Penanaman Modal Asing Miliki 100 Persen Modal Asing, Emangnya Bisa?
Smartlegal.id -
“Lahirnya UU Cipta Kerja membawa pengaruh terhadap penanaman modal asing di Indonesia, yang mana semua bidang usaha terbuka bagi asing dengan 100 persen modal asing kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”
Pada bulan Februari 2021, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres No. 10 Tahun 2021) dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres No. 49 Tahun 2021). Keduanya merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal adalah bidang usaha yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1a) Perpres No. 49 Tahun 2021).
Baca juga: 5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA
Sehingga, dalam hal kegiatan bidang usaha tersebut terbuka seluruhnya, maka hal tersebut memiliki arti bahwa penanaman modal asing dapat memiliki saham hingga 100 persen di bidang usaha tersebut di Indonesia.
Bidang usaha terbuka juga terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu (Pasal 3 ayat (1) Perpres 10/2021):
- Bidang usaha prioritas (program/proyek strategis, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi);
- Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM;
- Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
- Bidang usaha yang tidak termasuk huruf a, b, dan c yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal.
Lalu, bagaimana untuk mengetahui bidang usaha tersebut terbuka seluruhnya untuk asing atau tidak?
Hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengecekan pada Lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 dan Perpres 49 Tahun 2021. Apabila bidang usaha yang dituju tidak memiliki persyaratan sebagaimana tertera dalam lampiran, maka artinya bidang usaha tersebut terbuka 100% untuk asing.
Sebagai contoh, bidang usaha yang terbuka untuk asing seluruhnya adalah portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, rumah sakit, industri produk farmasi, industri air kemasan dan air minum isi ulang, broker properti, supermarket, dan sebagainya.
Baca juga: Hati-Hati! Ini Daftar Bidang Usaha Investasi Asing Yang Dilarang
Diatur lebih lanjut bahwa penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada dan usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan (Pasal 7 ayat (1) Perpres No. 10 Tahun 2021). Namun, hal tersebut tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus (Pasal 8 ayat (1) Perpres No. 10 Tahun 2021).
Kawasan ekonomi khusus adalah kawasan dengan batas tertentu di Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian memperoleh fasilitas tertentu (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus).
Contohnya PT PMA yang berada dalam kawasan ekonomi khusus di sektor startup berbasis teknologi dapat melakukan penanaman modal sama dengan atau kurang dari Rp10 miliar tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.
Ingin mendirikan PT PMA namun bingung dengan ketentuan hukumnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!
Author: Alyssa Salsabila