Barang Tiruan Kompetitor Mirip Produk Anda, Belum Tentu Melanggar Kekayaan Intelektual Loh

Smartlegal.id -
barang tiruan

“Konsep knock off melahirkan barang-barang tiruan yang memiliki perbedaan terhadap barang-barang KW”

Masyarakat sebagai konsumen, tentu selalu ingin menggunakan barang yang terbaru dan terbaik, tetapi dengan harga yang terjangkau. Sekarang ini, masyarakat memiliki berbagai macam pilihan dalam memenuhi kebutuhan tersiernya, yakni terkait industri pakaian dan sepatu.

Kini, demi pemenuhan kepuasan dan kesenangan masyarakat, gerai seperti Zara dan H&M membantu menyediakan barang-barang tersebut dengan memproduksi barang yang serupa, tetapi dengan harga yang lebih terjangkau.

Seperti halnya produksi sepatu Zara yang memiliki kemiripan dengan Adidas Stan Smith, atau sepatu Chunky Trainers milik H&M dengan Puma Thunder Spectra.

Hal ini mengakibatkan tidak hanya kalangan atas saja yang dapat menggunakan barang-barang desainer atau branded, melainkan siapapun dapat menggunakan dan mengikuti trend industri pakaian dan sepatu.

Tidak hanya produksi barang luar negeri, barang tanah air pun mengalami hal yang serupa, yakni terhadap sepatu Vans dengan Ventela.

Lantas apakah sejatinya barang-barang tersebut melakukan pelanggaran? jawabannya adalah tidak. Hal ini disebabkan barang yang diperdagangkan bukanlah barang KW, melainkan terdapat peniruan atau dikenal juga dengan istilah “knock off”.

Suatu barang seperti pakaian dan sepatu terdapat 2 jenis hak kekayaan intelektual (HKI), yaitu desain industri dan merek. Berikut ulasan, bila disandarkan kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU DI) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Desain Industri

Desain industri merupakan perlindungan terhadap kreasi dalam bentuk konfigurasi, komposisi garis warna, atau garis dan warna, atau gabungan baik yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 angka 1 UU DI).

Dalam Desain Industri, perlindungan dititikberatkan kepada penampilan luar (physical appearance) yang memberikan kesan estetis suatu barang dan bukan terhadap fungsi/kegunaan yang diberikan. 

Syarat sebuah desain, mendapatkan perlindungan desain industri adalah harus terdapatnya unsur kebaruan (Pasal 2 ayat (1) UU DI). Melalui kebaruan tersebut diharapkan tidak terdapat persamaan antara setiap desain yang mendapatkan perlindungan. Namun, dalam UU DI sendiri tidak dijelaskan lebih lanjut terkait unsur baru yang dimaksud dan sejauh apa suatu desain dapat dikatakan baru. Artinya, terdapat satu perbedaan yang terlihat pun sudah dapat dikatakan baru.

Baca juga: Contoh Pelanggaran Hak Cipta dalam Kehidupan sehari-hari

Dengan demikian, terdapat perbedaan dalam barang tiruan (knock off) dengan barang KW, sebab dalam barang knock off terdapat perbedaan yang diberikan dan tidak semata-mata melakukan plagiat.

Hal inilah yang mengakibatkan tidak terdapatnya tuntutan hukum terhadap barang-barang di atas, karena tindakan yang dilakukannya merupakan sah secara hukum.

Merek

Sedangkan melalui kacamata merek, merek adalah tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram, atau kombinasi yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa.

Telah terjadi pelanggaran merek apabila penggunaan tanpa hak merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis (Pasal 83 ayat (1)  dan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG). Maupun memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya terhadap merek terkenal yang belum terdaftar (Pasal 83 ayat (2) UU MIG).

Baca juga: Lindungi Kreativitas Produk Anda Melalui Desain Industri!

Oleh sebab itu, tindakan memproduksi barang tiruan seperti di atas bukanlah suatu pelanggaran baik terhadap desain industri ataupun merek. 

Meskipun demikian, alangkah baiknya apabila memproduksi suatu barang mengedepankan kreativitas dan originalitas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan mendorongnya perwujudan iklim persaingan sehat dan semangat melahirkan desain-desain baru.

Punya pertanyaan terkait kekayaan intelektual atau perlu bantuan dalam mendaftarkannya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY