Khawatir Hak Rahasia Dagang Bocor, Perhatikan Langkah Berikut!

Smartlegal.id -
Hak Rahasia Dagang
Hak Rahasia Dagang

“Dalam dunia bisnis yang kompetitif, terkait hak rahasia dagang menjadi aset yang sangat berharga.”

Rahasia dagang mencakup segala informasi bisnis yang dirahasiakan dari publik, seperti formula, proses produksi, teknik pemasaran, atau data keuangan yang memberi keunggulan kompetitif bagi perusahaan. 

Kebocoran rahasia dagang dapat merusak reputasi, keuntungan, bahkan eksistensi perusahaan. Rahasia dagang merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU 30/2000).

Dalam Pasal 1 angka 1 UU 30/2000, rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya.

Baca Juga: Jangan Salah Tangkap! Ini Batasan Unsur Kerahasiaan Rahasia Dagang

Pentingnya Non-Disclosure Agreement (NDA) Dalam Menjaga Hak Rahasia Dagang

Perlindungan terhadap informasi rahasia menjadi elemen penting untuk menjaga keunggulan kompetitif dan mencegah penyalahgunaan informasi sensitif.

Salah satu alat hukum yang umum digunakan untuk melindungi rahasia dagang adalah Non-Disclosure Agreement (NDA) atau Perjanjian Kerahasiaan. 

NDA memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa informasi tertentu yang bersifat rahasia tidak disebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang, serta mencegah penyalahgunaannya oleh pihak yang menerima informasi tersebut.

NDA memiliki hubungan yang erat dengan rahasia dagang. Rahasia dagang bisa mencakup segala macam informasi, seperti metode produksi, formula, strategi pemasaran, atau daftar pelanggan yang memiliki nilai komersial tinggi.

Sebuah perusahaan yang memiliki rahasia dagang akan mewajibkan pihak yang menerima informasi tersebut untuk menandatangani NDA guna memastikan bahwa informasi tersebut tidak bocor ke pesaing atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin. 

NDA memberikan jaminan hukum bahwa penerima informasi tidak akan menyalahgunakan rahasia dagang untuk keuntungannya sendiri atau memberikannya kepada pihak lain.

Agar NDA memiliki kekuatan hukum, perjanjian ini harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu:

  1. Adanya kesepakatan: Para pihak yang terlibat harus setuju dengan semua ketentuan dalam perjanjian.
  2. Kecakapan hukum: Pihak-pihak yang membuat perjanjian harus dianggap sah secara hukum untuk melakukannya.
  3. Objek yang jelas: Perjanjian harus memiliki pokok persoalan atau objek yang jelas dan spesifik.
  4. Sebab yang sah: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.

Dalam NDA, juga harus dijelaskan jenis informasi rahasia, durasi kewajiban menjaga kerahasiaa) serta konsekuensi hukum jika perjanjian dilanggar termasuk potensi sanksi atau tindakan hukum yang dapat diambil oleh pihak yang dirugikan.

Jika pihak yang menerima informasi melanggar NDA dan membocorkan rahasia dagang, pemilik rahasia dagang dapat mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi dan menghentikan penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia oleh pihak yang melanggar.

Baca Juga: Kasus Rahasia Dagang Apple Gugat Mantan Karyawan

Langkah Hukum yang Harus Dilakukan

Jika rahasia dagang bocor ke pihak lain, baik oleh karyawan maupun perusahaan kompetitor, langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak yang dirugikan adalah sebagai berikut:

Melaporkan Dugaan Kasus Rahasia Dagang

Pelaporan ke kepolisian adalah langkah pertama yang dapat dilakukan karena pelanggaran rahasia dagang merupakan tindak pidana delik aduan, yang artinya tindak pidana ini hanya akan diproses jika ada laporan dari pihak yang dirugikan. 

Laporan ini akan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk memproses kasus pelanggaran rahasia dagang secara hukum. Dalam konteks ini, Pasal 17 ayat (1) Pasal UU 30/2000 mengatur bahwa:

“Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang milik pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.”

Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran melalui proses pidana, yang bisa berujung pada hukuman penjara atau denda besar.

Mengajukan Gugatan Perdata

Selain jalur pidana, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur gugatan perdata. Menurut Pasal 11 ayat (1) Pasal UU 30/2000, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan terhadap pihak yang secara sengaja dan tanpa izin menggunakan rahasia dagang. 

Gugatan ini dapat diajukan ke pengadilan negeri tempat pelanggaran terjadi atau tempat pihak yang melanggar berkedudukan. Ada dua jenis gugatan yang dapat diajukan:

  1. Gugatan ganti rugi: Pemegang hak dapat menuntut kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan rahasia dagang tanpa izin.
  2. Penghentian perbuatan: Pemegang hak dapat meminta pengadilan untuk memerintahkan penghentian segala bentuk pelanggaran terhadap rahasia dagang.

Langkah ini memungkinkan pihak yang dirugikan untuk memperoleh pemulihan atas kerugian materiil maupun immateriil yang disebabkan oleh bocornya rahasia dagang. 

Gugatan perdata ini juga memberikan mekanisme bagi pemilik rahasia dagang untuk melindungi kepentingan bisnis mereka dan menghentikan aktivitas pelanggaran secara efektif.

Takut rahasia dagang anda bocor? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY