Penanaman Modal Asing PT PMA Berupa 100 Persen Modal Asing, Emangnya Bisa?

Smartlegal.id -
pma 100 persen asing
Image: freepik.com/author/freepik

Lahirnya UU Cipta Kerja membawa pengaruh terhadap penanaman modal asing di Indonesia. Yaitu semua bidang usaha yang dimiliki PMA 100 persen asing kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”

Modal asing memiliki peran yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam era globalisasi, investasi dari luar negeri menjadi salah satu faktor utama yang dapat meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong inovasi dan transfer teknologi.

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan investasi yang dilakukan oleh investor asing dalam bentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan di Indonesia. Bentuk badan usaha yang digunakan dalam PMA umumnya adalah Perseroan Terbatas (PT), yang selanjutnya dikenal sebagai PT PMA.

Sebelum itu pastikan pendirian PT PMA Anda sesuai dengan ketentuan, simak ulasannya dalam artikel 6 Kesalahan Umum yang Harus Dijauhi Jika Ingin Mendirikan PT PMA

Pada bulan Februari 2021, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021).

Keduanya merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: 5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA 

Ketetuan PMA 100 Persen Asing

Dalam hal ini, bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal adalah bidang usaha yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1a) Perpres 49/2021).  

Sehingga, dalam hal kegiatan bidang usaha tersebut terbuka seluruhnya, maka hal tersebut memiliki arti bahwa penanaman modal asing dapat memiliki saham hingga 100 persen di bidang usaha tersebut di Indonesia.

Apakah PT PMA wajib memiliki direktur dan komisaris asing? Simak ulasannya dalam artikel Syarat PT PMA: Wajib Punya Direktur dan Komisaris WNI?

Bidang usaha terbuka juga terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu (Pasal 3 ayat (1) Perpres 10/2021):

  1. Bidang usaha prioritas (program/proyek strategis, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi);
  2. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM;
  3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
  4. Bidang usaha yang tidak termasuk huruf a, b, dan c yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal.

Lalu, bagaimana untuk mengetahui bidang usaha tersebut terbuka seluruhnya untuk asing atau tidak? 

Baca juga: Hati-Hati! Ini Daftar Bidang Usaha Investasi Asing Yang Dilarang 

Bidang Usaha yang Terbuka Seluruhnya untuk Asing

Hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengecekan pada Lampiran Perpres 10/2021 dan Perpres 49/2021. Apabila bidang usaha yang dituju tidak memiliki persyaratan sebagaimana tertera dalam lampiran, maka artinya bidang usaha tersebut terbuka 100% untuk asing.

Sebagai contoh, bidang usaha yang terbuka untuk asing seluruhnya adalah portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, rumah sakit, industri produk farmasi, industri air kemasan dan air minum isi ulang, broker properti, supermarket, dan sebagainya.

Diatur lebih lanjut bahwa penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada dan usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan (Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021). Namun, hal tersebut tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus (Pasal 8 ayat (1) Perpres 10/2021)

Kawasan ekonomi khusus adalah kawasan dengan batas tertentu di Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian memperoleh fasilitas tertentu (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP 40/2021))

Contohnya PT PMA yang berada dalam kawasan ekonomi khusus di sektor startup berbasis teknologi dapat melakukan penanaman modal sama dengan atau kurang dari Rp10 miliar tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.

Dengan adanya reformasi kebijakan investasi, semakin banyak sektor yang terbuka bagi investor asing. Namun, sebelum berinvestasi, penting untuk memahami regulasi yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum bisnis agar kepemilikan dan operasional PT PMA berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Ingin mendirikan PT PMA namun bingung dengan ketentuan hukumnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://bplawyers.co.id/2021/02/26/tidak-lagi-berdasarkan-dni-sektor-usaha-dengan-kepemilikan-100-asing-diperluas/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY