Belajar Dari Kasus Iklan Vivo: Jangan Lupa Meminta Izin! Jika Menggunakan Lagu Orang Lain Dalam Iklan Produk

Smartlegal.id -
Izin Lagu
Izin Lagu

“Pencipta atau pemegang hak cipta dari suatu ciptaan memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi dan hak moral.”

Iklan produk smartphone Vivo saat ini sedang ramai dibicarakan media di tanah air. Karena iklan dalam rangka mempromosikan Vivo V20 series itu dikabarkan telah menggunakan lagu orang lain tanpa izin untuk keperluan komersial.

Sang pemilik lagu yakni, Anna Lotterud atau Anna of The North yang menuding secara langsung melalui akun sosial medianya (Instagram). Jika iklan yang berdurasi 60 detik tersebut menggunakan lagu yang mirip dengan lagunya yang berjudul “Dream Girl”.

Baca juga: Mau Menyebarkan Iklan Melalui Sistem Elektronik? Pahami Dulu Ketentuannya!

Berkaitan penggunaan lagu tanpa izin untuk keperluan komersial dapat dikatakan perbuatan itu melanggar ketentuan Hak Cipta. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).  

Menurut Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, menyatakan ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Berdasarkan ketentuan tersebut lagu dan/atau musik termasuk dalam kategori karya cipta yang dilindungi oleh UU Hak Cipta

Perlu diketahui, sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dari suatu ciptaan memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi. Hak ekonomi merupakan hak yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya (Pasal 8 UU Hak Cipta).

Adanya hak ekonomi tersebut membuat pencipta atau pemegang hak cipta dapat melakukan (Pasal 9 Ayat (1) UU Hak Cipta):

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemah ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengarensemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan dan salinannya;
  6. Pertunjukan ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan;
  8. Komunikasi ciptaan; dan 
  9. Penyewaan ciptaan. 

Selain pencipta dan pemegang hak cipta, hak ekonomi tersebut hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang telah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sehingga sesorang yang akan menggunakan lagu dan/atau musik untuk melaksanakan hak ekonomi, wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. 

Kemudian menurut Pasal 9 Ayat (3) UU Hak Cipta, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan. 

Baca juga: Benarkah Mengubah Lirik Lagu Orang Lain Dapat Dipidana?

Jika pihak lain tersebut menggunakan lagu atau musik untuk melaksanakan hak ekonomi tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka dapat dijerat dengan sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan menyesuaikan dengan pelanggaran dari hak ekonomi yang dilakukan. Adapun pengenaan sanksi pidana dan pelanggaran hak ekonominya sebagai berikut (Pasal 113 UU Hak Cipta):

  1. Setiap orang melakukan pelanggaran hak ekonomi penyewaan ciptaan untuk penggunaan secara komersial, maka sanksi pidananya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
  2. Setiap orang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta  penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengarensemenan, atau pentransformasian ciptaan, pertunjukan ciptaan, dan/atau komunikasi ciptaan untuk penggunaan secara komersial, maka sanksi pidananya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. 
  3. Setiap orang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan dan salinannya, dan/atau pengumuman ciptaan untuk penggunaan secara komersial, maka sanksi pidananya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar. 
  4. Kemudian pihak lain tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melanggar hak ekonomi dalam bentuk pembajakan, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 Miliar. 

Baca juga: Hati-Hati! Bisnis Restoran Bisa Dipidana Karena Hak Cipta Musik

Jadi, jangan menyepelekan menggunakan lagu orang lain tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Karena jika pencipta atau pemegang hak cipta dari lagu yang merasa keberatan, maka pencipta atau pemegang hak cipta dapat menjerat orang lain yang menggunakan lagunya dengan sanksi pidana. 

Punya permasalahan dalam hal legalitas bisnis Anda? Bingung cara mengatasinya? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY