Terdapat Ketentuan Modal Minimum Bagi PMA? Simak Penjelasannya!
Smartlegal.id -
“Ketentuan nilai investasi dan modal minimum diperuntukkan bagi UMKM dan usaha besar, termasuk PMA.”
Dengan berlakunya sistem perizinan berusaha berbasis risiko, membawa perubahan bagi permohonan perizinan berusaha di Indonesia, tak terkecuali dalam hal ketentuan nilai investasi dan permodalan. Untuk itu, pemerintah melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 4/2021”). Ketentuan nilai investasi dan permodalan ini dibagi untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan usaha besar.
Definisi
Usaha mikro
Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan maupun badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021)).
Usaha kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Usaha ini dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar (Pasal 1 angka 3 PP 7/2021).
Usaha menengah
usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar. Usaha ini dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 4 PP 7/2021).
Baca juga: 10 Bentuk Kerjasama Kemitraan Untuk UMKM
Usaha besar
Sedangkan, usaha besar merupakan usaha yang tidak termasuk dalam kriteria usaha mikro, kecil ataupun menengah. Usaha besar juga dapat diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Nilai investasi dan modal usaha
UMKM
Modal usaha untuk UMKM adalah sebagai berikut (Pasal 11 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021):
- Usaha mikro: paling banyak Rp1 miliar;
- Usaha kecil: lebih dari Rp1 miliar, paling banyak Rp5 miliar; dan
- Usaha menengah: lebih dari Rp5, paling banyak Rp10 miliar.
Ketentuan modal usaha ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha besar
Sedangkan, untuk usaha besar, menurut Pasal 12 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021, badan usaha yang tergolong penanaman modal asing (PMA) dikategorikan sebagai usaha besar, sehingga wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi. Lalu, bagaimana ketentuannya?
Baca juga: Penanaman Modal Asing Miliki 100 Persen Modal Asing, Emangnya Bisa?
Nilai investasi dan modal minimum bagi PMA yakni:
Total investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 5 digit (Pasal 12 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021)
Namun, terdapat beberapa pengecualian nilai investasi minimum untuk beberapa kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 12 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021):
- Kegiatan usaha perdagangan besar
Nilai investasi minimum per empat digit awal KBLI yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan - Kegiatan usaha jasa makanan dan minuman
Nilai investasi minimum per dua digit awal KBLI per satu titik lokasi adalah lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan - Kegiatan usaha jasa konstruksi
Nilai investasi minimum per empat digit awal KBLI adalah lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan. Kegiatan konstruksi ini meliputi usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, atau usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (Pasal 12 ayat (4) Peraturan BKPM 4/2021). - Kegiatan usaha industri
Usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI lima digit yang berbeda dalam satu lini produksi nilai investasi minimumnya adalah lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. - Kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti
- Properti berbentuk bangunan gedung utuh atau komplek perumahan terpadu memiliki nilai investasi minimum yakni lebih besar dari Rp10 miliar termasuk tanah dan bangunan; atau
- Unit properti tidak dalam satu bangunan gedung utuh atau satu komplek perumahan terpadu memiliki nilai investasi minimum yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Permodalan bagi PMA
Selain ketentuan nilai investasi minimum, PMA memiliki ketentuan modal ditempatkan atau modal disetor paling sedikit Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 12 ayat (6) dan (7) Peraturan BKPM 4/2021).
Baca juga: Ini Loh Beda Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Dan Modal Disetor Dalam PT
Namun, ketentuan nilai investasi dan permodalan ini dikecualikan bagi kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri (Pasal 13 Peraturan BKPM 4/2021).
Anda ingin memulai bisnis tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Athallah Zahran Ellandra