Ramai! Produk Susu Greenfields Pakai Font Tanpa Izin, Hati-Hati Melanggar Hak Cipta

Smartlegal.id -
Greenfield font tanpa izin
Greenfield font tanpa izin

Ketika ingin menggunakan Font yang didapatkan dari situs internet, perhatikan terlebih dahulu term of use yang ada.

Ada hal yang lagi heboh nih di media sosial Twitter. Katanya, salah satu kemasan susu kotak Greenfields menggunakan Font seseorang tanpa izin. Hal ini diceritakan langsung oleh pembuat Font tersebut, melalui akun twitter @arwanOD. Arwan  sendiri adalah seorang graphic designer yang membuat Font yang dibahas tadi.

Baca juga: Lakukan 4 Hal Ini Agar Desainer Terhindar Dari Sanksi Pidana

Arwan dalam tweet-nya menjelaskan, bahwa Font tersebut pertama kali ia rilis pada tahun 2016. Font itu ia jual di website Locomotype. Locomotype sendiri merupakan studio pembuatan Font tulisan yang ia dirikan. Font dengan nama “Om Telolet Om” ini awalnya ia rilis dengan Lisensi “free for personal dan commercial”. Namun beberapa bulan kemudian, diganti menjadi free for personal.  Font tesebut yang digunakan oleh greenfields tanpa meminta izin dari Arwan sendiri.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Font  termasuk ke dalam hak cipta yang dilindungi. Font dapat dikategorikan sebagai program komputer, karena penggunaannya pada dunia digital untuk diterapkan pada tulisan elektronik (Pasal 40 huruf s UU Hak Cipta).

Penggunaan Font yang didapatkan atau diunduh dari jejaring internet disesuaikan dengan ‘term of use’ yang ditentukan Penciptanya. Term of use  yang ada menjadi batasan keleluasaan bagi pihak yang mengunduh Font tersebut. Term of use sekaligus berlaku selayaknya perjanjian Lisensi antara pengunduh dengan Pencipta.

Baca juga: Ingin Membuat Perjanjian Lisensi? Baca Ini Dulu Agar Tak Salah Langkah

Dalam praktik perdagangan Font melalui situs internet (website), Lisensi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Lisensi personal-use dan commercial use. Lisensi personal-use, sesuai namanya, hanya dapat digunakan untuk urusan atau kegiatan pribadi dari si pengunduh. Sementara Lisensi commercial-use, diperuntukkan bagi pihak yang ingin menggunakan Font tersebut untuk tujuan komersial. Contohnya seperti iklan, logo merek, atau pada kasus di atas, pada kemasan produk.

Berdasarkan Pasal 80 UU Hak Cipta, pemberian Lisensi merupakan hak yang dimiliki Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Bagi pihak lain yang ingin melaksanakan hak ekonomi dari suatu Ciptaan, maka wajib mendapatkan Lisensi (izin tertulis) dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Salah satu hak ekonomi tersebut adalah penggunaan secara komersial (Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta).

Jadi jelas ya, kalo Anda mau menggunakan Font dari internet, perhatikan term of use yang ada. Jika term of use hanya berupa Lisensi personal-use, jangan digunakan untuk hal yang bersifat komersial. Tapi jika ingin begitu, pastikan Anda mempunyai Lisensi commercial-use dari Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, bukan dari pihak lain.

Baca juga: Ingat! Catatkan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Anda ke DJKI

Kalo nekat menggunakan Font untuk tujuan komersial tanpa mengantongi Lisensi commercial-use, Anda bisa digugat ganti rugi oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Lebih parah lagi, Anda juga dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara dan/atau pidana denda (Pasal 113 UU Hak Cipta)

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY