Prosedur & Syarat Pembuatan Izin Tinggal terbatas (ITAS) Untuk Tenaga Kerja Asing- Terbaru

Smartlegal.id -
Izin-Tinggal-Terbatas-untuk-Bekerja-bagi-Tenaga-Kerja-Asing

Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih dibutuhkan. Beberapa proyek di Indonesia memang memiliki risiko keselamatan yang tinggi dan membutuhkan kompetensi memahami dan mengoperasikan teknologi baru. Oleh karena itu, bantuan TKA yang memang memiliki kompetensi yang mumpuni memang diperlukan. Namun, TKA yang bekerja di Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk melakukan alih teknologi dan kemampuan atau sering disebut transfer of knowledge kepada tenaga kerja Indonesia. Tentu, TKA yang bekerja di Indonesia memiliki persyaratan dan kewajiban tertentu.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai lingkup perizinan dan persyaratan TKA yang bekerja di Indonesia.

Pengertian ITAS

ITAS atau KITAS adalah (Kartu) Izin tinggal Terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 tahun. Salah satu dasar pemberian KITAS adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ke Indonesia dalam rangka bekerja. Setelah memperoleh KITAS untuk bekerja, TKA dapat melakukan pekerjaannya di wilayah Indonesia secara sah. Namun, sebelum memperoleh KITAS, calon TKA atau Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Notifikasi persetujuan penggunaan TKA, VITAS, dan ITAS.

Notifikasi adalah persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan VITAS dan ITAS. Memperoleh notifikasi berarti memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Asing. Namun, Notifikasi saja tidak cukup bagi TKA untuk bekerja di Indonesia secara sah. TKA harus memperoleh VITAS dan juga ITAS. VITAS adalah Visa Izin Tinggal Terbatas yang diperlukan TKA untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Sedangkan, ITAS merupakan Izin Tinggal Terbatas yang diperlukan TKA sebagai dasar diperbolehkan bekerja di Indonesia.

Dasar Hukum

Untuk memahami secara menyeluruh mengenai izin bekerja untuk WNA tentu tidak lepas dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, perizinan yang diperlukan untuk memperkerjakan tenaga asing, dan lain-lain. Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
  2. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres 20/2018”)
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”)
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 40/2012”)
  5. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)
  6. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian (“PP 31/2013”)
  7. Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (“Permenkumham 16/2018”)
  8. Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (“Permenkumham 17/2016”)
  9. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (“PP 24/2018”)

Pemberi Kerja Tenaga Asing

Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja yang tidak berbentuk badan hukum, seperti pemberi kerja perseorangan  dilarang mempekerjakan tenaga asing.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 10/2018, pemberi kerja TKA meliputi:

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;
  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
  3. Perusahaan swasta asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
  4. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan;
  5. Lembaga sosial, Lembaga keagamaan, dan Lembaga Pendidikan;
  6. Usaha jasa impresariat;
  7. Badan usaha yang tidak dilarang undang-undang.

Kewajiban Pemberi Kerja TKA

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Permenaker 10/2018, setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib:

  1. Memiliki Rencana Penggunaan TKA (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri Kementrian Ketenagakerjaan;
  2. Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA yaitu kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) atau Penerimaan Daerah;
  3. Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan;
  4. Mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan;
  5. Menunjuk tenaga kerja Indonesia untuk mendampingi TKA selama bekerja di Indonesia dalam rangka alih teknologi dan keahlian;
  6. Memfasilitasi Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

TKA dapat bekerja di Indonesia dengan adanya permintaan dari pemberi kerja yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (“IMTA”) tersebut, pemberi kerja harus mendapat pengesahan RPTKA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 29 PP 24/2018, RPTKA harus memuat:

  1. Alasan penggunaan TKA;
  2. Jabatan yang akan ditempatkan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
  3. Jangka waktu penggunaan TKA;
  4. Penunjukan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping TKA yang akan dipekerjakan.
  5. Jumlah TKA;

Mekanisme memperoleh RPTKA baru:

  1. Mengajukan permohonanan RPTKA baru secara online paling lambat 6 (enam) bulan menggunakan akun perusahaan yang telah terdaftar pada laman TKA Online Kementrian Ketenagakerjaan.
  2. Mengisi data secara lengkap, berupa:
  3. Identitas pemberi kerja TKA
  4. Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan
  5. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun
  6. Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja
  7. Data tenaga kerja pendamping
  8. Alasan penggunaan TKA
  9. Mengunggah data-data yang dipersyaratkan, yaitu:
  10. Rancangan perjanjian kerja
  11. Bagan struktur organisasi
  12. Surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping
  13. Surat pernyataan untuk melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA
  14. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  15. Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak bagi pekerjaan yang memerlukan TKA untuk pekerjaan darurat dan mendesak
  16. Memperoleh Nomor Antrian Online RPTKA
  17. Verifikasi data RPTKA dan penjadwalan ekspos
  18. Melakukan ekspos secara online
  19. Pencetakan draf SK RPTKA
  20. Persetujuan draf SK RPTKA
  21. Penerbitan SK RPTKA
  22. Pemberi kerja TKA mengambila SK RPTKA di loket pengambilan RPTKA

Berdasarkan Pasal 10 Perpres 20/2018, Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:

  1. Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada perusahaan pemberi kerja TKA;
  2. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;
  3. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah

Syarat bagi Tenaga Kerja Asing untuk Bekerja di Indonesia

  1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
  2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
  3. Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. Memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Jabatan yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

Presiden Jokowi menetapkan peraturan penggunaan TKA yang baru pada tanggal 26 Maret 2018 yaitu Perpres 20/2018. Perpres tersebut mengamanatkan para pemberi kerja TKA untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Jabatan tertentu hanya dapat diberikan kepada TKA apabila belum ada tenaga kerja Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini umumnya terjadi karena terdapat keahlian khusus yang hanya dimiliki TKA.

Contohnya pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, TKA hanya menduduki jabatan yang memang memerlukan keterampilan khusus yaitu operator pembangunan terowongan. Pekerjaan tersebut memiliki risiko yang cukup tinggi karena harus mengoperasikan alat-alat berat di bawah tanah. Oleh karena itu, diperlukan tenaga kerja yang memang memiliki pemahaman, keterampilan, dan pengalaman yang mumpuni untuk pekerjaan yang berisiko tersebut.

Meski demikian, terdapat 19 (Sembilan belas) jenis posisi jabatan yang secara tegas dilarang untuk diberikan kepada TKA. Berdasarkan Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 5 ayat (1) Perpres 20/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang berkaitan dengan personalia atau jabatan-jabatan tertentu. Jabatan dalam bidang personalia umumnya memiliki andil dalam menentukan proses rekrutmen karyawan, pengurusan kontrak kerja karyawan, dan pengaturan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi WNI untuk menduduki jabatan di bidang personalia agar tetap mengutamakan tenaga kerja Indonesia dalam rekrutmen.  Jabatan yang dilarang diberikan kepada TKA diatur lebih lanjut dalam Kepmenakertrans 20/2012.

Berdasarkan Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Perpres 20/2018 jo. Kepmenakertrans 40/2012, ada 19 (Sembilan belas) jabatan yang dilarang diduduki TKA yang bekerja di Indonesia, yaitu:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director)
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
  12. Penasihat Karir (Career Advisor)
  13. Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor)
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
  18. Analis Jabatan (Job Analyst)
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)

Prosedur Mendapatkan ITAS untuk Bekerja bagi Tenaga Kerja Asing

1. Mendapatkan Notifikasi atas IMTA dari Kementrian Ketenagakerjaan

Tahap awal untuk mempekerjakan tenaga asing adalah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (“IMTA”) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 18 Permenaker 10/2018, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan notifikasi kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Berikut adalah tata cara mendapatkan notifikasi atas IMTA.

    1. Mengajukan permohonan notifikasi persetujuan penggunaan TKA kepada Dirjen secara online dengan mengakses laman TKA Online Kementrian Ketenagakerjaan;
    2. Mengisi penetapan kode dan lokasi perwakilan republik Indonesia, Identitas TKA, dan jabatan TKA;
    3. Mengunggah dokumen persyaratan, yaitu
      1. Dokumen TKA:
        1. Ijazah pendidikan
        2. Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja
        3. Pas foto berwarna berukuran 4×6
        4. Bukti polis asuransi
        5. Perjanjian kerja
        6. Surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping
        7. Paspor kebangsaan TKA (berwarna)
        8. Rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA
      2. Dokumen Pemberi Kerja TKA:
        1. Surat permohonan kepada Dirjen atau Direktur untuk pengajuan notifikasi
        2. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan Vitas
        3. Surat pernyataan sebagai penjamin TKA
        4. Nomor identitas pemberi kerja TKA (kartu tanda penduduk/paspor/izin tinggal)
        5. Surat persetujuan Rp0,00
    4. Verifikasi seluruh kelengkapan dan keabsahan data oleh Direktur

Direktur akan memberi notifikasi apabila terdapat ketidaklengkapan dokumen. Pemberi kerja harus melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan secara online dalam 1 hari kerja. Direktur dapat menolak permohonan notifikasi, apabila kualifikasi calon TKA tidak sesuai dengan jabatan yang akan diduduki calon TKA.

  1. Apabila seluruh data telah lengkap, Dirjen menerbitkan Notifikasi atas IMTA yang sah secara online kepada Pemberi Kerja TKA paling lama 2 hari kerja yang memuat:
    1. Identitas Pemberi Kerja TKA;
    2. Identitas TKA;
    3. Lokasi kerja TKA;
    4. Jangka waktu berlakunya  notifikasi sesuai dengan perjanjian kerja dengan TKA;
    5. Kode pembayaran.
  2. Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA paling lambat 1 hari sejak menerima notifikasi persetujuan penggunaan TKA

2. Pemberian VITAS dari Pejabat Imigrasi kepada calon TKA

Berdasarkan Pasal 39 huruf a UU Keimigrasian jo. Pasal 102 PP 31/2013, WNA yang ingin menetap di Indonesia dalam rangka bekerja harus memperoleh Visa Tinggal Terbatas (“VITAS”). Visa merupakan keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang dengan memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Jangka waktu berlakunya visa adalah paling lama 90 hari sejak diterbitkan. TKA akan membutuhkan VITAS sebagai syarat untuk selanjutnya mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) dalam rangka bekerja di Indonesia.

2.1 Mekanisme untuk Memperoleh VITAS , diatur lebih lanjut dalam Permenkumham 16/2018:

    1. Mengajukan Permohonan VITAS dan ITAS sekaligus

Pemberi Kerja TKA atau calon TKA mengajukan permohonan VITAS dan ITAS sekaligus kepada Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk melalui laman TKA Online. Selanjutnya, pejabat imigrasi memproses Surat Persetujuan Visa setelah menerima notifikasi persetujuan penggunaan TKA secara online dari kementrian ketenagakerjaan.

    1. Pembayaran

Pejabat imigrasi yang ditunjuk mengirimkan perintah pembayaran biaya surat persetujuan visa, VITAS, ITAS, Izin Masuk Kembali, dan jasa penggunaan Tekonologi SIMKIM kepada pemberi kerja TKA atau calon TKA melalui e-mail.

    1. Penelitian Latar Belakang Calon TKA

Setelah pembayaran dilakukan, pejabat imigrasi akan melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan  dalam rangka penelitian latar belakang calon TKA dan Pemberi Kerja TKA. Penelitian tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan kemanfaatan atau resiko akan dampak kedatangan TKA yang bersangkutan ke Indonesia.

    1. Penerbitan Surat Persetujuan Visa

Setelah selesai melakukan penelitian latar belakang calon TKA, pejabat imigrasi akan menerbitkan surat persetujuan visa. Surat persetujuan visa akan diteruskan melalui e-mail atau aplikasi visa online ke perwakilan republic Indonesia yang ditembuskan ke pemberi kerja TKA dan/atau calon TKA. Calon TKA yang berada di luar negeri harus datang ke Indonesia paling lama 60 hari setelah menerima Surat Persetujuan Visa.

    1. Wawancara Calon TKA pada saat kedatangan di Indonesia

TKA datang ke Indonesia dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor kebangsaan yang masih berlaku. Kemudian, pejabat imigrasi melakukan wawancara dan pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan terhadap calon TKA. Setelah itu, dilakukan pula penelitian ulang latar belakang calon TKA.

    1. Penandatangan dan Pemberian VITAS

Setelah melakukan wawancara dan penelitian latarbelakang ulang terhadap calon TKA, Pejabat imigrasi akan menandatangani dan menyerahkan VITAS kepada calon TKA. Penyelesaian pemberian VITAS dilaksanakan dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak parspor kebangsaan TKA diterima oleh pejabat imigrasi. Penentuan jangka waktu menetap di Indonesia pada VITAS didasarkan pada jangka waktu yang tercantum pada notifikasi persetujuan penggunaan TKA dari Kementrian Ketenagakerjaan. Meski demikian, jangka waktu menetap tidak dapat lebih dari 2 tahun.

2.2 VITAS pada Saat Kedatangan (Visa on Arrival)

Berdasarkan Pasal 6 Permenkumham 16/2018, VITAS dapat diberikan pada saat TKA datang di Indonesia. Prosedur permohonannya sama dengan permohonan VITAS biasa. Namun, pejabat imigrasi perlu mengirim Surat Persetujuan Visa Saat Kedatangan ke kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi tujuan kedatangan calon TKA.

3. Pemberian ITAS dari Pejabat Imigrasi kepada calon TKA

Visa saja tidak cukup bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. TKA harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) untuk menetap di Indonesia dalam rangka bekerja. ITAS dapat diperoleh secara manual maupun elektronik. Selain itu, Permenkumham 16/2018 memfasilitasi prosedur pemberian ITAS yang baru, yaitu pemberian ITAS dapat dilakukan sejak kedatangan TKA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sesuai Permenkumham 17/2016.

3.1 Prosedur Pemberian ITAS

Orang asing yang memenuhi ketentuan Pasal 141 PP 31/2013 dapat memperoleh ITAS, dengan cara:

  1. Mengajukan permohonan ITAS kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
  2. Mengunggah seluruh persyaratan dokumen untuk WNA yang ingin bekerja di Indonesia sesuai Pasal 142 ayat (2) huruf d PP 31/2013, yaitu:
    1. Surat penjaminan dari penjamin atau pemberi kerja TKA;
    2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    3. Surat keterangan domisili;
    4. Surat rekomendasi dari instansi terkait.
  3. Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanda masuk berupa cap yang dibubuhkan pada paspor sebagai bukti masuknya TKA ke wilayah Indonesia.
  4. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan terpenuhi, pemohon akan dinotifikasi dan akan dilakukan pengambilan foto. Kemudian, Kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 hari kerja akan menerbitkan ITAS.

3.2 Prosedur Pemberian ITAS Saat Kedatangan (On Arrival)

Berdasarkan Permenkumham 16/2018, ITAS dapat diberikan kepada calon TKA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi  tertentu. Tentunya, calon TKA harus sudah mengajukan permohonan VITAS dan ITAS secara elektronik sebelumnya. Pejabat Imigrasi pada konter pemeriksaan khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat memberikan ITAS kepada TKA, dengan cara:

  1. Memberikan tanda masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus ITAS dan Izin Masuk Kembali; dan
  2. Memberikan ITAS elektronik. ITAS akan dikirimkan secara elektronik melalui sistem teknologi informasi keimigrasian baru (SIMKIM) kepada pemberi kerja TKA, calon TKA, divisi keimigrasian, dan kantor imigrasi.

3.2 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu

Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Contohnya adalah bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Tidak semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi memfasilitasi pemberian ITAS secara langsung pada saat kedatangan TKA di Indonesia. Pemberian ITAS hanya dapat dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sesuai Permenkumham 17/2016.

Berdasarkan Permenkumham 17/2016, berikut adalah daftar tempat pemeriksaan imigrasi yang memiliki fasilitas pemberian ITAS langsung pada saat kedatangan.

Bandar Udara

Pelabuhan Laut

Pos Lintas Batas

  1. Adi Soemarmo, Surakarta;
  2. Adi Sucipto, Yogyakarta;
  3. Ahmad Yani, Semarang;
  4. Bandara Internasional Lombok, Mataram;
  5. Belitung, Tanjung Pandan;
  6. Binaka, Sibolga;
  7. El Tari, Kupang;
  8. Frans Kaisiepo, Biak;
  9. Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta;
  10. Hang Nadim, Batam;
  11. Husein Sastranegara, Bandung;
  12. I GusU Ngurab Rai, Bali;
  13. Juanda, Surabaya;
  14. Kualanamu, Medan;
  15. Maimun Saleh, Sabang;
  16. Minangkabau, Padang;
  17. Mopah, Mcrauke;
  18. Mozes Kilangin, Tembaga Pura;
  19. Pattimura, Ambon;
  20. Polonia, Medan;
  21. Sam Ratulangi, Manado;
  22. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan;
  23. Soekarno Hatta, Banten;
  24. Sultan Hasanuddin, Makassar;
  25. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh;
  26. Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang;
  27. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru;
  28. Supadio, Pontianak; dan
  29. Tarakan, Tarakan;
  1. Achmad Yani, Ternate;
  2. Amamapare, Tembagapura;
  3. Anggrek, Gorontalo;
  4. Bagan Siapi-api, Bagan Siapi-api;
  5. Bandar Bent.an Telani Lagoi, Tanjung Uban;
  6. Bandar Seri Udana Lobam, Tnnjung Uban;
  7. Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis;
  8. Batam Centre, Batam;
  9. Batu Ampar, Batam;
  10. Belakang Padang, Belakang Padang;
  11. Belawan, Belawan;
  12. Benete, Sumbawa Besar;
  13. Biak, Biak;
  14. Boom Baru, Palembang;
  15. Celukan Bawang, Singaraja;
  16. Citra Tri Tunas, Batam;
  17. Ciwandan, Cilegon;
  18. Dumai, Dumai;
  19. Dwi Kora, Pontianak;
  20. Gunung- Sitoli, Sibolga;
  21. Jambi, Jambi;
  22. Jayapura, Jayapura;
  23. Kabil, Batam;
  24. Kendari, Kendari
  25. Kota Baru, Kota Baru;
  26. Kuala Enok, Tembilahan;
  27. Kuala Langsa, Aceh;
  28. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan;
  29. Kuala Tungkal, Jambi;
  30. Lauren Say, Maumere;
  31. Lembar, Mataram;
  32. Lhokseumawe, Lhokscumawe;
  33. Malahayati, Aceh;
  34. Malundung, Tarakan;
  35. Manado, Manado;
  36. Marina Teluk Senimba, Batam;
  37. Marore, Tahuna;
  38. Merauke, Merauke;
  39. Miangas, Tahuna;
  40. Nongsa Terminal Bahari, Batam;
  41. Nusantara, Pare-pare;
  42. Nusantara, Tahuna;
  43. Padang Bai, Singar aja;
  44. Panarukan, Panruukan;
  45. Pangkal Balam, Pangkal Pinang;
  46. Panjang, Bandar Lampung;
  47. Pantoloan, Palu;
  48. Pasuruan, Pasuruan;
  49. Pemangkat, Sambas;
  50. Probolinggo, Probolinggo;
  51. Pulau Baai, Bengkulu;
  52. Sabang, Aceh;
  53. Samarinda, Samacinda;
  54. Sampit, Sampit;
  55. Samudera, Bitung;
  56. Sekupang, Batam;
  57. Selat Lampa, Ranai;
  58. Semayang, Balikpapan;
  59. Siak Sri Indrapura, Siak;
  60. Sibolga, Sibolga;
  61. Sintete, sambas;
  62. Soekarno-Hatta, Makassar;
  63. Sorong, Saron g;
  64. Sri Bayintan, Tanjung Pinang;
  65. Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang;
  66. Sungai Guntung, Tembilahan;
  67. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun;
  68. Benoa, Denpasar;
  69. Tanjung Emas, Semarang;
  70. Tanjung Gudang, Pangkal Pinang;
  71. Tanjung Harapan, Selat Panjang;
  72. Tanjung Intan, Cilacap;
  73. Tanjung Kelian, Pangkal Pinang;
  74. Tanjung Lontar, Kupang;
  75. Tanjung Pandan, Bangka Belitung;
  76. Tanjung Perak, Surabaya;
  77. Tanjung Priok, DKI Jakarta;
  78. Tanjung Uban, Tanjung Uban;
  79. Tanjung Wangi, Jember;
  80. Tarempa, Tarempa;
  81. Teluk Bayur, Padang;
  82. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan;
  83. Tembilahan, Tembilahan;
  84. Tri Sakti, Banjarmasin;
  85. Tual, Tual;
  86. Tunon Taka, Nunukan;
  87. Yos Sudarso, Ambon; dan
  88. Yos Sudarso, Cirebon.
  1. Aruk, Sambas;
  2. Entikong, Entikong;
  3. Metamauk, Atambua;
  4. Mota’ain, Alambua;
  5. Nanga Badau, Sanggau;
  6. Napan, Atambua; dan
  7. Skouw, Jayapura.

Anda mau mengurus perizinan kerja dan tinggal bagi ekspatriat Anda? Kami bisa membantu Anda. Hubungi 0813-1515-8719 atau email ke [email protected]

Author: Khashina Utamimah Afiff

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY