Jangan Salah Tangkap! Ini Batasan Unsur Kerahasiaan Rahasia Dagang

Smartlegal.id -
Kerahasiaan Rahasia Dagang

Rahasia Dagang sebagai salah satu kekayaan intelektual perlu dijaga unsur kerahasiaan tersebut.”

Rahasia Dagang merupakan salah satu aspek kekayaan intelektual yang penting untuk dipahami oleh pelaku usaha. Sebab, dalam Rahasia Dagang terdapat informasi yang memiliki nilai komersial akibat dijaganya rahasia atas informasi tersebut.

Apabila hilang sifat kerahasiaan terhadap suatu informasi tersebut, maka hilang juga nilai komersialnya. Artinya, semua orang pada akhirnya dapat mengetahui dan menerapkan informasi yang tidak lagi bersifat rahasia.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui sampai mana aspek kerahasiaan atas suatu informasi harus dijaga. 

Secara hukum, Rahasia Dagang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang).

Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang menyebutkan bahwa Rahasia Dagang adalah  informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 2 UU Rahasia Dagang menyebutkan bahwa Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan UU Rahasia Dagang. Sehingga pemilik informasi yang tercakup dalam Rahasia Dagang berhak atas penggunaan dan pemberian lisensi Rahasia Dagang.

Terhadap kerahasiaan pada Rahasia Dagang dapat ditemukan pada Pasal 3 ayat (1) UU Rahasia Dagang yang mengatur bahwa Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pemegang Hak Rahasia Dagang harus menjaga kerahasiaan informasi agar Rahasia Dagang tersebut memiliki nilai komersial yang dapat digunakan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang.

Baca juga:  Dengan Perjanjian Kerahasiaan Informasi Rahasia Perusahaan Anda Dapat Terlindungi 

Lantas, sampai mana informasi tersebut boleh diketahui dan dianggap dijaga kerahasiaannya?

Menjawab pertanyaan tersebut dapat didasarkan pada Pasal 3 ayat (2) UU Rahasia Dagang yang mengatur bahwa:

“Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.”

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Rahasia Dagang di atas mensyaratkan bahwa Rahasia Dagang dianggap rahasia apabila informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu saja. Pihak tertentu dapat dimaknai sebagai sejumlah orang tertentu.

Sederhananya, boleh jadi suatu informasi diketahui oleh sejumlah orang tertentu namun tidak menghilangkan sifat kerahasiaannya selama informasi tersebut masih memiliki nilai komersial dan memiliki tingkat kesulitan untuk memperoleh informasi tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rahasia Dagang bukan hanya diketahui oleh satu atau dua orang saja, melainkan dapat diketahui oleh sejumlah orang tertentu selama tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha, aspek kekayaan intelektual usaha anda atau permasalahan hukum lainnya? Silakan Hubungi SmartLegal.id Dengan Klik Tombol Di Bawah Ini.

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY