Awas! Lakukan Audit Sebelum Izin Tambang Dicabut 

Smartlegal.id -
Izin Tambang Dicabut 
Izin Tambang Dicabut 

“Presiden beri waktu 1 minggu untuk evaluasi IUP. Jangan tunggu Satgas bergerak, amankan legalitas korporasi Anda sebelum izin tambang dicabut

Maraknya aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung belakangan ini kembali menjadi sorotan pemerintah. Dalam Rapat Kerja Pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 8 April lalu, Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan, khususnya hutan lindung.

Langkah ini dipicu oleh temuan adanya ratusan aktivitas tambang dengan status perizinan yang tidak jelas. Untuk mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menindak praktik ilegal, Presiden bahkan memberikan tenggat waktu satu minggu untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 38 yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

Satu kesalahan kecil dalam status tata ruang atau perizinan sektoral dapat mengakibatkan izin tambang dicabut secara paksa, alat berat disita, dan operasional lumpuh total. 

Baca juga: Proyek Ekspansi Mandek Akibat PKKPR Ditolak? Ini Solusinya

Polemik Tambang di Kawasan Hutan

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui jajarannya segera melakukan langkah evaluasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menyatakan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap IUP yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, dan kawasan hutan lainnya.

Meski mekanisme detailnya belum diungkapkan, evaluasi ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Minerba, sementara potensi pencabutan izin akan dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan inventarisasi, tetapi juga siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri juga menargetkan penertiban sekitar 4,2 juta hektar kawasan tambang ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan pengelolaan sumber daya alam agar lebih tertib dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

Data dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bahkan menunjukkan bahwa terdapat 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di 33 provinsi pada tahun 2025. Kondisi ini menegaskan bahwa permasalahan perizinan tambang bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut lemahnya kepatuhan dan pengawasan. 

Oleh karena itu, pemahaman terhadap ketentuan izin usaha tambang menjadi sangat penting bagi pelaku usaha.

Baca juga: Berminat Mendirikan Usaha Industri Produksi Semen? Ini Legalitas yang Harus Dipersiapkan Pelaku Usaha

Ketentuan Izin Usaha Tambang

Usaha pertambangan termasuk jenis usaha berisiko tinggi yang membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Standar, serta Izin. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU No. 2/2025, izin usaha tambang terdiri dari:

  1. IUP (Izin Usaha Pertambangan)
  2. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
  3. IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian
  4. IPR (Izin Pertambangan Rakyat)
  5. SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan)
  6. Izin penugasan
  7. Izin pengangkutan dan penjualan
  8. IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)
  9. IUP untuk penjualan

Untuk IUP terdiri dari dua tahap kegiatan, yakni eksplorasi dan operasi produksi. Tahap eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan. Adapun tahap operasi produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.

Namun, ketika kegiatan pertambangan dilakukan di kawasan hutan, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan strategis dan harus memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Secara umum, kawasan hutan dibagi menjadi dua jenis utama berdasarkan fungsinya, yaitu hutan produksi dan hutan lindung. Hutan produksi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi termasuk pertambangan, baik dengan metode terbuka maupun bawah tanah.

Sebaliknya, pada kawasan hutan lindung, kegiatan pertambangan hanya diperbolehkan dengan metode bawah tanah dan dengan syarat ketat (Pasal 92 PP 23/2021), yaitu tidak menyebabkan:

  1. Penurunan permukaan tanah
  2. Perubahan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen
  3. Kerusakan sistem akuifer air tanah.

Pembatasan ini menunjukkan bahwa tidak semua wilayah dapat dijadikan lokasi tambang, meskipun pelaku usaha telah memiliki izin usaha pertambangan.

Baca juga: Kapan Usaha Wajib Memiliki AMDAL? Ini Panduan Lengkapnya

Implikasi bagi Pelaku Usaha Tambang

Evaluasi besar-besaran yang dipimpin oleh Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum ini memiliki landasan sanksi yang sangat kuat. Merujuk pada Pasal 355 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Pasal 277 PP Nomor 23 Tahun 2021, pelanggaran izin di kawasan hutan akan diganjar sanksi administratif berjenjang yang mematikan arus kas:

  1. Teguran tertulis (Peringatan pertama dan terakhir).
  2. Penghentian sementara seluruh kegiatan usaha (Pembekuan operasional).
  3. Pengenaan denda administratif bernilai fantastis.
  4. Paksaan polisional (Penyegelan area oleh aparat).
  5. Sanksi ultimate: Lisensi persetujuan lingkungan dan izin tambang dicabut secara permanen.

Pemerintah bertindak cepat, perusahaan Anda pun harus demikian. Hindari kerugian miliaran akibat pencabutan izin. Hubungi smartlegal.id sebagai konsultan hukum untuk mengurus kepatuhan hukum dan perizinan tambang Anda hari ini.” 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Referensi:
https://kumparan.com/kumparanbisnis/prabowo-minta-bahlil-cabut-semua-izin-usaha-tambang-di-hutan-lindung-27ASVfr7oaU
https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/prabowo-perintahkan-menteri-esdm-cabut-iup-bermasalah-di-kawasan-hutan/ar-AA20rEo7?cvid=69d776c3cc4a4fc2901fdade9274044d&ocid=hpmsn
https://www.ksp.go.id/presiden-prabowo-evaluasi-dan-cabut-ratusan-iup-bermasalah-di-kawasan-hutan.html
https://apbi-icma.org/id/media-article/esdm-sanggupi-tenggat-prabowo-evaluasi-iup-tambang-ilegal-1-pekan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY