Ini Dia! 4 Cara Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing (PMA)

Smartlegal.id -
penyelesaian sengketa PMA

“Selain pengadilan, penyelesaian sengketa terkait PMA dapat diselesaikan melalui musyawarah, arbitrase, atau melalui alternatif penyelesaian sengketa”

Sebagai negara berkembang, Indonesia tidak luput dari bantuan negara asing salah satunya melalui penanaman modal oleh asing (investor asing). Kehadiran investor asing banyak memberikan manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, seperti transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja baru dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), penanam modal asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 angka 3 UU PM).

Setiap hubungan hukum yang terjadi tentu tidak luput akan terjadinya suatu sengketa atau perselisihan. Setiap sengketa yang terjadi tentunya akan memiliki solusi dan/atau upaya penyelesaian yang dapat dilakukan termasuk sengketa yang terjadi dalam PMA.

Nah, dalam PMA berikut cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan (Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU PM):

Musyawarah dan Mufakat

Upaya pertama yang dapat dilakukan oleh para pihak saat terjadinya sengketa adalah dengan menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat. Apabila gagal, para pihak dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di bawah ini. 

Baca juga: Ini Dia! Proses Penyelesaian Sengketa pada Penanaman Modal di Bidang Properti 

Alternatif penyelesaian sengketa PMA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999), yang termasuk ke dalam upaya Alternatif penyelesaian sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati para pihak seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 angka 10 UU 30/1999).

Dalam APS, terlebih dahulu para pihak dipertemukan secara langsung untuk menyelesaikan sengketa dengan tenggat waktu paling lama 14 hari. Hasil kesepakatan akan dituangkan dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis (Pasal 6 ayat (2) UU 30/1999).

Apabila gagal, maka penyelesaian sengketa diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator dengan tenggat waktu paling lama 14 hari (Pasal 6 ayat (3) dan (4) UU 30/1999). Jika tetap gagal, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator (Pasal 6 ayat (4) UU 30/1999).

Kesepakatan penyelesaian sengketa bersifat final dan mengikat para pihak serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan (Pasal 6 ayat (7) UU 30/1999).

Namun, seandainya usaha perdamaian masih tidak tercapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc (Pasal 6 ayat (9) UU 30/1999)

Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1 UU 30/1999)

Dengan demikian untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, terlebih dahulu harus telah ditentukan/diatur dalam perjanjian antar para pihak (Pasal 9 ayat (1) UU 30/1999).

Berbeda dengan APS, dalam arbitrase para pihak dapat dengan bebas menentukan cara pelaksanaan arbitrase seperti jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase selama tidak tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang (Pasal 31 ayat (2) dan (3) UU 30/1999).

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak (Pasal 60 ayat (1) UU 30/1999). Kemudian, diwajibkan untuk mendaftarkan putusan arbitrase ke Panitera Pengadilan Negeri paling lama 30 hari sejak diucapkan (Pasal 59 ayat (1) UU 30/1999).

Melalui kebebasan yang dimiliki dalam arbitrase, tidak luput para pihak cenderung untuk memilih arbitrase di luar wilayah Indonesia guna mengurangi ketidakadilan arbiter.

Jika demikian, putusan Arbitrase Internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, apabila (Pasal 66 UU 30/1999)

  1. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional; 
  2. Putusan Arbitrase Internasional termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan; 
  3. Putusan Arbitrase Internasional tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
  4. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Wajib Tahu! Pentingnya Perjanjian Arbitrase Bagi Keberlangsungan Bisnis Anda 

Pengadilan

Terakhir, upaya yang dapat dilakukan ialah melalui pengajuan ke Pengadilan Negeri yang dilaksanakan sesuai dengan hukum acara perdata Indonesia.

Dalam upaya melaksanakan penyelesaian sengketa PMA seperti di atas, para pihak harus memperhatikan apabila sengketa terjadi antara pemerintah dengan PMA, para pihak harus menyelesaikan sengketa melalui arbitrase internasional (Pasal 32 ayat (4) UU PM).

Anda sedang memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan seputar legalitas usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY