Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang didirikan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di negara lain sebagai perwakilannya di Indonesia, yang bertujuan untuk mengurus kepentingan perusahaan afiliasinya dan untuk mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA).KPPA yang didirikan melakukan penelitian pasar hingga penilaian apakah produk perusahaannya dapat dan cocok dipasarkan di Indonesia. Setelah yakin bahwa produknya dapat diterima dan berkembang di Indonesia, maka perusahaan asing tersebut dapat mendirikan PT PMA di Indonesia.Jika ada pertanyaan kamu bisa hubungi kami di
[email protected] ya 😊]]>