Ketentuan Modal Minimum bagi PT PMA

Smartlegal.id -
Ketentuan-Modal-Minimum-bagi-PT-PMA

PT Penanaman Modal Asing (PMA) adalah perusahaan yang di dalamnya terdapat kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing. Baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.

Untuk dapat mendirikannya, sebenarnya bagaimana ketentuan modal minimum dalam suatu PT PMA?

PT PMA yang dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan ketentuan persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal. Yang dimaksud dengan perusahaan dengan kualifikasi besar yakni dengan memiliki  kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir.

Sedangkan ketentuan terkait minimum nilai investasi yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan;
  • Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2,5 miliar;
  • Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham, dan terhadap nilai nominal saham untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10 juta

Namun, dalam hal penanam modal dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti, ketentuan persyaratan permodalan dalam PT PMA terkait nilai investasinya adalah sebagai berikut:

  • Berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan:
  • nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar termasuk tanah dan bangunan
  • nilai modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar dan nilai penyertaan dalam modal perseroan; atau
  • Berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu dengan ketentuan:
  • nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan;
  • nilai modal disetor paling sedikit Rp2,5  miliar
  • nilai penyertaan dalam modal perseroan untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10 juta dengan ketentuan Debt to Equity Ratio (DER)
    4:1

Nilai investasi tersebut harus dipenuhi Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung setelah tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha. Selain itu, Penanam Modal juga dilarang untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang.

Adakah ketentuan lain terkait modal yang perlu diperhatikan?
Terdapat ketentuan lain terkait penanaman modal dari PT PMA, yakni Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI adalah salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat investor memiliki kejelasan pilihan terkait bidang usaha yang terdapat di Indonesia. Di dalam DNI diatur terkait ketentuan bidang-bidang usaha mana yang termasuk ke dalam bidang usaha yang terbuka, terbuka dengan persyaratan, maupun tertutup bagi investor asing. Ketentuan mengenai DNI diatur melalui Perpres 44/2016.

Demikian ulasan mengenai ketentuan modal minimum PT PMA. Semoga bermanfaat.

Author : Halimah Nur Pratiwi
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai pendirian PT PMA, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected] atau 0821-1234-1235

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY