Pelaporan BO Sudah, Tapi Masih Diblokir? Ini Solusinya! 

Smartlegal.id -
Pelaporan BO
Sumber: freepik

“Sudah melakukan Pelaporan BO tapi akses SABH tetap terkunci? Ketahui penyebabnya dan langkah teknis verifikasi agar blokir Anda segera dibuka”

Banyak perusahaan baru menyadari pentingnya pelaporan Beneficial Ownership (BO) ketika hendak melakukan perubahan data perusahaan atau aksi korporasi lainnya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Saat mendapati akses layanan diblokir karena belum memenuhi kewajiban pelaporan BO, perusahaan biasanya segera melakukan pelaporan agar blokir dapat dibuka. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang masih mendapati status blokir meskipun laporan BO telah berhasil disampaikan.

Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan karena perusahaan merasa telah memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan. Lantas, mengapa blokir belum juga dibuka setelah laporan BO disampaikan?

Baca juga: Mekanisme Identifikasi dan Verifikasi Beneficial Ownership Korporasi: Panduan Lengkap

Mengapa Laporan BO Tidak Otomatis Membuka Blokir? 

Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) adalah orang perseorangan yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kendali atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi.

Pemerintah mewajibkan korporasi setiap korporasi, baik berupa perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma hingga bentuk korporasi lainnya untuk menetapkan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO). 

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018). 

Selain menyampaikan data BO, korporasi juga wajib melakukan pengkinian informasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau setiap kali terjadi perubahan data Pemilik Manfaat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 21 Perpres 13/20218.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut, korporasi dapat dikenakannya sanksi administratif, termasuk pembatasan atau pemblokiran akses layanan administrasi badan hukum.

Baca juga: Dampak Tidak Melaporkan Beneficial Ownership pada Proses Perizinan Usaha

Sudah Lapor BO, Kenapa Masih Diblokir?

Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa pelaporan BO akan otomatis membuka blokir yang sebelumnya dikenakan kepada korporasi. Padahal, pelaporan BO dan pembukaan blokir merupakan dua proses yang berbeda.

Pelaporan BO hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban penyampaian informasi Pemilik Manfaat. Sementara itu, pencabutan blokir SABH tetap memerlukan proses tersendiri oleh Direktorat Jenderal AHU.

Oleh karena itu, meskipun laporan BO telah berhasil disampaikan, status blokir tidak serta-merta langsung dicabut. Untuk membuka blokir, notaris perlu mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal AHU dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Dokumen yang umumnya diminta antara lain bukti pelaporan BO, surat pernyataan, dan surat kuasa yang dikirimkan melalui email pp.bo@ahu.go.id untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Pelaporan Beneficial Ownership Jadi Kewajiban: 4 Tips yang Bisa Dilakukan  agar Perusahaan Tidak Dikenai Sanksi

4 Langkah Teknis Membuka Blokir Setelah Pelaporan BO 

Apabila laporan Beneficial Ownership telah disampaikan tetapi status blokir masih belum dicabut, terdapat beberapa hal yang perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan tidak terdapat kendala administratif dalam proses pembukaan blokir.

Berikut beberapa hal yang perlu dicek apabila akses layanan masih belum aktif kembali:

1. Pastikan Laporan BO Sudah Berhasil Tersubmit

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan laporan Beneficial Ownership benar-benar telah berhasil dikirim melalui sistem pelaporan BO.

Dalam beberapa kasus, data telah diisi tetapi proses pelaporan belum selesai atau belum berhasil tersubmit secara sempurna. Karena itu, perusahaan perlu memastikan status pelaporan telah berhasil dan menyimpan bukti lapor sebagai dokumen pendukung.

2. Pastikan Dokumen Pendukung Sudah Dikirim

Selain pelaporan BO, proses pembukaan blokir juga memerlukan dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi. Dalam praktiknya, notaris perlu mengirimkan dokumen pendukung berupa bukti lapor BO, surat pernyataan, dan surat kuasa melalui email pp.bo@ahu.go.id untuk keperluan verifikasi.

Apabila dokumen belum dikirim atau terdapat dokumen yang kurang lengkap, proses pembukaan blokir dapat tertunda meskipun laporan BO telah berhasil disampaikan.

3. Periksa Kembali Data dan Alamat Email

Kesalahan administratif sederhana seringkali menjadi penyebab proses verifikasi berjalan lebih lama.

Karena itu, pastikan alamat email tujuan sudah benar, seluruh lampiran telah disertakan, dan data korporasi yang dicantumkan dalam dokumen pendukung sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Permohonan pembukaan blokir tidak langsung diproses secara otomatis. Petugas perlu melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan dokumen yang disampaikan sebelum status blokir dicabut.

Karena proses verifikasi dilakukan secara manual dan jumlah permohonan yang masuk cukup banyak, pembukaan blokir memerlukan waktu. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan pengecekan secara berkala sambil menunggu proses verifikasi selesai.

Pada dasarnya, pelaporan Beneficial Ownership merupakan langkah awal untuk memenuhi kewajiban korporasi dan mengajukan pembukaan blokir. Namun, perusahaan perlu memahami bahwa blokir tidak otomatis terbuka setelah laporan disampaikan.

Oleh karena itu, pastikan laporan BO telah berhasil tersubmit, dokumen pendukung telah dikirim secara lengkap, dan data yang disampaikan telah sesuai. Dengan demikian, proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar dan pembukaan blokir tidak menghambat rencana aksi korporasi perusahaan.

Sudah melaporkan Beneficial Ownership (BO) tetapi akses masih terblokir? Jangan sampai proses perubahan data perusahaan atau aksi korporasi Anda tertunda karena kendala administrasi. Konsultasikan permasalahan BO bersama tim smartlegal.id 

Author: Nasywa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY