Mau Menyebarkan Iklan Melalui Sistem Elektronik? Pahami Dulu Ketentuannya!

Smartlegal.id -
Mau Menyebarkan Iklan Melalui Sistem Elektronik Pahami Dulu Ketentuannya

“Sebelum menyebarluaskan iklan elektronik pengusaha harus memastikan substansi atau materi iklan yang disampaikan.”

Bagi pengusaha mengiklankan produknya merupakan strategi agar masyarakat menyadari produk yang milikinya. Karena hanya dengan memiliki produk yang unik dan berkualitas saja tidaklah cukup untuk menarik perhatian masyarakat. Sehingga tidak heran banyak pengusaha yang membayar mahal atau mengeluarkan anggaran yang banyak untuk mengiklankan produknya.

Saat ini banyak pengusaha yang memanfaatkan media elektronik atau internet (iklan elektronik) untuk mengiklankan produk atau jasa miliknya. Iklan yang dibuat pun beraneka ragam dan masing-masing tentu memiliki kreativitas yang berbeda-beda. Semakin unik iklan yang dibuat tentunya masyarakat dapat semakin mengenali produk atau jasa yang ditawarkan. 

Namun perlu diperhatikan, sebelum menyebarluaskan iklan elektronik pengusaha harus memastikan substansi atau materi iklan yang disampaikan. Hal itu agar substansi atau isi materi iklan yang disampaikan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Karena pengusaha lah yang harus bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan yang disampaikan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020). Dalam hal membuat materi iklan elektronik, pengusaha harus membuat materi sesuai dengan kode etik periklanan. Adapun ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebelum menanyakan iklan sebagai berikut (Pasal 19 ayat (2) Permendag 50/2020):

  1. Tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
  2. Tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap Barang dan/atau jasa;
  3. Tidak memuat infomasi yang keliur, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
  4. Memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa;
  5. Tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; dan
  6. Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close, skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga memudahkan konsumen dalam menutup iklan elektronik dimaksud.

Baca juga: Awas Jerat Hukum Terhadap Pengusaha Jasa Periklanan

Pengusaha yang membuat dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik yang melanggar ketentuan tersebut, maka pengusaha dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar hitam, bahkan sampai pencabutan izin usaha (Pasal 47 Permendag 50/2020). 

Pengusaha perlu berhati-hati dalam mengiklankan produknya. Karena jika tidak, maka dapat merugikan pengusaha sendiri. Kreatif dalam membuat iklan yang unik boleh-boleh saja, tetapi ada ketentuan yang harus ditaati.

Jika anda membutuhkan konsultasi hukum seputar bisnis anda, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id dengan menghubungi melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY