).

Dalam aturan Permenaker JHT, terhadap Pekerja baik yang telah mencapai usia pensiun maupun mengundurkan diri serta terkena pemutusan hubungan kerja, manfaat JHT akan diberikan kepada Pekerja saat mencapai usia 56 tahun (Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Permenaker JHT). Berbeda halnya dengan Pekerja yang meninggal dunia sebelum mencapai usia 56 tahun, menurut Pasal 8 ayat (1) Permenaker JHT manfaat JHT tetap diberikan melalui ahli waris Pekerja.

Baca juga: Pengusaha Potong Gaji Karyawan karena Pandemi, Emang Boleh?

Sebagaimana ketentuan pada Pasal 8 ayat (2) Permenaker JHT yang dimaksud dengan ahli waris yakni meliputi: janda; duda; atau anak. Dalam hal apabila ketiga ahli waris yang disebutkan sebelumnya tidak ada, maka manfaat JHT dapat diberikan sesuai urutan sebagai berikut (Pasal 8 ayat (3) Permenaker JHT):

  1. Keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  2. Saudara kandung;
  3. Mertua; dan
  4. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja.

Lalu, bagaimana jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat Pekerja? 

Maka dana JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (4) Permenaker JHT).

Untuk dapat menerima manfaat JHT, Pekerja harus memenuhi syarat pengajuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Permenaker JHT. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi terutama bagi Pekerja yang meninggal dunia, ialah dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Surat Keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  4. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
  5. Kartu Keluarga.

Perlu diketahui pula, apabila Pekerja merupakan warga negara asing, maka sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, Pekerja wajib melampirkan dokumen surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Pekerja berasal, serta paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris (Pasal 11 ayat (2) Permenaker JHT).

Punya pertanyaan seputar legalitas bisnis anda? Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY