Bagaimana Jika Ada Kompetitor yang Plagiat Desain Produk?

Smartlegal.id -
Plagiat Desain

“Melawan kompetitor yang melakukan plagiat desain produk memang bukan hal mudah, tetapi bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif.”

Dalam era persaingan bisnis yang ketat, pelanggaran hak cipta, khususnya dalam desain industri, semakin menjadi perhatian serius. 

Ketika bisnis atau brand Anda semakin sukses dan produk Anda disukai banyak orang, sayangnya, tidak jarang muncul kompetitor yang mulai meniru atau bahkan secara terang-terangan melakukan plagiat desain produk Anda. 

Plagiarisme ini bisa berdampak buruk bagi reputasi brand dan bahkan merugikan secara finansial. Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi karya Anda. 

Artikel ini akan membahas strategi efektif yang dapat Anda terapkan untuk melawan penjiplakan dan menjaga keaslian desain bisnis Anda.

Baca juga: Ini Dia! Perlindungan Hak Desain Industri yang Harus Anda Ketahui

Aturan Mengenai Desain Industri

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU 31/2000) desain Industri yaitu suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya.

Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 5 UU 31/2000 hak desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu.

Hak desain industri diperoleh melalui proses pendaftaran, yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas desain tersebut. Tanpa pendaftaran, pemilik tidak akan memiliki hak desain industri dan tidak akan terlindungi secara hukum. 

Di Indonesia, sistem pendaftaran desain industri bersifat konstitutif, yang berarti bahwa pemilik sah adalah pihak yang pertama kali mendaftarkan desain tersebut di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dan memiliki masa perlindungan 10 (sepuluh) tahun. 

Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri (Pasal 9 ayat 1 UU 31/2000).

Oleh karena itu, perlindungan atas suatu desain hanya akan diberikan setelah proses pendaftaran dilakukan. Lalu, bagaimana jika hak eksklusif Anda atas karya Desain Industri dijiplak pihak lain? Begini solusinya

Baca Juga: Barang Tiruan Kompetitor Mirip Produk Anda, Belum Tentu Melanggar Kekayaan Intelektual Loh

Langkah Hukum yang Dapat Diambil Jika Ada Plagiat Desain Industri

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU 31/2000 pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat ke Pengadilan Niaga siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 31/2000 berupa :

  1. gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan Pasal 9 UU 31/2000

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46  31/2000 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 47  31/2000).

Adapun beberapa prosedur yang dapat diikuti jika terdapat jiplak desain yaitu sebagai berikut:

  1. Kumpulkan Bukti, dokumentasikan semua bukti terkait desain Anda, termasuk gambar, sketsa, dan informasi pendaftaran hak cipta. Pastikan juga untuk menyimpan bukti penggunaan desain Anda di pasar.
  2. Periksa Pendaftaran Desain, pastikan desain Anda terdaftar secara resmi. Jika sudah terdaftar, Anda memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengklaim pelanggaran.
  3. Konsultasi dengan Pengacara, dapatkan nasihat hukum dari pengacara yang berpengalaman dalam hak kekayaan intelektual. Mereka dapat membantu menilai kasus Anda dan memberikan panduan tentang langkah-langkah selanjutnya.
  4. Kirimkan Surat Peringatan, sebagai langkah awal, kirimkan surat peringatan kepada kompetitor yang menjiplak, meminta mereka menghentikan penggunaan desain Anda. Ini bisa menjadi upaya penyelesaian yang lebih cepat dan murah.
  5. Ajukan Mediasi atau Arbitrase, jika surat peringatan tidak menghasilkan solusi, pertimbangkan untuk melakukan mediasi atau arbitrase. Ini adalah cara alternatif untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus pergi ke pengadilan.
  6. Gugat di Pengadilan, jika semua langkah sebelumnya gagal, Anda dapat menggugat pihak yang menjiplak di pengadilan. Dalam gugatan, Anda dapat menuntut ganti rugi dan menghentikan penggunaan desain yang dijiplak.

Secara keseluruhan, pendaftaran desain industri adalah langkah krusial untuk memperoleh hak dan perlindungan hukum. 

Tanpa pendaftaran, desain Anda tidak akan diakui secara resmi, sehingga penting untuk memastikan bahwa setiap karya yang Anda ciptakan terdaftar di DJKI agar terlindungi dari penjiplakan dan pelanggaran hak.

Dengan mengambil langkah-langkah dengan cermat akan membantu melindungi desain industri Anda dan menjaga hak-hak Anda sebagai pencipta.

Khawatir pendaftaran hak desain anda tidak diakui? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perlindungan merek. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY