Cara Daftarkan Nama Usaha Secara Resmi Untuk Melindungi Brand & Mencegah Pembajakan

Smartlegal.id -
Cara Daftarkan Nama Usaha
Image: freepik.com/author/zaozaa09

“Cara daftarkan nama usaha sebagai merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dan mencegah pembajakan. Pastikan memahami perbedaannya dengan paten agar perlindungan hukum yang didapat sesuai kebutuhan usaha Anda.”

Dalam dunia bisnis, nama usaha merupakan aset berharga yang harus dilindungi. Tanpa perlindungan hukum, nama usaha dapat dengan mudah ditiru atau digunakan oleh pihak lain, yang berpotensi merugikan pemilik aslinya. 

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan nama usahanya secara resmi guna melindungi brand dan mencegah pembajakan.

Salah satu cara paling efektif untuk melindungi nama usaha adalah dengan mendaftarkannya sebagai merek dagang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar. 

Selain itu, pendaftaran badan usaha juga dapat memperkuat perlindungan hukum atas nama usaha.

Baca juga: Amankan Identitas Bisnis UMKM Anda Lewat Pendaftaran Merek!

Perbedaan antara Nama Usaha dan Merek Dagang

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pendaftaran nama usaha, penting untuk memahami perbedaan antara nama usaha dan merek dagang:

  1. Nama Usaha: Identitas yang digunakan dalam dokumen legal, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pendaftaran nama usaha dilakukan melalui sistem perizinan berusaha di Indonesia.
  2. Merek Dagang: Identitas bisnis yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari pesaingnya. Pendaftaran merek dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Mendaftarkan badan usaha tidak otomatis memberikan perlindungan terhadap merek dagang. Oleh karena itu, selain mendirikan badan usaha, pelaku usaha juga harus mendaftarkan mereknya agar mendapat perlindungan hukum yang maksimal.

Terdapat beberapa alasan pendaftaran merek Anda dapat ditolak, simak ulasannya dalam artikel Karena 6 Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak

Cara Daftarkan Nama Usaha sebagai Badan Hukum

Jika pelaku usaha ingin menggunakan nama usaha secara resmi dan legal, berikut langkah-langkahnya sesuai dengan regulasi di Indonesia:

1. Pendaftaran Nama Usaha untuk Perseroan Terbatas (PT)

Pemesanan Nama Perseroan

  • Masuk ke Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) di https://ahu.go.id/.
  • Pilih menu pemesanan nama dan cek ketersediaan nama yang diinginkan.
  • Pastikan nama tidak bertentangan dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 yang mengatur ketentuan penamaan perseroan.

Pembuatan Akta Pendirian PT

  • Akta Pendirian harus dibuat melalui notaris yang kemudian akan mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
  • Setelah disetujui, pelaku usaha akan mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai bukti legalitas nama usaha.

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS

  • Masuk ke portal Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/.
  • Lengkapi data perusahaan, jenis usaha, serta alamat usaha.
  • Setelah verifikasi, sistem akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha.

2. Pendaftaran Nama Usaha untuk UMKM melalui NIB OSS

  • Jika usaha tergolong mikro atau kecil, pelaku usaha dapat langsung mendaftarkan nama usahanya melalui OSS dan memperoleh NIB sebagai bentuk perizinan berusaha.
  • Proses ini tidak memerlukan akta notaris, tetapi tetap memberikan legalitas usaha.

Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Cara Mendaftarkan Nama Usaha sebagai Merek Dagang

Meskipun sudah mendaftarkan badan usaha, pemilik usaha tetap harus mendaftarkan nama usahanya sebagai merek dagang agar mendapatkan hak eksklusif dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU Merek, yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar di DJKI.

Langkah-langkah Pendaftaran Merek di DJKI

  • Pengecekan Nama Merek: Sebelum mengajukan pendaftaran, cek ketersediaan merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (https://pdki-indonesia.dgip.go.id/). Dan Pastikan nama yang ingin didaftarkan belum digunakan oleh pihak lain dalam kelas yang sama.
  • Pendaftaran Merek secara Online: Masuk ke https://merek.dgip.go.id/ dan buat akun Merek. Pilih “Pendaftaran Merek Baru” dan isi formulir dengan data lengkap, termasuk: Nama dan alamat pemohon; Kelas merek sesuai dengan Klasifikasi Nice; Deskripsi produk atau jasa yang akan dilindungi Lampiran logo jika ada
  • Pemeriksaan dan Publikasi: DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain dalam kurun waktu 2 bulan setelah pengumuman, merek akan disetujui.
  • Penerbitan Sertifikat Merek: Jika tidak ada masalah dalam pemeriksaan, pemohon akan menerima Sertifikat Merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Saat ini masih banyak orang salah menyebut “patenkan merek” yang benar “daftarkan merek” simak ulasannya dalam artikel Masih Bilang Mematenkan Merek? Ketahui Beda Paten dan Merek

