Lindungi Kreativitas Produk Anda Melalui Desain Industri!

Smartlegal.id -
Kreativitas Produk

Dengan mendaftarkan hasil desain atau kreativitas produk Anda sebagai desain industri, Anda akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun.”

Setiap benda yang kita temukan dalam kehidupan sehari-hari tentunya memiliki tampilan terluar yang tak jarang menjadi salah satu daya tarik dan alasan untuk membelinya. Keunikan dan kepaduan warna serta bentuk pada suatu benda akan menjadi daya pembeda dengan benda lainnya. 

Tentu saat seseorang berhasil membuat suatu desain seperti yang disebutkan di atas, ingin memperoleh perlindungan atas hasil desainnya agar tidak terdapat orang yang meniru desain miliknya dan mendapatkan keuntungan secara cuma-cuma.

Untuk itu pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU DI) guna memberikan perlindungan dan mendorong masyarakat Indonesia untuk tidak takut dalam berkarya.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, komposisi garis warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 angka 1 UU DI).

Lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai desain industri yang perlu Anda ketahui untuk melindungi kreativitas produk! 

Objek yang dilingungi

Pada hakikatnya, UU DI memang tidak mengatur lebih lanjut mengenai definisi masing-masing objek yang dilindungi. Namun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam Modul Kekayaan Intelektual Lanjutan Bidang Desain Industri edisi 2020 dijelaskan sebagai berikut:

  • Bentuk
    Menurut World Intellectual Property Organization, bentuk merupakan wujud benda yang memiliki panjang, lebar dan tinggi. (Contoh: Bola).
  • Konfigurasi
    Konfigurasi merupakan susunan dari beberapa elemen benda yang membentuk kombinasi visual tertentu. (Contoh: Lekuk tubuh benda).
  • Komposisi Garis
    Kreasi dua dimensi (terdiri dari panjang dan lebar) yang membentuk pola garis pada suatu benda. (Contoh: Motif garis pada sprei).
  • Komposisi Warna
    Kreasi yang terdiri dari susunan dua atau lebih warna yang membentuk pola sedemikian rupa. (Contoh: Paduan warna pola tie dye).
  • Kombinasi
    Padu padan antara bentuk dan warna, bentuk dan garis, atau bentuk dengan warna dan garis. (Contoh: Tas selempang segi lima dengan motif kulit sapi warna hitam dan putih).

Baca juga: Mulai Sekarang, Perhatikan Desain Industri Anda Agar Nilai Produk Meningkat 

Syarat desain industri

Setelah memenuhi unsur objek desain industri, untuk mendapatkan perlindungan sebuah desain industri harus pula memperhatikan syarat:

  1. Nilai estetis (Pasal 1 angka 1 UU DI)
    Dalam Modul Kekayaan Intelektual, Bidang Desain Industri edisi 2019 dijelaskan bahwa kesan estetis yang dimaksud ialah sebagai berikut:

    1. Daya pembeda dari permohonan yang akan diajukan dengan permohonan sebelumnya
    2. Harus dapat dilihat oleh indra penglihatan (menitikberatkan terhadap visual).Dengan demikian, kesan estetis yang diberikan harus yang dapat ditangkap oleh visual saat melihat suatu produk. Desain yang unik dan inovatif akan menjadi pembeda serta daya tarik guna memikat perhatian konsumen.
  1. Kebaruan (Pasal 2 UU DI)
    1. Memiliki perbedaan dengan desain Industri yang sudah ada.
    2. Desain Industri belum pernah diumumkan atau diungkap di tingkat nasional atau internasional. Pengumuman yang dimaksud meliputi:
      • Dipertunjukan dalam suatu pameran nasional maupun internasional; atau
      • Telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Dapat diproduksi

Perlindungan desain industri diberikan terhadap suatu desain atau kreativitas produk yang harus dapat diproduksi secara berulang-ulang serta dapat menghasilkan suatu barang baik dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang  kelak akan digunakan sebagai barang komoditas industri atau kerajinan tangan (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 1 UU DI).

Lantas apa keuntungan yang diperoleh dengan mendaftarkan desain industri ?

Keuntungan

  1. Hak Eksklusif untuk menggunakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk menggunakan desain miliknya (Pasal 1 angka 3 UU DI);
  2. Hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang berdasarkan desain miliknya (Pasal 9 ayat (1) UU DI);
  3. Perlindungan selama 10 tahun (Pasal 5  ayat (1) UU DI); dan
  4. Menjadi pemegang hak desain industri hingga dibuktikan sebaliknya (Pasal 12 UU DI).

Apabila pemegang hak desain industri merasa haknya dilanggar, maka ia dapat mengajukan tuntutan gugatan ganti rugi dan/atau permintaan penghentian melakukan kegiatan melanggar tersebut ke Pengadilan Niaga (Pasal 46 UU DI).

Punya pertanyaan terkait desain industri atau perlu bantuan dalam mendaftarkan desain industri Anda? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY