Mengenal Hak Guna Usaha | SEMENIT JADI TAU #39

Hak guna usaha atau sering disingkat “HGU” adalah pemberian hak dari pemerintah untuk penggunaan tanah atau lahan kepada pihak lain dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu status HGU maksimal 35 tahun dan bisa diperpanjang jika tidak maka otomatis kembali kepada Negara .

Batasan minimal luas HGU untuk Tanah adalah 5 hektare dan jika luasnya 2 hektare atau lebih harus disertai investasi yang layak dan teknik perusahaan yang sesuai perkembangan zaman. HGU juga bisa beralih dan dialihkan ke pihak lain.

HGU adalah kebijakan hukum lama yang ada sejak orde lamaera Soekarno. Dasar Hukum HGU diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Dalam Pasal 28 dijelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Bergabung untuk dapatkan konten terbaru lainnya:

Facebook Page

Smartlegal.id

Telegram Channel

Smartlegal.id