Kelas Merek Adalah: Pahamin & Cara Pilih Kelas Biar Merek Gak Ditolak

Smartlegal.id -
kelas merek adalah

“Kelas merek adalah pengelompokan merek yang memisahkan antara bidang usaha barang dan jasa. Bagaimana cara pilih kelas merek yang tepat?”

Sebuah merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas yang membedakan dengan produk lain, tetapi juga dapat meningkatkan nilai jual produk, membangun loyalitas konsumen, memperkuat citra perusahaan, dan menarik minat konsumen.

Salah satu aspek penting dalam permohonan merek adalah kelas merek dan jenis barang dan/atau jasa (subkelas).

Banyak alasan permohonan merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) salah satunya karena pelaku usaha tidak sesuai dalam memilih kelas merek dengan kelas jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

Apa itu Kelas merek?

Kelas Merek adalah sistem klasifikasi atau pengelompokan yang memisahkan bidang usaha untuk membedakan jenis barang dan jasa dalam setiap permohonan merek. Sistem ini mengacu pada Nice Classification yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

Sistem klasifikasi Nice menentukan kelas yang akan membatasi persamaan pada pokoknya antara Merek barang dan jasa yang akan menjadi panduan pada sebuah sistem pendaftaran.

Kelas Merek berperan sebagai batasan terhadap hak yang diberikan terkait merek tersebut, secara prinsip, setiap permohonan pendaftaran merek harus mencakup kelas merek yang terdiri dari kelas barang atau jasa, serta harus mencantumkan jenis-jenis barang atau jasa yang diinginkan dalam kelas yang bersangkutan.

Baca juga: Merek yang Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Bisa Kembali?

Pasal 45 ayat 5 UU 20/2016 juga menjelaskan permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

Klasifikasi Kelas Merek Barang Dan Jasa

Klasifikasi barang dan/atau jasa dalam perlindungan merek dikenal sebagai kelas merek. Kelas ini menentukan sejauh mana merek tersebut dilindungi, sesuai dengan tujuan penggunaan barang atau jasanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (Perpres 24/1993) mengatur mengenai Kelas Barang atau Jasa untuk Pendaftaran Merek. Sesuai dengan peraturan tersebut, terdapat 45 klasifikasi dalam lingkup Kelas Merek.

Adapun kelas merek jika diuraikan secara garis besar dapat dikelompokan sebagai berikut:

  1. Kelas barang yaitu bisnis yang menjual atau memiliki suatu produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan, dan bahan jadi terdiri dari 34 kelas, mulai dari kelas 1 hingga kelas 34. 
  2. Kelas jasa yaitu bisnis yang menawarkan Jasa atau Layanan, berupa kegiatan tertentu yang nantinya akan dilakukan terdiri dari 11 kelas, mulai dari kelas 35 hingga kelas 45.

Jika diuraikan kembali, kelas merek barang kelas 1 hingga 34 dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kelas 1-5: Kelas industri kimia dan industri terkait
  2. Kelas 6-14: Bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait
  3. Kelas 15-21: Kelas barang hasil teknologi
  4. Kelas 22-27: Kelas tekstil
  5. Kelas 28: Mainan anak, produk olahraga, dan permainan dewasa
  6. Kelas 29-34: Kelas untuk makanan, minuman, dan produk tembakau.

Sedangkan untuk kelas merek jasa atau layanan dapat dikelompokan sebagai berikut:

  1. Kelas 35: Periklanan, manajemen dan administrasi usaha, dan fungsi kantor
  2. Kelas 36: Asuransi, urusan keuangan, dan urusan real estate
  3. Kelas 37: Konstruksi bangunan, perbaikan, dan jasa instalasi
  4. Kelas 38: Telekomunikasi
  5. Kelas 39: Transportasi dan Perjalanan
  6. Kelas 40: Penanganan Material
  7. Kelas 41: Pendidikan, Hiburan, dan Olahraga dan Kesenian
  8. Kelas 42: Penelitian dan Teknologi
  9. Kelas 43: Makanan dan Minuman
  10. Kelas 44: Medis
  11. Kelas 45: Hukum dan Keamanan

Pendaftaran Merek Barang dan Jasa Tidak Dapat Diklasifikasikan Berdasarkan Daftar Kelas? 

Apabila suatu jenis barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan daftar kelas, daftar penjelasan dan daftar abjad, penjelasan di bawah ini menetapkan kriteria sebagai berikut:

  1. Jenis barang tersebut diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan tujuannya.
  2. Jenis barang jadi yang merupakan objek komposit multiguna (seperti jam yang dilengkapi radio), maka pengklasifikasian untuk jenis barang tersebut dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan tujuan utama jenis barang tersebut.
  3. Jenis barang berupa bahan mentah, baik yang belum dikerjakan maupun yang setengah jadi, pada prinsipnya dapat diklasifikasikan berdasarkan bahan pembuatannya.
  4. Jenis barang yang termasuk menjadi bagian dari jenis barang lain, dapat diklasifikasikan dalam kelas yang sama dengan jenis barang utama atau sama dengan jenis barang tersebut dan jenis barang tersebut tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya.
  5. Dalam suatu produk baik berupa barang jadi maupun tidak, dapat diklasifikasikan menurut bahan pembuatannya meskipun dibuat dari bahan atau material yang berbeda, hanya saja barang tersebut tetap diklasifikasikan menurut bahan atau material yang mendominasi.

Baca juga: Pemeriksaan Substantif: Proses Penting agar Merek Terlindungi

Demikian pula terhadap jenis jasa yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Daftar Kelas, Daftar Abjad maupun Catatan Penjelasan, maka dapat menetapkan kriteria sebagai berikut:

  1. Jenis jasa ditunjukkan berdasarkan cabang kegiatan yang ditentukan dalam judul kelas jasa dan dalam catatan penjelasannya atau dengan menganalogikan sesuai dengan jenis jasa serupa yang telah ditunjukkan dalam daftar abjad.
  2. Jasa sewa pada prinsipnya diklasifikasikan dalam kelas yang sama dengan layanan yang disediakan melalui objek sewa.
  3. Jasa pemberian nasihat, informasi, atau konsultasi, pada prinsipnya dapat diklasifikasikan dalam kelas yang sama dengan jenis jasa yang sesuai dengan materi pokok nasihat, informasi, maupun konsultasi. 

Cara memilih Kelas Merek

  1. Tentukan bidang usaha
    Anda harus menentukan terlebih dahulu apakah bisnis Anda menghasilkan barang atau memberikan jasa atau bahkan keduanya. 
  2. Pahami model bisnis yang dijalankan
    Hal ini karena untuk suatu merek, dapat didaftarkan di lebih dari 1 (satu) Kelas. Bisa saja dalam merek yang Anda daftarkan, terdapat beberapa model bisnis yang dijalankan.
    Misalnya seperti bisnis kopi, bisa dimasukkan pada kelas 35 (penjualan di booth) dan kelas 43 (penjualan berbentuk kafe).
  3. Tentukan Kata Kunci Bisnis Anda
    Dengan menentukan kata kunci pada bisnis, Anda dapat mengetahui kelas apa saja yang dapat dimasukkan untuk bisnis Anda.
    Contohnya jika kata kunci bisnis Anda adalah ‘boba’, maka Anda akan menemukan kata ‘boba’ di fitur pencarian kelas merek terdapat dalam kelas 29, 30, 32, 35, dan 43 beserta uraian jenis barang dan/atau jasa.
    Perlu diingat, bahwa Anda harus mendaftarkan merek hanya di jenis barang dan/atau jasa Merek yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Jika dianggap tidak sesuai, jenis barang dan/atau jasa Merek tersebut dapat dicoret oleh DJKI dalam permohonan pendaftaran Merek (Pasal 15 Permenkumham 67/2016). 
    Anda tidak perlu bingung atau takut salah memilih jenis barang dan/atau jasa merek. Karena saat pendaftaran merek, Anda dapat mengisi beberapa uraian jenis barang dan/atau jasa.

Jangan sampai Anda salah memilih kelas merek bisnis Anda ya. Ingin mendaftarkan merek bisnis Anda? Serahkan saja kepada kami! Kami dapat memberikan kemudahan pendaftaran merek bisnis Anda. Jadi hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY