Cara Cek Logo Sudah Dipakai Atau Belum Untuk Hindari Kasus Pelanggaran Hukum
Smartlegal.id -

“Pastikan logo aman dan siap digunakan dengan mengetahui cara cek logo sudah dipakai atau belum agar terhindar dari risiko pelanggaran hukum.”
Logo bukan hanya simbol visual melainkan identitas yang merepresentasikan nilai visi dan citra keseluruhan suatu bisnis. Dengan logo masyarakat lebih mudah mengenali sekaligus membedakan suatu brand dari kompetitor yang memiliki bidang serupa.
Namun, penggunaan logo tanpa pengecekan sering memicu masalah serius yang berujung pada sengketa hukum serta tuntutan ganti rugi. Hal tersebut dapat merugikan reputasi menimbulkan kerugian finansial dan berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis secara signifikan.
Melakukan cek logo terlebih dahulu membantu memastikan bahwa desain yang dipakai benar benar unik dan belum dipakai pihak lain. Langkah ini memberi kepastian hukum sekaligus melindungi bisnis dari kemungkinan gugatan yang bisa muncul di kemudian hari.
Dengan pengecekan sejak awal pelaku usaha dapat fokus membangun strategi pemasaran tanpa khawatir masalah hukum terkait logo. Kepastian ini membuat brand lebih kuat karena memiliki identitas visual yang sah serta terlindungi secara legal.
Baca juga: 8 Jenis Logo Beserta Contohnya, Mana yang Cocok Untuk Bisnismu?
Pentingnya Melakukan Cek Logo Terlebih Dahulu
Logo merupakan representasi visual dari identitas sebuah brand. Melalui logo, konsumen bisa langsung mengenali dan membedakan satu produk atau jasa dari yang lain. Fungsinya yang strategis membuat logo menjadi salah satu aset terpenting dalam membangun citra dan kepercayaan terhadap brand.
Logo termasuk karya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Perlindungan ini muncul secara otomatis sejak logo diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun untuk memperkuat bukti kepemilikan dan memudahkan pembuktian jika terjadi pelanggaran, pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat disarankan.
Logo sebagai bagian merek juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Namun perlu di pahami juga berdasarkan Pasal 65 UU 28/2014 Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni Lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.
Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berpendapat:
Itulah mengapa penting memastikan logo yang akan digunakan benar-benar orisinal dan belum dipakai oleh pihak lain. Langkah pengecekan ini dapat mencegah potensi masalah seperti penolakan pendaftaran, tuduhan penjiplakan hingga sengketa yang merugikan reputasi dan keuangan bisnis.
Baca juga: Jasa Pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten, Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Beberapa alasan utama mengapa pengecekan logo perlu dilakukan yaitu:
1. Menghindari Pelanggaran Hak Cipta atau Merek
Logo merupakan karya seni yang dilindungi hak cipta secara otomatis sejak pertama kali diciptakan. Jika sebuah logo digunakan tanpa izin dari pemegang hak cipta, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Risiko yang mungkin muncul berupa gugatan, denda, hingga kewajiban memberikan kompensasi yang merugikan bisnis.
Selain itu mengecek logo sejak awal bisa menghindari sengketa merek. Dalam hukum merek, logo adalah bagian dari identitas merek. Jika sebuah logo mirip dengan merek terdaftar milik orang lain, pemilik merek sebelumnya bisa menggugat karena dianggap menimbulkan kebingungan.
2. Menjaga Nama Baik dan Reputasi Bisnis
Penggunaan logo yang sama atau mirip dengan milik pihak lain tidak hanya menimbulkan risiko hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan. Konsumen maupun mitra bisnis bisa kehilangan kepercayaan jika sebuah brand terlihat tidak menghormati hak kekayaan intelektual atau terlibat plagiarisme.
3. Mendorong Orisinalitas dan Kreativitas
Pengecekan logo sejak awal mendorong terciptanya desain yang orisinal dan unik. Logo yang orisinal bukan hanya mempermudah memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat identitas bisnis agar berbeda dari kompetitor di pasar.
4. Memudahkan Proses Perlindungan
Pengecekan awal juga mempermudah proses pendaftaran logo secara resmi. Dengan memastikan logo belum pernah digunakan pihak lain, pendaftaran bisa berjalan lebih lancar dan kepemilikan karya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Oleh karena itu, pengecekan logo bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting yang harus dilakukan sebelum digunakan atau didaftarkan. Dengan langkah ini, bisnis dapat terhindar dari risiko hukum sekaligus berkembang dengan fondasi identitas yang kuat.
Ketahui strategi pendaftaran merek agar mendapat perlindungan ekstra dalam artikel Strategi Daftar Merek, Kenapa Harus Dipisah Antara Nama dan Logo?
Cara Cek Logo Sudah Dipakai atau Belum
Sebelum menggunakan atau mendaftarkan logo, langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan logo tersebut benar-benar orisinal dan belum digunakan pihak lain. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Cek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI
Langkah pertama adalah mengecek logo melalui PDKI DJKI melalui website https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Pangkalan data ini mencatat seluruh karya cipta, merek dagang, paten, dan desain industri yang telah terdaftar secara resmi di Indonesia.
Beberapa hal yang bisa dicari di PDKI:
- Nama pencipta
- Judul ciptaan
- Nomor permohonan
- Jenis karya
- Tahun pendaftaran
Untuk mengecek logo, gunakan kata kunci yang relevan dengan deskripsi visual logo atau nama pencipta jika sudah diketahui. Meski database ini belum menyediakan pencarian berbasis gambar, pencarian manual tetap memberikan gambaran awal tentang kemungkinan kesamaan dengan karya lain.
2. Manfaatkan Pencarian Gambar Terbalik (Reverse Image Search)
Karena sistem pencarian DJKI bersifat teks belum mengakomodir pencarian berbasis gambar, Anda bisa menggunakan layanan reverse image search untuk menemukan logo atau gambar serupa yang sudah dipublikasikan secara online.
Beberapa platform pencarian gambar populer:
- Google Images (images.google.com)
- TinEye (tineye.com)
- Yandex Images
Cara menggunakan:
- Unggah gambar logo Anda ke platform pencarian.
- Sistem akan menampilkan hasil yang mirip dengan gambar di internet.
- Periksa apakah ada logo serupa yang sudah digunakan di situs web, marketplace, portofolio pecipta, atau media sosial.
Sebelum mendaftarkan merek pastikan Anda memahami kelas merek, simak ulasannya dalam artikel Kelas Merek Adalah: Pahamin & Cara Pilih Kelas Biar Merek Gak Ditolak
3. Evaluasi Orisinalitas Logo
Selain mengecek kesamaan dengan logo lain, penting juga menilai seberapa orisinal desain Anda. Hak cipta hanya berlaku untuk karya yang unik dan memiliki kreativitas dari pembuatnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menilai orisinalitas logo:
- Desain logo sebaiknya merupakan hasil eksplorasi baru dan memiliki kreativitas sendiri, bukan sekadar mengikuti tren umum.
- Elemen seperti clipart, font gratis, atau template harus dimodifikasi cukup agar berbeda dari karya lain.
- Hindari inspirasi yang terlalu mirip dengan logo lain, sehingga desain tetap orisinal dan aman digunakan.
- Jika menggunakan elemen dari pihak ketiga (misal ikon Freepik atau font Google Fonts), pastikan elemen tersebut dimodifikasi secara signifikan dan patuhi lisensi penggunaan.
Tips tambahan:
- Simpan dokumentasi proses desain (sketsa, revisi, warna) sebagai bukti orisinalitas.
- Buat pernyataan orisinalitas jika desain dibuat oleh freelancer atau agensi.
4. Konsultasi dengan Profesional sebelum Mendaftar
Sebelum mendaftarkan logo, penting memastikan desain benar-benar orisinal dan belum digunakan pihak lain. Proses ini mencakup pengecekan menyeluruh terhadap kemungkinan kesamaan dengan logo lain untuk menghindari risiko konflik atau sengketa hak cipta.
Untuk mempermudah proses, Anda bisa menggunakan jasa Smartlegal.id, penyedia layanan hak kekayaan intelektual berpengalaman. Smartlegal.id dapat membantu mulai dari pengecekan logo, evaluasi orisinalitas desain, pengisian formulir permohonan, hingga pemantauan status pendaftaran.
Pendampingan profesional memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dokumen lengkap, dan risiko kesalahan dapat diminimalkan.
Dengan cara ini, proses cek dan pendaftaran hak cipta logo menjadi lebih aman, efisien, dan terstruktur, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan desain dan strategi branding tanpa khawatir masalah hukum.
Ingin memastikan logo bisnis Anda aman dan bebas dari risiko pelanggaran hak cipta atau merek? Konsultasikan dengan Smartlegal.id sekarang untuk mendapatkan panduan pengecekan, evaluasi orisinalitas, dan pendampingan pendaftaran hak cipta logo secara profesional.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://pdki-indonesia.dgip.go.id