Jasa Pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten, Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Smartlegal.id -
jasa pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten
Freepik/author/Freepik

“Amankan karya dan penemuan Anda melalui pendaftaran HAKI. Ini dia jasa pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten serta persyaratan, biaya, dan prosedur pendaftaran hak cipta dan paten yang harus dipenuhi.”

Banyak orang masih menganggap Hak Cipta dan Paten adalah hal yang sama. Padahal keduanya memiliki perbedaan yang jelas baik dari segi perlindungan maupun prosedur pendaftaran.

Hak Cipta dan Paten merupakan dua jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang banyak digunakan oleh pelaku usaha serta pemilik karya dan invensi. Keduanya berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya maupun invensi yang memiliki nilai ekonomi.

Mendaftarkan kedua jenis HAKI ini memberikan pengakuan resmi dari negara sekaligus perlindungan hukum terhadap pelanggaran dan pembajakan. Pendaftaran tersebut juga membuka peluang peningkatan nilai komersial, mempermudah kerja sama, dan menjadikannya aset yang dapat dialihkan atau dilisensikan.

Untuk memperoleh perlindungan tersebut, pemilik karya atau invensi perlu memahami syarat dan prosedur pendaftaran yang berlaku. Pemahaman ini membantu memastikan proses berjalan lancar dan hak yang dimiliki terlindungi secara maksimal.

Baca juga: Jangan Salah Pilih! Inilah Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Perbedaan Hak Cipta dan Paten 

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)).

Meskipun sama-sama termasuk dalam kategori HAKI dan memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya, hak cipta dan paten tetap memiliki sejumlah perbedaan mendasar, di antaranya sebagai berikut:

1. Dasar Pemberian Hak

Hak cipta timbul secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa memerlukan proses pendaftaran. Perlindungan ini memastikan bahwa pencipta langsung memperoleh hak eksklusif atas karyanya sejak pertama kali diciptakan.

Berbeda dengan itu, paten baru ada setelah penemu mengajukan permohonan resmi dan dinyatakan memenuhi syarat yang berlaku. Proses ini dilakukan untuk memastikan penemuan yang diajukan benar-benar memiliki unsur kebaruan dan kegunaan praktis.

2. Jenis Hak yang Melekat

Hak cipta memberikan dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi (Pasal 4 UU Hak Cipta). Hak moral melekat selamanya pada pencipta untuk mencantumkan nama dan menjaga keutuhan ciptaannya, sedangkan hak ekonomi memberikan kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan tersebut.

Sementara itu, paten hanya memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk melaksanakan atau melarang pihak lain menggunakan penemuannya tanpa izin (Pasal 19 ayat (1) UU Paten)

3. Ruang Lingkup Perlindungan

Ruang lingkup perlindungan hak cipta mencakup karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 40 UU Hak Cipta). Sementara itu, paten melindungi invensi berupa produk atau proses yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 UU Paten).

4. Jangka Waktu Perlindungan

Jangka waktu perlindungan hak cipta atas ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah kematiannya, dihitung sejak 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 UU Hak Cipta).

Sementara itu, jangka waktu perlindungan paten berlaku selama 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana terhitung sejak tanggal penerimaan penerimaan (Pasal 22 dan 23 UU Paten).

Pahami lebih lanjut perbedaan Hak Cipta dan Paten dalam artikel 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Syarat Pendaftaran Hak Cipta dan Paten 

Sebelum mengajukan permohonan perlindungan kekayaan intelektual, penting untuk memahami syarat-syarat yang berlaku untuk hak cipta dan paten. Masing-masing memiliki kriteria dan dokumen yang berbeda yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

Untuk mendaftarkan hak cipta, syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Pemohon bisa pencipta karya atau pihak yang memiliki hak dari pencipta.
  2. Karya harus berupa hasil orisinal di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
  3. Dokumen yang diperlukan meliputi:
  • Surat permohonan pendaftaran.
  • Salinan atau contoh karya yang didaftarkan.
  • Identitas pemohon (KTP atau dokumen resmi).
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
  • Surat kuasa jika proses diwakilkan.

Syarat Pendaftaran Paten

Untuk mendaftarkan paten, syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Pemohon adalah inventor atau pemilik hak paten.
  2. Penemuan harus baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 
  3. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
  • Surat permohonan pendaftaran.
  • Deskripsi lengkap penemuan.
  • Klaim paten yang menjelaskan ruang lingkup perlindungan.
  • Abstrak penemuan.
  • Gambar atau ilustrasi (jika diperlukan).
  • Identitas pemohon dan inventor.
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran.
  • Surat kuasa jika diwakilkan.

Baca juga: Pencatatan Hak Cipta di DJKI Penting Meski Termasuk Hak Eksklusif

Prosedur Jasa Pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten

Prosedur pendaftaran hak cipta dan paten memiliki tahapan yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing perlindungan. Memahami proses ini penting agar pengajuan dapat dilakukan dengan tepat dan efektif. Berikut ini penjelasan mengenai prosedur pendaftaran hak cipta dan paten secara bertahap.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Prosedur pendaftaran hak cipta relatif sederhana dan tidak melibatkan pemeriksaan substantif seperti paten. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: Kumpulkan dokumen penting seperti surat permohonan, salinan karya cipta, dan identitas diri. Jika menggunakan jasa pihak ketiga, pastikan surat kuasa sudah lengkap.
  2. Ajukan Permohonan ke DJKI: Permohonan pendaftaran dapat diajukan melalui situs resmi DJKI atau secara langsung di kantor DJKI.
  3. Lakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran: Pastikan pembayaran dilakukan sesuai tarif yang berlaku dan simpan bukti pembayaran sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
  4. Pemeriksaan Permohonan: DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan (pemeriksaan administratif). Tidak ada pemeriksaan mendalam terkait keaslian karya.
  5. Penerbitan Sertifikat Hak Cipta: Jika dokumen lengkap dan tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan sertifikat hak cipta sebagai bukti perlindungan hukum atas karya Anda selama jangka waktu yang berlaku.

Prosedur Pendaftaran Paten

Pendaftaran paten melibatkan proses yang lebih kompleks dan memerlukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan penemuan benar-benar baru dan layak mendapat perlindungan hukum. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan Dokumen Lengkap: Dokumen yang harus disiapkan meliputi deskripsi lengkap penemuan, klaim paten yang menjelaskan ruang lingkup hak yang diminta, abstrak singkat, serta gambar atau diagram apabila diperlukan.
  2. Ajukan Permohonan ke DJKI: Permohonan pendaftaran paten dapat diajukan secara online melalui web resmi milik DJKI atau secara langsung di kantor DJKI.
  3. Lakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran: Pastikan pembayaran dilakukan sesuai tarif yang berlaku dan simpan bukti pembayaran sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
  4. Pemeriksaan Formal: DJKI melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan validitas administratif permohonan.
  5. Pemeriksaan Substantif: Tahap utama di mana DJKI menilai apakah penemuan memenuhi kriteria kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Proses ini dapat memakan waktu cukup lama.
  6. Penerbitan Sertifikat Paten: Jika semua tahapan pemeriksaan terpenuhi, sertifikat paten diterbitkan yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk memanfaatkan penemuan tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Daftar paten juga bisa ditolak simak selengkapnya dalam artikel Sebelum Daftar Paten, Kenali Alasan Permohonan Paten Bisa Ditolak

Estimasi Biaya Pendaftaran Hak Cipta dan Paten 

Rincian biaya resmi pendaftaran hak cipta dan paten di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2024).

Secara umum, biaya pendaftaran hak cipta dan paten bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung pada jenis karya atau penemuan yang didaftarkan. Pendaftaran paten umumnya memerlukan biaya lebih tinggi karena proses pemeriksaannya lebih kompleks dibandingkan hak cipta.

Selain biaya resmi, kelengkapan dokumen dan ketepatan pengisian data sangat penting. Kesalahan atau kekurangan dapat menyebabkan permohonan ditolak, yang berarti waktu dan biaya yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia.

Untuk menghindari risiko tersebut, Anda dapat menggunakan jasa Smartlegal.id, penyedia layanan pendaftaran hak kekayaan intelektual berpengalaman yang siap membantu Anda mulai dari pengecekan persyaratan, pengisian formulir, hingga pemantauan status permohonan.

Dengan menggunakan jasa profesional, proses pendaftaran hak cipta dan paten menjadi lebih mudah, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan karya dan inovasi dengan tenang.

Jangan biarkan karya dan inovasi berharga Anda tanpa perlindungan hukum. Hubungi Smartlegal.id untuk layanan pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten profesional agar hak kekayaan intelektual Anda terlindungi dengan baik.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/syarat-prosedur
https://dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY