Ini Dia! Perlindungan Hak Desain Industri yang Harus Anda Ketahui

Smartlegal.id -
Perlindungan Hak Desain Industri

“Seringkali masyarakat belum banyak mengetahui dan memahami adanya perlindungan hak desain industri atau struktur yang melekat pada produk di Indonesia.”

Perkembangan bidang usaha yang pesat menghasilkan siklus persaingan antar pelaku usaha pada produk atau jasa. Ciri khas suatu produk atau pengadaan jasa dinilai menjadi nilai ekonomi bagi pelaku usaha. Ciri khas dari produk tersebut salah satunya ditentukan melalui suatu desain industri. 

Desain industri membentuk hak atas kekayaan Intelektual yang melekat pada produk berupa suatu desain atau struktur. Pemegang hak kekayaan intelektual atas desain industri memiliki hak ekonomi dalam memperdagangkan desain industri tersebut.

Pengaturan terkait hak desain industri diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri). Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 ayat (1) UU Desain Industri).

Hak desain industri merupakan hak eksklusif diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasi atau memberikan persetujuan selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (5) UU Desain Industri). Jangka waktu perlindungan diberikan 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan hak desain industri (Pasal 5 ayat (1) UU Desain Industri).

Pihak Pemegang Desain Industri

Adapun pemegang hak desain industri meliputi:

  1. Pendesain memperoleh dan menerima Hak Desain Industri (Pasal 6 ayat (1) UU Desain Industri) walaupun diperjanjikan dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaanya (Pasal 8 UU Desain Industri).
  2. Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. (Pasal 6 ayat (2) UU Desain Industri).
  3. Suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak (Pasal 7 ayat (3) UU Desain Industri).

Baca juga: Mulai Sekarang, Perhatikan Desain Industri Anda Agar Nilai Produk Meningkat 

Klasifikasi Desain Industri

Klasifikasi produk desain industri yang dapat diberikan hak atas desain industri terbagi menjadi 32 kelas. Setiap kelas dikategorikan sesuai dengan jenis, sifat, ataupun fungsi barang. Berikut beberapa contoh klasifikasi produk desain industri:

  1. Kelas 1     : Foodstuffs (Produk Makanan);
  2. Kelas 2     : Articles of OF Clothing and Haberdashery (Produk Pakaian);
  3. Kelas 3     :Travel Goods, Cases, Parasols, and Personal Belongings (Barang Bawaan, Kotak, Payung, dan Benda Milik Pribadi lainnya);
  4. Kelas 4     : Brushware (Perlengkapan untuk menyikat dan sejenisnya);
  5. Kelas 5     : Textile Piecegoods, Artificial and Natural Sheet Material (Barang-barang tekstil dan lembaran bahan alami ataupun buatan);
  6. Kelas 6     : Furnishing (Perabotan);
  7. Kelas 7     : Household Goods (Peralatan rumah tangga);
  8. Kelas 8     : Tools and Hardware (Perkakas dan alat pertukangan);
  9. Kelas 9     : Packages and Containers for the Transport or Handling of Goods (Kemasan dan Wadah untuk memindah-mindahkan dan menjaga barang);
  10. Kelas 10   : Clocks and Watches and other measuring instrument, checking and signalling (Jam, arloji, dan alat pengukur, pengecekan, pemberi isyarat); dan lainnya.

Setiap jenis atau klasifikasi produk perlu disesuaikan ketika hendak mendaftarkan hak atas desain industri.

Permohonan Pendaftaran Perlindungan Hak Desain Industri

Permohonan hak desain industri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (PP 1/2005).

  1. Mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) secara tertulis. Dalam Pasal 4 PP No. 1/2005, permohonan dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan mengisi formulir permohonan. 

Saat ini pendaftaran desain industri dapat dilakukan melalui jaringan elektronik. Pihak pendaftar dapat mengakses laman ( https://desainindustri.dgip.go.id/site/login ).

  1. Mengisi formulir permohonan yang di dalamnya harus menuliskan waktu surat permohonan dibuat (tanggal, bulan, dan tahun), identitas diri (nama, alamat lengkap, status kewarganegaraan),  nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
  2. Surat permohonan ditandatangani oleh pemohon serta dilampiri gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan, surat pernyataan bahwa desain industri ingin didaftarkan adalah milik asli si pemohon atau pendesain.
  3. Bila permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lain.
  4. Jika permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti kuat bahwa pemohon berhak atas desain industri yang diajukan pendaftarannya.
  5. Membayar biaya administrasi permohonan sebesar Rp300 ribu bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Rp600 ribu bagi non-UKM, untuk setiap permohonan.
  6. Setelah lengkap seluruh proses administrasi, pendaftar menunggu pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Apabila terdapat kekurangan, pemohon diminta untuk melengkapi kekurangan tersebut paling lama 3 bulan. 

DJKI akan mengumumkan permohonan yang telah memenuhi syarat dengan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri. Hal yang penting untuk dipastikan oleh pemohon ialah tanggal dan nomor penerimaan permohonan serta identitas pemilik hak.

Baca juga: Barang Tiruan Kompetitor Mirip Produk Anda, Belum Tentu Melanggar Kekayaan Intelektual Loh 

Pengalihan Hak Desain Industri

Hak Desain Industri dapat dialihkan kepada pihak lain. Adapun pengalihan suatu hak desain industri berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU Desain Industri meliputi:

  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian tertulis; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak desain disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak (Pasal 31 ayat (2) UU Desain Industri) dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal (Pasal 31 ayat (3) UU Desain Industri).

Punya pertanyaan seputar desain industri atau hak kekayaan intelektual lainnya? Serahkan saja pada kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini

Author : Ulfah Fadilah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY