Laporan Keuangan PT Wajib Audit? Cek Aturannya Sekarang!

Smartlegal.id -
Laporan Keuangan PT
Sumber: freepik

“Tenggat waktu 30 Juni tinggal 12 hari! Pastikan apakah Laporan Keuangan PT Anda wajib diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diunggah ke sistem AHU.”

Sejak diberlakukannya kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), banyak pelaku usaha mulai mempersiapkan berbagai dokumen yang harus dilaporkan kepada Kementerian Hukum. Salah satu dokumen yang wajib disampaikan dalam laporan tahunan adalah laporan keuangan.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025).

Dalam laporan tahunan, direksi wajib menyampaikan laporan keuangan yang memuat neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang menggambarkan kondisi keuangan perseroan selama satu tahun buku.

Namun, tidak sedikit perusahaan yang masih mempertanyakan apakah laporan keuangan yang menjadi bagian dari laporan tahunan tersebut harus terlebih dahulu diaudit oleh Akuntan Publik sebelum disampaikan kepada Menteri Hukum.

Pada praktiknya, kewajiban audit tidak berlaku bagi seluruh Perseroan Terbatas. Hanya perseroan yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. Lantas, Kapan PT wajib mengaudit laporan keuangannya?

Baca juga: Awas Aturan Baru! Laporan Tahunan PT Rawan Diblokir 

Kapan Audit Laporan Keuangan PT Wajib Dilakukan? 

Pasal 68 ayat (1) UUPT mengatur bahwa laporan keuangan PT wajib diaudit oleh Akuntan Publik apabila perseroan memenuhi kriteria berikut:

  1. Menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat
  2. Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
  3. Berstatus sebagai Perseroan Terbuka (Tbk)
  4. Berstatus sebagai Persero
  5. Memiliki aset dan/atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar
  6. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila memenuhi kriteria tersebut, perseroan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Laporan keuangan yang telah diaudit tersebut kemudian disampaikan dalam laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui SABH.

Sebaliknya, perseroan yang tidak termasuk dalam kriteria laporan keuangan wajib audit dapat menyampaikan laporan keuangan non-audit. Meski demikian, laporan keuangan tetap harus disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau standar akuntansi lain yang berlaku dan diakui di Indonesia sesuai karakteristik usaha perseroan.

Karena itu, memahami status perseroan sejak awal menjadi langkah penting sebelum menyusun dan menyampaikan laporan tahunan.

Baca juga: Panduan Lengkap Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025: Waktu, Prosedur, dan Kepatuhan

Mengapa Status Wajib Audit Perlu Dipastikan Sejak Awal?

Penentuan status wajib audit bukan sekadar formalitas administrasi. Dalam mekanisme penyampaian laporan tahunan, Kementerian Hukum akan menerbitkan Surat Penerimaan Penyampaian Laporan Tahunan. Surat tersebut memuat informasi mengenai jenis laporan keuangan yang disampaikan oleh perseroan, yaitu wajib audit atau tidak wajib audit.

Informasi tersebut menjadi bagian dari data pelaporan yang tercatat dalam sistem AHU. Oleh karena itu, kategori yang dipilih harus sesuai dengan kondisi perseroan yang sebenarnya.

Misalnya, perseroan yang secara hukum memenuhi kriteria wajib audit tidak boleh menyampaikan laporan keuangan sebagai laporan non-audit. Sebaliknya, perseroan yang tidak memenuhi kriteria wajib audit juga tidak boleh mengidentifikasikan dirinya sebagai perseroan wajib audit.

Ketidaksesuaian antara status yang dilaporkan dan kondisi perseroan dapat menimbulkan permasalahan kepatuhan di kemudian hari, terutama saat dilakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap data perseroan.

Baca juga: Telat Laporan RUPS Tahunan? Direksi Digugat

Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Menyampaikan Laporan Tahunan PT 

Sebelum menyampaikan laporan tahunan PT, penting untuk melakukan persiapan agar proses pelaporan berjalan lebih lancar dan terhindar dari risiko ketidaksesuaian data yang disampaikan kepada Kementerian Hukum. Berikut hal yang perlu dipersiapkan sebelum menyampaikan laporan tahunan:

1. Pastikan Status Wajib Audit Perseroan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah perseroan termasuk dalam kategori wajib audit berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UUPT. Penentuan status ini akan memengaruhi jenis laporan keuangan yang harus disiapkan dan informasi yang akan dicantumkan pada saat penyampaian laporan tahunan melalui SABH.

2. Siapkan Dokumen Pendukung Laporan Tahunan

Laporan keuangan bukan satu-satunya dokumen yang wajib disampaikan dalam laporan tahunan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025, laporan tahunan juga harus memuat:

  • Laporan kegiatan perseroan
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
  • Rincian permasalahan yang memengaruhi kegiatan perseroan selama tahun buku
  • Laporan pelaksanaan tugas pengawasan oleh dewan komisaris
  • Data anggota direksi dan dewan komisaris
  • Informasi mengenai gaji dan tunjangan direksi serta dewan komisaris.

3. Lakukan Pelaporan Melalui SABH Tepat Waktu

Setelah seluruh dokumen siap, laporan tahunan wajib disampaikan secara elektronik melalui SABH. Perseroan yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau melewati batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permenkum 49/2025. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.

Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya fokus pada penyusunan laporan keuangan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban pelaporan tahunan dipenuhi secara lengkap dan tepat waktu agar terhindar dari risiko kepatuhan maupun hambatan administrasi di kemudian hari.

Jangan Tunggu Akses AHU PT Anda Diblokir!

Menyelesaikan draft Laporan Keuangan PT, mengoordinasikan RUPS, hingga memastikan proses pelaporan ke SABH dalam waktu 12 hari adalah tugas yang sangat berisiko jika dilakukan tergesa-gesa tanpa pendampingan hukum. Kesalahan input data di sistem AHU bisa berujung pada penolakan dokumen.

Amankan legalitas dan operasional perusahaan Anda sekarang juga! Konsultasikan kebutuhan penyelenggaraan RUPS Tahunan dan pelaporan sistem AHU Anda bersama konsultan berpengalaman di Smartlegal.id. 

Hubungi kami hari ini, proses kami percepat, dan pastikan bisnis Anda terhindar dari sanksi pemblokiran!

Author: Nasywa Azzahra

Referensi:
https://litaparomitasiregar.id/apakah-laporan-keuangan-yang-disampaikan-kepada-menteri-hukum-wajib-diaudit-oleh-akuntan-publik/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY