Peraturan Penanaman Modal dan Nilai Investasi PMA dan PMDN, Berapa Minimal Nilainya?

Smartlegal.id -
Peraturan Penanaman Modal dan Nilai Investasi PMDN dan PMDN
Freepik/author/user6702303

Peraturan Penanaman Modal dan Nilai Investasi PMA dan PMDN diatur secara fleksibel, tapi tetap wajib memenuhi syarat hukum tertentu. Ketahui perbedaan dengan PMA dan aturan lengkapnya.”

Penanaman modal merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Melalui investasi, negara dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing nasional. 

Dalam kerangka hukum di Indonesia, penanaman modal diklasifikasikan menjadi dua bentuk utama, yaitu:

  1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  2. Penanaman Modal Asing (PMA)

Kedua bentuk penanaman modal ini diatur dalam sejumlah regulasi, dengan syarat dan ketentuan yang berbeda, khususnya terkait nilai investasi minimum, modal dasar, dan modal disetor.

Baca Juga: Apakah PMDN Termasuk Investasi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apa itu Penanaman Modal?

Penanaman Modal dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Penanaman Modal).

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal)

Jenis-Jenis Penanaman Modal

1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 

Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. (Pasal 1 angka 2 UU 25/2007)

2. Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. (Pasal 1 angka 3 UU PM)

Baca Juga: Memahami, Apakah PMDN harus berbentuk PT?

Peraturan Penanaman Modal dan Nilai Investasi PMA dan PMDN

1. Fleksibilitas Nilai Investasi PMDN

Salah satu kelebihan utama dari PMDN adalah tidak adanya batas nilai investasi minimum. Saat ini, tidak terdapat ketentuan eksplisit dalam hukum Indonesia yang mewajibkan penanam modal dalam negeri untuk menyetor modal dengan jumlah tertentu.

Artinya, pelaku usaha lokal diberi kebebasan untuk menentukan besaran modal dan nilai investasi, menyesuaikan dengan jenis usaha, lokasi, serta skala bisnis yang ingin dijalankan baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Namun, bagi PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tetap berlaku ketentuan mengenai modal dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Jumlah modal dasar dalam pendirian PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, tanpa adanya ketentuan minimal yang mengikat dari pemerintah, kecuali untuk sektor tertentu yang memiliki regulasi khusus. 

Ini berarti tidak ada batas minimal modal dasar yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan dalam negeri secara umum. (Pasal 3 PP 8/2021)

Meski begitu, terdapat kewajiban bahwa sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam rekening perusahaan. 

Penyetoran modal ini juga wajib dibuktikan dengan dokumen sah seperti bukti transfer atas nama perusahaan (Pasal 4 PP 8/2021).

Ketentuan ini berlaku untuk semua pelaku PMDN, termasuk yang bergerak di sektor usaha mikro dan kecil, sehingga memberikan kemudahan dalam mendirikan badan usaha, namun tetap menjaga prinsip kepastian hukum dan tanggung jawab keuangan dari para pendirinya. 

Dengan demikian, sistem PMDN di Indonesia memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berwirausaha secara legal, tanpa terkendala oleh batasan nilai modal yang tinggi di tahap awal pendirian usaha.

Ketahui juga perbedaan PMDN dengan perusahaan lain seperti swasta nasional dalam artikel Perbedaan Perusahaan PMDN dan Swasta Nasional, PMDN Mendapatkan Fasilitas Khusus Dari Pemerintah?

2. Ketentuan Nilai Investasi Minimum dalam PMA

Berbeda halnya dengan PMDN, PMA tunduk pada ketentuan investasi minimum yang lebih ketat. 

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021), setiap investor asing yang mendirikan usaha di Indonesia diwajibkan memiliki rencana nilai investasi minimal sebesar Rp 10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha (KBLI) dan setiap lokasi usaha.

Ketentuan ini merupakan bentuk penyaringan agar hanya investor asing berskala besar yang dapat masuk ke pasar domestik, serta untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari potensi persaingan yang tidak seimbang. 

Oleh karena itu, PMA secara otomatis dikualifikasikan sebagai usaha besar, dan tidak diperkenankan masuk ke segmen usaha mikro atau kecil.

3. Lingkup Investasi PMA

Pembatasan bagi PMA juga ditegaskan dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), yang menyebutkan bahwa perusahaan dengan status PMA hanya diperbolehkan berinvestasi pada kegiatan usaha yang memiliki nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Meskipun sebagian besar sektor usaha di Indonesia terbuka untuk PMA maupun PMDN, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 10/2021, yaitu:

  • Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal; dan
  • Bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua sektor dapat diakses oleh investor asing dan ada perlindungan khusus terhadap sektor strategis dan layanan publik.

Dalam hal memahami lebih lanjut perbedaan prosedur penanaman modal PMA dan PMDN, Anda dapat membaca artikel 5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA

4. Jenis Investasi dan Ketentuan Permodalan PMA

Ketentuan mengenai nilai investasi dan permodalan untuk PMA diatur secara rinci, terutama bagi perusahaan yang tergolong sebagai usaha besar. 

Untuk perusahaan PMA yang tergolong usaha besar, berikut adalah persyaratan investasi yang wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak memperoleh izin usaha:

  • Total nilai investasi harus lebih dari Rp 10 miliar (di luar tanah dan bangunan)
  • Modal ditempatkan dan disetor minimal sebesar Rp 2,5 miliar
  • Kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal, bukan nilai pasar
  • Setiap pemegang saham wajib memiliki saham dengan nilai nominal minimal Rp 10 juta.

Perbedaan antara PMDN dan PMA mencerminkan strategi pemerintah dalam menyaring investasi asing berkualitas, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam perekonomian. 

PMDN menawarkan kemudahan dalam pembentukan usaha, tanpa batasan nilai investasi, sehingga cocok untuk pengusaha kecil hingga besar. Sementara PMA diposisikan untuk mendukung investasi skala besar dengan persyaratan ketat terkait nilai investasi, permodalan, dan lingkup usaha.

Bagi calon investor, memahami regulasi ini penting agar proses pendirian usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan strategi bisnis dapat disesuaikan sejak awal.

Ingin Mendirikan Usaha PMDN secara legal dan cepat? Smarlegal.id siap membantu mulai dari pembuatan PT, perizinan OSS, hingga konsultasi hukum usaha dengan harga terjangkau dan layanan profesional.

Author: Kunthi Mawar Pratiwi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://dpmptsp.lamandaukab.go.id/faq/apakah-yang-dimaksud-dengan-investasi-atau-penanaman-modal/#:~:text=Penanaman%20Modal%20Dalam%20Negeri%20(PMDN,dengan%20menggunakan%20modal%20dalam%20negeri. 
https://legalitas.org/tulisan/ketentuan-nilai-investasi-dan-permodalan-untuk-pmdn-dan-pma

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY