Memahami Izin Usaha Daycare, Dari Kasus di BSD Serpong
Smartlegal.id -

“Kasus Daycare, memberikan pelajaran bahwa izin usaha daycare memerlukan kepatuhan terhadap berbagai regulasi dan izin usaha yang berlaku.”
Di tengah perkembangan urbanisasi dan kebutuhan akan fasilitas penitipan anak yang aman dan terpercaya, daycare atau tempat penitipan anak menjadi semakin penting bagi para orang tua yang sibuk bekerja.
Namun, seperti bisnis lainnya, mendirikan daycare memerlukan kepatuhan terhadap berbagai regulasi dan izin usaha yang berlaku. Bisnis ini memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga keamanan serta kesejahteraan anak.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com (30/09/2024) kasus dugaan kekerasan yang terjadi di sebuah daycare di BSD Serpong menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam operasional usaha daycare.
Baca juga: Punya Klinik Utama, Apakah Perlu Instalasi Farmasi? Cek Ketentuannya!
Kronologi Kasus Daycare di BSD Serpong
Masih berdasarkan sumber yang sama Kompas.com (30/09/2024), baru-baru ini, sebuah daycare di BSD Serpong dilaporkan ke polisi karena diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya mengalami luka-luka yang diduga akibat penganiayaan oleh pengasuh di daycare tersebut. Berdasarkan laporan, pihak daycare tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait kejadian tersebut, yang akhirnya memicu kemarahan dan kekhawatiran dari orang tua korban.
Kejadian ini membuka mata banyak pihak tentang risiko yang bisa terjadi di tempat pengasuhan anak, serta urgensi untuk memastikan setiap daycare beroperasi sesuai dengan standar keamanan dan pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Yayasan Baby Sitter Gak Punya Izin, Buntut Kasus Penganiayaan Anak
Lantas Bagaimana Izin Usaha Daycare?
Mendirikan usaha daycare tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa persyaratan izin usaha yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003), setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Sektor Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud 25/2018), daycare termasuk pendidikan nonformal.
Setiap usaha wajib memiliki Izin Usaha Berbasis Risiko berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Usaha daycare tergolong KBLI “Taman Pendidikan Anak” (TPA) dengan kode 85134 termasuk risiko tinggi, yang mencakup pendidikan anak usia dini dari lahir hingga 6 tahun, dengan fokus pada anak usia 0 hingga 4 tahun.
Pemilik usaha daycare wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini juga berfungsi sebagai izin usaha untuk daycare.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Permendikbud 84/2014) persyaratan terdiri dari administratif dan teknis.
Izin Operasional dari Pemerintah Daerah Selain NIB, usaha daycare memerlukan izin operasional yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, khususnya dari Dinas Sosial atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Izin operasional ini memastikan bahwa daycare telah memenuhi standar fasilitas dan layanan sesuai dengan ketentuan.
Para pengasuh yang bekerja di daycare juga harus memiliki kualifikasi tertentu, seperti pelatihan atau sertifikasi dalam bidang pengasuhan anak. Ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan anak-anak yang berada di bawah asuhan mereka.
Baca Juga: Klinik Kecantikan Memakan Korban: Izin Usaha Klinik Tidak Sesuai!
Sanksi Hukum dalam Kasus Kekerasan di Daycare
Kasus kekerasan yang terjadi di daycare BSD Serpong menunjukkan konsekuensi serius yang dapat dihadapi oleh pengelola daycare yang lalai atau tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014), pelaku usaha daycare yang melakukan atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu berdasarkan Pasal 71 UU 20/2003 penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus kekerasan di daycare BSD Serpong menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha daycare di Indonesia. Pengelola daycare harus memastikan bahwa mereka tidak hanya memenuhi syarat perizinan yang berlaku, tetapi juga menjalankan usaha mereka dengan penuh tanggung jawab.
Keselamatan dan kesejahteraan anak-anak adalah prioritas utama, dan pelanggaran atas hal ini dapat berakibat fatal, baik dari segi hukum maupun kepercayaan masyarakat.
Jika memiliki rencana untuk memulai usaha daycare atau membutuhkan konsultasi hukum terkait perizinan usaha dan perlindungan hukum, SmartLegal.id siap memberikan solusi yang tepat dan terpercaya.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana