Desain Produk Takut Ditiru? Daftarkan Desain Industri
Smartlegal.id -
“Desain produk merupakan bagian dari ciri khas yang membedakan antara satu produk dengan produk milik kompetitor. Lalu yang menjadi kekhawatiran apabila desain yang dibuat ternyata ditiru oleh orang lain, bagaimana solusinya?”
Borneo Queen, bisnis yang dimulai dari ketidaksengajaan Kiki Adiwijaya dan pasangannya. Dimana keduanya memutuskan untuk membuat souvenir pernikahan mereka sendiri. Yang diluar dugaan kalung dan gelang buatan mereka itu menarik perhatian banyak orang.
Berangkat dari iseng dan banyaknya minat pasar, keduanya memutuskan untuk menjadikan kalung dan gelang buatan mereka menjadi bisnis yang lebih serius.
Dengan modal awal 300 ribu rupiah, kini penghasilan bulanan Borneo Queen bisa mencapai 70 juta perbulannya.
Menurut Kiki membangun usaha bukanlah hal yang mudah. Terlebih saat membuat desain, hal itu menjadi salah satu bagian yang paling sulit.
Hingga muncul kekhawatiran saat desain mereka sering dicontoh oleh orang lain.
Kira-kira, bagaimana ya solusi untuk Borneo Queen agar desain atau ide tidak mudah dicontoh kompetitor?
Produk seperti kalung dan gelang milik Borneo Queen tergolong dalam jenis kekayaan intelektual Desain Industri dan dapat dilindungi oleh hukum.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan menggunakan desainnya (Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri)).
Baca juga: Ini Dia! Perlindungan Hak Desain Industri yang Harus Anda Ketahui
Ruang lingkup Desain Industri (Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri):
- Bentuk atau kesan visual
- Konfigurasi atau kombinasi visual
- Komposisi garis
- Komposisi warna
- Kombinasi dari elemen bentuk, garis, dan warna
Intinya desain industri dapat diberikan kepada hal-hal yang dapat terlihat, menunjukan penampilan khusus, yang dilindungi adalah tampilan estetikanya saja, dan dapat diterapkan pada barang-barang yang memiliki kegunaan.
Perlindungan desain industri bersifat first to file. Artinya pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu, maka ia yang berhak mendapatkan hak desain industri (Pasal 10 UU Desain Industri).
Baca juga: Mulai Sekarang, Perhatikan Desain Industri Anda Agar Nilai Produk Meningkat
Namun yang perlu diperhatikan, perlindungan desain industri hanya diberikan untuk desain industri yang memiliki kebaruan (Pasal 2 ayat (1) UU Desain Industri).
Desain industri dianggap memiliki kebaruan jika tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan kepada publik sebelumnya (Pasal 2 ayat (2) UU Desain Industri).
Sebagai pemegang hak desain industri memiliki hak untuk meminta ganti rugi jika ada pihak lain yang menggunakan desain industrinya tanpa izin (Pasal 46 ayat (1) UU Desain Industri). Selain ganti rugi, pemegang hak desain industri juga dapat menuntut secara pidana.
Oleh karena itu, pengusaha seperti Kiki sebaiknya melindungi kekayaan intelektual dari usaha yang dijalankan. Sehingga usahanya dapat terlindungi dari para pihak tidak bertanggung jawab yang ingin mencontoh atau meniru.
Jika Anda ingin mendaftarkan kekayaan intelektual dari bisnis Anda, biarkan Kami memudahkan urusan Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Dwiki Julio