Keuntungan Mendaftarkan Nama Usaha sebagai Merek

Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

  1. Hak Eksklusif: Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UU Merek, pemilik merek terdaftar berhak menggunakan mereknya secara eksklusif dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.
  2. Perlindungan Hukum terhadap Pembajakan: Jika ada pihak lain yang menggunakan nama usaha tanpa izin, pemilik merek dapat mengajukan gugatan atau melaporkan pelanggaran ke DJKI berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Merek.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Nama usaha yang terdaftar sebagai merek lebih terpercaya dan memiliki nilai lebih di mata pelanggan.
  4. Mempermudah Ekspansi dan Investasi: Bisnis dengan merek terdaftar lebih menarik bagi investor dan lebih mudah dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Baca juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Merek dan Brand yang Perlu Anda Tahu Beserta Contohnya

Jangan Salah! Pendaftaran Merek Berbeda dengan Mematenkan Merek

Dalam melindungi bisnis, penting bagi pelaku usaha memahami jenis-jenis kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan secara resmi. Dua yang paling sering disalahartikan adalah merek dan paten. Padahal, keduanya memiliki objek perlindungan, fungsi, dan jangka waktu perlindungan yang berbeda.

Objek yang Dilindungi oleh Merek dan Paten

Merek melindungi identitas produk atau jasa dalam bentuk desain visual seperti logo, nama, gambar, tulisan, suara, atau bentuk tiga dimensi yang digunakan untuk membedakan produk satu dengan yang lainnya.

Sementara itu, paten melindungi invensi atau ide yang dituangkan dalam bentuk produk atau proses teknologi yang memiliki nilai kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri. Dengan kata lain, paten lebih menitikberatkan pada perlindungan teknologi atau inovasi dari sebuah produk atau proses.

Contohnya, pada sebuah handphone, nama dan logo perusahaan yang tertera di produk tersebut dilindungi sebagai merek. Sedangkan teknologi yang digunakan di dalam handphone, seperti sistem operasinya atau fitur canggih di dalamnya, dilindungi oleh paten.

Fungsi Merek dan Paten

Merek berfungsi sebagai identitas yang membedakan produk atau jasa milik suatu perusahaan dengan produk lainnya di pasaran. Oleh karena itu, merek harus unik dan tidak boleh menyerupai merek lain yang sudah terdaftar agar mudah dikenali konsumen.

Berbeda dengan paten yang berfungsi memberikan hak eksklusif kepada penemu atas invensinya di bidang teknologi. Paten memberikan perlindungan terhadap ide atau penemuan baru agar tidak digunakan atau dikomersialkan pihak lain tanpa izin.

Jangka Waktu Perlindungan

Merek memiliki masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Sedangkan paten dilindungi selama 20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Masa perlindungan ini tidak dapat diperpanjang.

Pengalihan Hak atas Merek dan Paten

Baik merek maupun paten sama-sama dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain. Pengalihan ini bisa terjadi karena pewarisan, hibah, perjanjian, maupun sebab-sebab lain yang sah menurut hukum.

Mendaftarkan nama usaha tidak hanya penting untuk kepentingan legalitas, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam melindungi brand dari pembajakan. Pendaftaran badan usaha memberikan legalitas bisnis, sedangkan pendaftaran merek memberikan hak eksklusif yang lebih kuat.

Dalam praktiknya, banyak kasus sengketa merek yang terjadi karena pelaku usaha tidak segera mendaftarkan mereknya. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha disarankan untuk tidak hanya mendaftarkan nama usaha dalam bentuk badan hukum, tetapi juga mendaftarkan nama usahanya sebagai merek dagang di DJKI.

Lindungi brand bisnis Anda sebelum terlambat! Daftarkan merek Anda sekarang untuk menghindari pembajakan dan sengketa hukum. Butuh bantuan? Smartlegal.id siap membantu proses pendaftaran merek Anda dengan mudah dan sesuai regulasi.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.kompas.id/baca/surat-pembaca/2022/03/15/salah-pakai-istilah-paten 
https://www.renchmark.co.id/mematenkanmerek/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY