Kekayaan Intelektual Di Bisnis Kalau Gak Paham Bakal Rugi Triliunan
Smartlegal.id -
“Berbisnis kalau gak paham soal Kekayaan Intelektual bisa mengakibatkan kerugian milyaran bahkan triliunan”
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual (KI) masih sering terjadi bahkan di kalangan perusahaan-perusahaan besar.
Melanggar kekayaan intelektual milik pihak lain termasuk kesalahan fatal dalam bisnis. Kenapa? Karena apabila pemilik KI tidak terima, maka ia bisa meminta ganti rugi yang nilai ganti ruginya bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Seperti yang terjadi pada kasus yang baru-baru ini sedang ramai, Nokia menggugat Vivo Rp597 miliar terkait masalah paten.
Sebelumnya sempat ramai juga merek GoTo (Gojek-Tokopedia) digugat oleh GOTO milik PT Terbit Financial Technology sebesar Rp2 triliun terkait merek.
Oleh karena itu, bagi pengusaha penting untuk memperhatikan kekayaan intelektual dari bisnis yang dijalankan. Dengan begitu pengusaha dapat menghindari kerugian dari pelanggaran kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual dalam bisnis merupakan aset tak berwujud yang dimana KI dapat memberikan value tersendiri bagi pemiliknya.
Untuk memudahkan Anda memahami kekayaan intelektual apa saja yang ada dalam bisnis Anda, berikut jenis dan Contoh KI dalam bisnis pada umumnya.
Kekayaan Intelektual: Merek
Dalam berbisnis, merek merupakan identitas suatu produk yang membedakan produknya dengan produk perusahaan lain.
Perlindungan terhadap merek dilakukan dengan cara mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Menteri Hukum dan HAM.
Pendaftaran merek bersifat first to file, dimana pihak pertama yang mendaftarkan merek adalah yang berhak atas merek tersebut atau dengan kata lain siapa cepat dia dapat.
Selain itu, perlindungan atas merek berlaku sejak permohonan pendaftaran merek dilakukan. Artinya pelaku usaha tidak perlu khawatir mereknya akan direbut orang lain di tengah proses pendaftaran merek.
Sehingga, bila Anda sebagai pelaku usaha sudah mempunyai merek untuk usaha Anda, maka lebih baik untuk segera mendaftarkan merek. Klik disini untuk mendaftarkan merek Anda.
Contoh merek:
Merek Kata
Merek Gambar
Kalau masih bingung merek Anda masuk merek gambar atau kata langsung aja konsultasi dengan yang berpengalaman dengan cara klik disini.
Baca juga: Waktu Yang Tepat Daftar Merek Menurut Perusahaan Ternama
Kasus sengketa merek terjadi pada perusahaan besar PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia yang saat itu digugat atas penggunaan merek GOTO oleh PT Terbit Financial Technology.
Dimana merek GoTo telah didaftarkan lebih dahulu oleh PT Terbit Financial Technology di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 pada tanggal 10 Maret 2020.
Sementara itu, berdasarkan data dari PDKI, penggunaan merek GoTo oleh Gojek juga telah terdaftar di beberapa kelas seperti kelas 35 dengan nomor pendaftaran IDM000936920 dan di kelas yang sama yaitu 42 dengan nomor pendaftaran IDM000936923 pada tanggal 27 Desember 2021.
Sementara sisanya masih berstatus dalam proses.
Kekayaan Intelektual: Hak Cipta
Dalam berbisnis, untuk menonjolkan ciri khas suatu usaha biasanya melibatkan pemikiran kreatif dari pelaku usaha. Pemikiran kreatif ini kemudian diwujudkan menjadi sebuah karya yang disebut ciptaan.
Hak cipta merupakan bentuk perlindungan terhadap ciptaan berupa hak eksklusif yang muncul secara otomatis kepada diri Pencipta ketika hasil ciptaannya diwujudkan menjadi nyata dan dipublikasikan.
Berbeda dengan merek, hak cipta tidak perlu dicatatkan ke DJKI. Karena yang paling penting ciptaan tersebut berwujud nyata dan diketahui orang lain sebagai karyanya.
Baca juga: 5 Perbuatan Ini Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Loh!
Namun, dalam menjalani bisnis tentu perlu pondasi yang kuat. Untuk mendapatkan pondasi yang kuat maka perlu aspek legalitas yang jelas.
Sehingga, untuk memperkuat perlindungan hak terhadap suatu ciptaan tidak ada salahnya untuk mencatatkan hak cipta ke DJKI.
Kasus sengketa hak cipta yang sempat ramai, yakin salah satu pusat perbelanjaan Mal Grand Indonesia dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena menggunakan sketsa tugu selamat datang tanpa izin.
Isu plagiarisme terhadap suatu karya atau ciptaan seperti ini bukanlah hal yang baru dan tidak bisa dihindarkan.
Bagi pencipta suatu karya, plagiarisme tentu menjadi tindakan yang sangat merugikan.
Tidak akan jadi masalah bila penggunaan ciptaan tersebut sebelumnya telah memperoleh izin tertulis atau perjanjian lisensi dari pencipta.
Terhadap kerugian tadi, pencipta atau pemegang hak cipta berhak menuntut dan memperoleh ganti rugi atas penggunaan ciptaannya tanpa izin dalam bentuk apapun termasuk plagiarisme (Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)).
Kekayaan Intelektual: Paten
Biasanya, untuk menciptakan produk yang berbeda dari perusahaan lain dibutuhkan inovasi atau penemuan-penemuan terbaru dari pelaku usaha.
Penemuan ini berbentuk pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi (Invensi), baik berupa produk ataupun prosesnya. Invensi ini bisa dilindungi melalui hak paten.
Perlindungan hukum terhadap hak paten baru berlaku setelah paten didaftarkan ke DJKI.
Baca juga: Sebelum Daftar Paten, Ketahui Dulu Tentang Invensi
Terdapat perbuatan-perbuatan yang dilarang terhadap produk yang sudah diberi paten, yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan. (Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten))
Sengketa paten ini belum lama terjadi pada perusahaan Vivo yang digugat oleh Nokia.
Pelanggaran yang dilakukan Vivo adalah memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk yang mengimplementasikan teknologi HSDPA dengan dukungan 64QAM.
Bahwa berdasarkan data DJKI, pemilik hak paten teknologi HSDPA dengan dukungan 64QAM tersebut adalah Nokia, dengan nomor pendaftaran IDP000031184 yang berjudul Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turun Kecepatan Tinggi.
Atas pelanggaran tersebut, Nokia menggugat Vivo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp597,3 miliar.
Hak menggugat ini diatur secara tegas dalam Pasal 143 ayat (1) UU Paten sebagai upaya mempertahankan dan melindungi hak paten dari penggunaan paten tanpa hak oleh pihak lain.
Nah, beberapa kasus di atas tadi dapat dijadikan pelajaran bahwa pentingnya peran kekayaan intelektual dalam berbisnis.
Bayangkan bila bisnis Anda sudah berjalan cukup jauh dan berkembang besar namun aset-aset perusahaan berupa kekayaan intelektual Anda belum dilindungi.
Anda akan berhadapan dengan isu-isu kekayaan intelektual seperti perusahaan-perusahaan besar tadi, bahkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Oleh karena itu, pastikan seluruh aspek kekayaan intelektual bisnis Anda sudah terlindungi secara hukum, ya.
Mau mengurus pendaftaran kekayaan intelektual bisnis Anda yang gak pake ribet? Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio